Kata Data | IESR: Indonesia Butuh US$25 Miliar untuk Produksi Pabrik Hidrogen Hijau 52 GW
Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan untuk memenuhi target menghasilkan 328 megawatt (MW) listrik dari pembangkit hidrogen hijau pada
Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan untuk memenuhi target menghasilkan 328 megawatt (MW) listrik dari pembangkit hidrogen hijau pada
Jakarta, 17 Januari 2023 – Transisi energi menuju energi terbarukan seakan keras mengaung dalam momentum G20 2022. Pasalnya, Pemerintah Indonesia
Perjalanan transisi energi Indonesia memasuki masa-masa kritis mengingat waktu yang ada semakin pendek. Target terdekat Indonesia adalah untuk mencapai 23%
Berdasarkan data Indonesia Energy Transition Outlook yang diterbitkan IESR, adopsi kendaraan listrik memang meningkat di 2022. Motor listrik misalnya, naik
Berdasarkan laporan Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2023 yang dikeluarkan Institute for Essential Services Reform (IESR), pada 2022 bauran energi
Jakarta, 12 Januari 2023 – Transisi energi, secara definisi, adalah upaya perubahan suplai energi dari yang sebelumnya bergantung pada batubara
Jakarta, 12 Januari 2023- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghapus usulan skema power wheeling dari daftar
Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat bahwa diperlukan pendanaan investasi sebesar US$ 800 juta atau Rp 12,46 triliun untuk
Bagi peneliti senior Institute for Essential Services Reform (IESR) Raditya Wiranegara, dalam sebuah wawancara, Minggu (1/1/2023), tahun 2023 adalah tahun
Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang mekanisme pelelangan wilayah kerja panas bumi
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat, kebijakan mandatori standar industri hijau yang diterapkan perlu berorientasi
Jakarta, 6 Januari 2023 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM