Skip to content

Bisnis Air : Benar-Benar Bisnis “Basah” Ketika Swasta Masuk ke Industri Air

Author :

Authors

Bisnis air berpotensi memberi keuntungan yang deras. Pihak swasta pun mulai banyak yang melirik. Siapa saja yang mengincar bisnis ini? Lantas, bagaimana negara menjamin ketersediaan air yang murah bagi masyarakat setelah pihak swasta masuk?

Matahari belum tampak ketika Kohir, 40, mengeluarkan gerobak airnya. Setiap pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, pria asal Brebes, Jawa Tengah, itu sudah siap meluncur menjajakan air bersih di sekitar kawasan rumah susun Kemayoran. Kohir, yang tinggal di kawasan Haji Ung, Kemayoran, telah menekuni pekerjaan ini selama hampir 20 tahun. “Air di daerah ini nggak enak untuk diminum. Itu sebabnya saya jualan air,” ujar Kohir.

Keuntungan Kohir dari menjual air ini bisa dibilang lumayan. Untuk mengisi satu gerobak yang berisi 16 jeriken air, Kohir cukup mengeluarkan uang Rp2.000. Lalu ia menjual setiap jeriken air (yang berisi lima liter) seharga Rp1.000. Ayah empat anak ini mendapatkan air bersih dari keran milik Haji Sukamto, bapak kos-nya sendiri. Dalam sehari, Kohir bisa menjual lebih dari seratus jeriken air. Supaya mudah, katakanlah per hari dia bisa menjual 112 jeriken air. Jadi, keuntungan Kohir per hari Rp98.000 atau Rp2,94 juta per bulan.

Kohir adalah contoh kecil yang meneguk untung dari bisnis air. Perusahaan-perusahaan dengan kekuatan modal besar, baik asing maupun lokal, tentunya juga melihat betapa “basah”-nya bisnis air. Metito Overseas Ltd., misalnya. Investor asing asal Uni Emirat Arab (UEA) ini—lewat bendera PT Metito Indonesia—sejak 2004 memasuki ceruk bisnis air dengan mengelola air minum bagi pelabuhan. Jika dilihat dari harga jual airnya, Metito tampaknya meraup untung yang tidak sedikit.

Sebagai gambaran, tarif air minum bagi perumahan sekitar Rp2.500 per meter kubik, tetapi di pelabuhan bisa mencapai Rp12.000. Dalam bisnis air di pelabuhan itu, Metito Indonesia menggandeng PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Di wilayah Pelindo I, Metito melayani kebutuhan air di beberapa pelabuhan, seperti Belawan, Dumai, dan Tanjung Balai Karimun. Untuk bisnis airnya di tiga pelabuhan itu, Metito Indonesia menanam modal US$10 juta, atau pada waktu itu setara dengan Rp73,8 miliar.

Sementara itu, investor lokal yang cukup agresif mengincar bisnis air adalah Recapital Advisors. Perusahaan yang didirikan oleh Roslan P. Roeslani dan Sandiaga S. Uno ini, lewat anak usahanya, Acuatico Pte. Ltd., pada 2006 lalu mengambil alih 95% saham PT Thames PAM Jaya dari Thames Water Plc., Inggris. Thames PAM Jaya—yang telah berubah nama menjadi PT Aetra Air Jakarta—merupakan pemilik konsesi penyediaan air bersih di Jakarta bagian timur hingga 2022.

Selain Jakarta, Acuatico juga sudah mendapat konsesi baru di Pasar Kemis, Sepatan, Cikupa, Balaraja, dan Jayanti, semuanya di Kabupaten Tangerang, Banten. Nilai investasi Acuatico untuk bisnis air di Kabupaten Tangerang itu sekitar Rp515 miliar. Acuatico kini tengah mengincar beberapa daerah lainnya, seperti Solo, Semarang, Kalimantan, dan Bandung. “Kalau semuanya lancar, hingga akhir tahun ini kami ada tambahan satu konsesi lagi, sehingga menjadi tiga konsesi,” ujar Rosan P. Roeslani, presdir Recapital Investment Group.

Di Indonesia saat ini setidaknya sudah ada 25 investor swasta yang masuk ke bisnis air bersih. Itu baru bicara peluang di bisnis air bersih, belum termasuk bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), anggota asosiasi itu kini mencapai 165 perusahaan. Di luar Aspadin, ada 185 perusahaan AMDK lainnya yang masih aktif berproduksi. Semua perusahaan tadi, baik yang menjadi anggota Aspadin maupun tidak, menjual 600-an merek AMDK.

Di antara anggota Aspadin, PT Aqua Golden Mississippi Tbk. adalah pemain yang menguasai pasar domestik. Perusahaan yang kini sahamnya mayoritas dimiliki oleh Danone (perusahaan multinasional asal Perancis) itu menguasai lebih dari 45% pangsa pasar AMDK di Indonesia.

Pada 2008 lalu Aqua menunjukkan kinerja yang positif. Laba bersihnya meningkat 24,91% atau naik dari Rp65,91 miliar (2007) menjadi Rp82,33 miliar. Peningkatan laba bersih ini akibat naiknya pendapatan perseroan. Pendapatan perseroan pada 2008 lalu mencapai Rp2,33 triliun atau naik lebih dari 19% dibanding tahun lalu yang Rp1,95 triliun.
Munculnya pedagang kecil seperti Kohir dan banyaknya pihak swasta yang melirik bisnis air, baik itu air bersih maupun AMDK, menunjukkan bahwa air saat ini telah dipandang sebagai komoditas. Air tidak lagi sekadar barang publik (public goods), tetapi sudah menjadi komoditas ekonomi. Jika dilihat dari kinerja Aqua atau keuntungan yang diraih Kohir, maka bisa dikatakan bahwa bisnis air adalah bisnis yang benar-benar “basah”. Ke depan, bisnis ini akan makin “basah” mengingat permintaan akan air yang makin meningkat seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dan kian menurunnya kualitas air tanah.

Ketika Swasta Masuk ke Industri Air

Bisnis air, menurut Rachmat Karnadi, ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), bisnis air memang menggiurkan. Apalagi jika melihat potensinya di Indonesia. Menurut dia, di Indonesia, sistem penyediaan air minum dikelola oleh masing-masing kabupaten/kota. Sampai tahun 2008 terdapat 340 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia dan baru bisa melayani kebutuhan sekitar 40% penduduk perkotaan dan 8% penduduk pedesaan.

Masih menurut Rachmat Karnadi, setiap tahun kebutuhan akan air bersih tumbuh 1,5%. Di sisi lain, penyediaan air bersih oleh pemerintah masih menghadapi berbagai kendala yang kompleks, mulai dari kelembagaan, teknologi, sampai anggaran.

Dari sisi anggaran untuk menyediakan air bersih bagi 80% wilayah Indonesia, pemerintah membutuhkan dana lebih dari Rp40 triliun. Sementara itu, kondisi PDAM sendiri umumnya tidak sehat dan merugi—salah satu penyebabnya adalah tingginya angka kebocoran, hampir mencapai 40%. Hal ini menunjukkan pengelolaan air di Indonesia belum profesional. Keterlibatan swasta dalam berinvestasi di sektor ini mungkin dapat menjadi salah satu solusi. Oleh karena itulah, melalui UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah membuka ruang bagi pihak swasta untuk bermain di sektor air.

Untuk menarik calon investor ini, kata Rachmat, pemerintah akan memastikan adanya kenaikan tarif air secara berkala. Pemerintah juga akan menjamin ketersediaan sumber air baku secara berkesinambungan. Sistem penarifan juga dibuat menarik, di antaranya, dengan mencakup biaya produksi (full cost recovery). “Seandainya pihak swasta bisa mengatasi tingkat kebocoran, bisnis air tentu akan sangat menguntungkan,” ujarnya.

Iming-iming itulah yang membuat investor baik lokal maupun asing memburu bisnis air. Beberapa investor asing yang telah menancapkan kukunya di Indonesia adalah perusahaan asal Inggris, Biwater Plc., lewat anak perusahaannya Cascal BV, Citigroup Financial Products Inc., Compagnie de Suez, Veolia Environnement (dulu Vivendi Environnement) dari Perancis, dan RWE Group, induk perusahaan Thames Water, yang berpusat di Jerman, Water Supply Company Drenthe asal Belanda, dan PT Petrosea Tbk., anak usaha Clough Group, Australia.

Masuknya swasta tentu saja akan membawa implikasi terhadap biaya penyediaan air dan harga air. Sudah menjadi fitrahnya jika perusahaan/pengusaha yang menanamkan modal ke suatu industri berharap mendapatkan keuntungan yang besar. Nah, yang harus diperhatikan adalah jangan sampai masuknya pihak swasta membuat harga air menjadi makin mahal, sehingga masyarakat makin sulit mendapatkan air, terutama masyarakat miskin.

Sangatlah penting memberi perlindungan terhadap hak atas air sebagai hak dasar umat manusia dari upaya-upaya komersialisasi air yang berlebihan serta menjamin bahwa masuknya swasta dapat memberikan kesempatan dan pelayanan yang lebih baik bagi kelompok miskin dengan harga yang terjangkau. Apalagi hal tersebut sudah diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33. Oleh karena itu, kata Rachmat, meski area bisnis pengolahan air cukup luas, bukan berarti sembarang investor bisa memasuki bisnis ini. Semua wujud kerja sama pengolahan air minum di Indonesia harus melalui mekanisme tender. Ia mengingatkan bahwa undang-undang dan peraturan di Indonesia mengharuskan badan pengontrol air minum bertindak transparan. “Swasta tidak boleh semena-mena atau diberi kewenangan dan kebebasan. Mereka tetap dikontrol, termasuk tarifnya, melalui mekanisme tender,” cetus Rachmat.

Fabby Tumiwa, direktur Institute for Essential Services Reform (IESR), menilai peran swasta di sektor air memang dibutuhkan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga wajib menjamin akses air bagi masyarakat. Saran Fabby, pertama, untuk itu pemerintah harus melakukan pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap biaya modal dari suatu investasi swasta dalam pengusahaan sumber daya air guna mencegah pembebanan harga yang berlebihan bagi publik. Kedua, perlu mekanisme subsidi yang terarah guna menutupi kesenjangan antara tingkat kemampuan membayar masyarakat dan harga penyediaan air yang wajar.

Mekanisme ini dapat menjadi alat pemerataan keadilan jika dirancang secara baik dan tepat. Ketiga, mendorong otoritas-otoritas yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pengusahaan air untuk menjalankan sistem yang transparan, bertanggung jawab, dan melibatkan partisipasi publik yang efektif guna menjamin checks and balances.

EVI RATNASARI, YOHANA NOVIANTI H., DAN IRWANSYAH
(redaksi@wartaekonomi.com)

http://vulcan3.sip.co.id.

Share on :

Comments are closed for this article!

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter