Selama ini, klausul mengenai pemenuhan TKDN tersebut dinilai menjadi ‘biang kerok’ yang menyebabkan mandeknya pendanaan dari lembaga keuangan internasional, setidaknya untuk 14 proyek pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di Tanah Air.
Baca selengkapnya di Bisnis Indonesia.