Dalam penghitungan Institute for Essential Services Reform (IESR), untuk mencapai puncak emisi sektor listrik pada 2030 diperlukan pengakhiran operasi PLTU dan penambahan kapasitas pembangkit energi terbarukan pada kurun yang sama. Adapun dalam RUPTL 2021-2030 telah tertuang tambahan 20,9 gigawatt (GW) dari pembangkit energi terbarukan.
Baca selengkapnya di Kompas.