Katadata | PLTU di Bawah 100 MW Baru Kena Pajak Karbon pada 2023, Ini Alasannya

“Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa sebelumnya menyebut pada dasarnya pemerintah harus menentukan fasilitas yang masuk atau tidaknya dalam pasar karbon. Pemerintah juga perlu menetapkan jumlah produksi karbon minimum untuk masuk dalam pasar karbon guna menjaga efektivitas.”

Baca berita selengkapnya di Katadata

 

Share on :

Leave a comment

Related Article