Skip to content

Atur Strategi untuk Siasati Dampak Penghentian PLTU Batubara

Sunset PLTU

Author :

Authors

Jakarta, 27 September 2023 – Naiknya komitmen iklim Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) membawa sejumlah implikasi antara lain rencana penghentian dini operasi PLTU batubara untuk menekan emisi. Rencana ini membawa beberapa dampak antara lain menurunnya pendapatan daerah penghasil batubara sekaligus pendapatan nasional, potensi pemutusan hubungan kerja secara masif, maupun dampak sosial ekonomi lain. 

Dalam seminar hybrid, berjudul “Sunset PLTU dan Industri Batubara: Meninjau Arah & Dampak Multisektoral dalam Transisi Energi Berkeadilan” (27/9), Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menjelaskan bahwa agenda transisi energi baik Indonesia maupun negara-negara tujuan ekspor batubara Indonesia akan berdampak pada sejumlah aspek di Indonesia.

“Ada tiga faktor yang dapat dilihat dari transisi energi pada daerah penghasil batubara: keterkaitan antara ekonomi lokal dengan batubara, kesiapan sumber daya manusia yang ada, dan opsi alternatif perekonomian yang bisa dikembangkan di daerah itu, dan bagaimana rencana mitigasi bisa disusun,” kata Fabby.

Dalam materi paparan yang disampaikan Ilham Surya, Analis Kebijakan Lingkungan IESR, dijelaskan bahwa peran industri batubara pada perekonomian daerah penghasil batubara cukup signifikan.

“Kontribusi PDRB antara 50% dan 70% di Muara Enim dan Paser, namun multiplier effectnya tidak terlalu besar,” kata Ilham.

Dalam ruang lingkup kebijakan nasional, Kementerian PPM/Bappenas sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang salah satu poinnya adalah transformasi ekonomi.

“Transisi energi menjadi bagian dari transformasi ekonomi hijau, maka dalam draf RPJP ini transisi ini tidak hanya dilihat dari sektor energi,” jelas Nizhar Marizi, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Bappenas.

Grita Anindarini, Deputi Direktur Bidang Program, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menekankan peran penting kerangka kebijakan dan implementasi dari berbagai aturan yang sudah ada.

“Transisi energi berkeadilan membutuhkan transformasi kebijakan yang sangat besar ketenagakerjaan, lingkungan, energi, financing. Saat ini sudah ada beberapa aturan kebijakan tentang transisi energi namun dalam implementasinya masih menemui berbagai kendala,” jelas Grita.

Haris Retno Susmiyati, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, mengakui ketergantungan ekonomi pada komoditas batubara bukan hal yang baik. Ia menyebut pada tahun 2015 saat harga batubara turun drastis, perekonomian Kalimantan Timur ikut terpuruk.

“Secara aturan, kewajiban perusahaan untuk menyetor royalti kepada pemerintah hanya 13,5% dari angka itu pemerintah daerah hanya mendapat 5% saja, maka sebenarnya yang menikmati keuntungan batubara bukanlah daerah penghasil batubara,” kata Retno.

Memiliki konteks yang mirip dengan Kalimantan Timur, provinsi Jambi, juga mulai berancang-ancang untuk bertransisi. Disampaikan oleh Ahmad Subhan, Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bappeda Jambi bahwa meski bukan daerah utama penghasil batubara, kontribusi sektor batubara pada PDRB cukup signifikan.

“Batubara memang signifikan untuk menopang ekonomi, namun apabila ada substitusi yang lebih relevan dengan keadaan daerah, bisa ditelaah lebih lanjut. Untuk transisi ini, kami di provinsi Jambi mendukung namun tidak drastis. Kita juga menunggu substitusi untuk transformasi ekonominya,” kata Ahmad.

Share on :

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter