Melanjutkan Kebijakan Biofuel

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar mendorong penggunaan bahan bakar nabati sebagai salah satu alternatif utama bahan bakar minyak. Namun, banyak kendala dan dampak dari sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan muncul dalam program penggunaan biofuel ini.

Produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia, akan melanjutkan program biodiesel yang ambisius bahkan ketika harga minyak tropis melonjak, yang dapat meningkatkan biaya produksi biofuel. Program B30 menetapkan bahan bakar fosil harus dicampur dengan 30% minyak sawit. Mandat tersebut ditujukan untuk menyerap pasokan yang melimpah di di perkebunan besar papan atas. Namun harga crude palm oil (CPO) melambung melebihi  minyak gas bahkan hingga ke tingkat rekor, didorong oleh invasi Rusia ke Ukraina yang telah memperketat pasokan minyak goreng global.

“Kami belum membahas evaluasi program B30 karena masih berjalan sesuai rencana,” kata Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR). Namun, dia mengatakan bahwa pemerintah dapat memantau harga minyak sawit dan minyak mentah dengan cermat dan akan menyiapkan opsi untuk mengantisipasi perkembangan apa pun.

Masalah muncul karena adanya mandat terkait B40 yang tertunda berkali-kali, rumor pinjaman B40, dan lainnya skeptis jika mungkin untuk meluncurkan mandat B40 dalam situasi saat ini. Namun strategi biofuel harus tetap berjalan karena itu juga bagian dari strategi energi Indonesia.

Upaya Indonesia untuk meningkatkan kandungan sawit dalam biofuel menjadi 40% pada tahun 2021 tertunda karena biaya bahan bakar yang lebih murah dan harga sawit yang mencapai rekor tinggi. Selain itu, menaikkan blending rate akan mengharuskan pemerintah memberikan insentif yang signifikan melalui uang yang dikumpulkannya dari pungutan ekspor kelapa sawit. Akibatnya, uji jalan untuk kendaraan yang ditenagai oleh 40% biofuel sawit mungkin tertunda, tetapi diskusi tentang B40 akan terus dilakukan.

“Indonesia memiliki beberapa kendala dalam meluncurkan B40 karena era pandemi. Pertama, pada 2020, permintaan minyak menurun. Akibatnya, CPO turun, berdampak signifikan terhadap krisis keuangan. Pada 2021, ada ketidakpastian harga, dan pemerintah tidak mau memberikan subsidi. Masalah kedua adalah infrastruktur. Sebagai contoh, bagian dari strategi peningkatan biofuel adalah kilang yang disiapkan Pertamina di Kilang Balongan, dan masih dalam pengembangan. Tetapi jika masalah ini diselesaikan, semua elemen penting untuk memulai B40 pada tahun ini masuk akal, ” kata Fabby.

 

Rencana B40 kembali tertunda karena harga CPO yang tinggi, namun Indonesia optimis tahun 2023 bisa terlaksana

Keraguan muncul atas rencana Indonesia untuk meluncurkan biofuel tipe B40 awal tahun ini karena tingginya harga CPO membuat bahan bakar tersebut tidak ekonomis. Akibatnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan penundaan penerapan kebijakan mandatori biodiesel berbasis minyak sawit (B40) 40 persen untuk “mengutamakan stabilitas” di tengah kenaikan harga CPO.

Berdasarkan artikel The Jakarta Post1 pada 29 Maret 2022, Menteri Energi Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan B30 – 30% biodiesel berbasis minyak sawit – pada tahun 2022 dan mencari solusi untuk menjaga kesenjangan harga antara CPO dan harga biofuel. Ia mengatakan secara teknis B40 sudah siap diimplementasikan dan masih mengkaji apakah Indonesia siap memproduksi CPO lebih banyak.

“Seperti yang kita ketahui bahwa program B40 direncanakan untuk dilaksanakan pada Juli 2021 menyusul keberhasilan program B30 pada tahun 2019, tetapi tertunda selama satu tahun karena harga CPO yang tinggi membuat bahan bakar tidak ekonomis juga karena kondisi pandemi, tetapi Pemerintah telah merencanakan untuk melakukan uji coba B40 pada tahun ini, dan kami optimis akan dilaksanakan pada 2023,” kata Fabby.

