Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nurhayatin Finahari mengatakan bahwa TOP adalah skema yang dibangun oleh PLN dan IPP dan bersifat bisnis antara kedua belah pihak alias Business to Business (B to B). Sedangkan Prof. Mukhtasor berpendapat pemerintah harus berperan di sini karena ujungnya juga terkait dengan subsidi listrik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia menilai, kondisi ini bisa membuat APBN boncos karena akan mengeluarkan kompensasi untuk menutup kerugian dari pemborosan ini.
Selengkapnya di CNBC Indonesia