Jakarta, KOMPAS – Pemerintah menerbitkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang penurunan biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada 2016. Biaya pokok penyediaan tenaga listrik turun Rp. 15 per kilowatt jam menjadi Rp. 983 per kilowatt jam.
“Penurunan biaya pokok penyediaan bisa diikuti penurunan tarfif listrik. Bisa juga tarif tak berubah, tetapi pemerintah mendorong PLN meningkatkan investasi, khususnya program listrik perdesaan,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa, Selasa (28/3) di Jakarta.
Perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1404 K/20/MEM/2017 yang ditandatangani pada Senin (27/3). Patokan BPP 2016 sebesar Rp. 983 kilowatt jam (kWh) tersebut menjadi acuan pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Acuan BPP tersebut berlaku untuk periode 1 April 2017 sampai 31 Maret 2018.
Fabby menduga, penurunan BPP dipengaruhi pelemahan harga dua komoditas utama, yaitu minyak mentah dan batubara. Kinerja mesin pembangkit yang semakin efisien juga berkontribusi terhadap penurunan BPP tenaga listrik di Indonesia. Apalagi dalam beberapa kasus, PLN menngganti pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dengan pembangkit bergerak berbahan bakar gas (mobible power plant/MPP) yang ongkos operasionalnya lebih murah.
“Hanya saja, dampak penggantian PLTD oleh MPP tidak bisa dalam waktu cepat karena sejumlah proyek MPP baru selesai tahun ini,” ujar Fabby.
Menteri ESDM Ignatius Jonan dalam siaran pers mengatakan, penurunan BPP sudah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menyebutkan, penurunan BPP menunjukan penyediaan tenaga listrik tenaga diesel menjadi salah satu penyebab penurunan BPP tenaga listrik di Indonesia.
“Pada saat yang bersamaan, penggunaan bauran energi pada pembangkit listrik bertenaga batubara dan gas makin optimal. Ini sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang lebih efisien,” kata Jonan.
Pada 2016 tarif listrik untuk golongan rumah tangga 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA-yang merupakan golongan tarif nonsubsidi-berkisar Rp. 1.300 – Rp. 1.400 kWh. Adapun tarif listrik bersubsidi untuk golongan 450 VA dan 900 VA masing-masing sebesar Rp. 417 per kWh dan Rp. 585 per kWh.
Penentuan tarif listrik nonsubsidi mengacu pada tiga kompenen, yaitu harga minyak Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, dan inflasi. Perubahan pada salah satu komponen tersebut dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan tarif listrik.