Direktur Eksekutif IESR menilai komunikasi pemangku kepentingan harus dilakukan mengingat rencana penerapan nilai ekonomi karbon dapat mendorong daya saing Indonesia di pasar global. mekanisme penerapan nilai ekonomi melalui kombinasi cap dan trade serta pengenaan pajak karbon merupakan cara yang ideal bagi Indonesia untuk mengakselerasi penerapan nilai ekonomi karbon yang sedang dibahas dalam draf Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon dan penerapan pajak karbon melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)
Selengkapnya di Antara