Fabby mengatakan pemerintah masih berkomitmen untuk meningkatkan kebijakan biofuel dan mengembangkan rencana pembangunan. Per 28 Maret 2022, harga CPO telah naik 27,5% Year To Date (YTD). Pemerintah berharap peningkatan proporsi CPO olahan dalam biofuel akan membantu membatasi impor minyak bumi. Indonesia telah lama menjadi salah satu importir minyak mentah dan bahan bakar bensin terbesar di dunia.

Pada tahun 2021, program B30 mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 25 juta ton, dan pemerintah mempelajari aspek teknologi, ekonomi, regulasi, dan industri pendukung penerapan B40. Fabby menyarankan agar pemerintah mulai menerapkan kebijakan mandatori B40 pada 2023.

 

Masa Depan Strategi Biofuel

Penggunaan bahan bakar nabati terus ditingkatkan dengan mengoptimalkan produksi bahan bakar nabati (BBN) dalam negeri. Dengan kebijakan ini, diharapkan pada tahun 2027 Indonesia tidak lagi mengimpor BBM untuk menghemat devisa dan meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit melalui program mandatori biofuel.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa implementasi biofuel telah berhasil selama 15 tahun. Namun, bahkan pada biofuel dengan blending rate 30 persen, beberapa waktu lalu bioavtur diujicobakan pada penerbangan dari Bandung menuju Jakarta dan sebaliknya. Ternyata hasilnya sangat memuaskan, sehingga bisa terus ditingkatkan.

Biofuel akan berperan sebagai pengganti utama bahan bakar minyak bumi, terutama di sektor transportasi. Namun, berdasarkan kajian IESR, potensi masa depan sangat tidak pasti karena pesatnya perkembangan teknologi alternatif, terutama kendaraan listrik. Pemerintah perlu berhati-hati dalam mengembangkan rencana jangka panjang untuk biofuel dan meletakkannya di bawah rencana transisi energi yang lebih luas. Meningkatkan mandat biofuel terlalu agresif dapat berisiko infrastruktur menjadi aset terlantar.

Strategi energi mencoba mengintegrasikan perencanaan biofuel dengan adopsi kendaraan listrik dan pengembangan kilang minyak. Selain itu, untuk mengurangi risiko aset yang terlantar, investasi biofuel dapat diarahkan pada perkuatan pabrik yang ada untuk pemrosesan bersama atau pengembangan kilang biofuel yang lebih fleksibel dalam portofolio produk dan dapat diubah menjadi produk lain.

 

Sumber:

  1. Rencana biodiesel B40 tertunda lagi karena harga CPO tinggi, 29 Maret 2022
  2. Tinjauan Kritis Kebijakan Pengembangan Biofuel di Indonesia
  3. Wawancara Energi dengan Fabby Tumiwa

 

 

Invasi Rusia Dapat Mempengaruhi Transisi Energi di ASEAN

Jakarta, 5 April 2022 – Invasi Rusia ke Ukraina selama sebulan terakhir memicu beragam reaksi global, terutama pada masalah keamanan energi. Rusia dikenal sebagai eksportir minyak dan gas global, dengan invasi yang terjadi, para pemimpin global mengambil sikap untuk memberikan sanksi untuk tidak membeli gas dari Rusia. Apakah ini baik atau buruk? Mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melihat dampaknya, namun satu hal yang pasti, sanksi Rusia menjadi salah satu pemicu bagi negara-negara Uni Eropa (UE) untuk mempercepat transisi energinya dan memastikan energy security serta mengurangi ketergantungannya pada bahan bakar fosil.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengatakan bahwa tindakan UE untuk memastikan keamanan energi mereka mempercepat transisi.

“Negara-negara UE mencoba mengurangi ketergantungan mereka pada bahan bakar fosil dengan mengembangkan teknologi seperti hidrogen hijau untuk memastikan keamanan energi mereka. Ini adalah kabar baik bagi kawasan UE namun memiliki efek domino karena negara-negara seperti Jerman berkomitmen untuk mendukung transisi energi di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Situasi saat ini dapat mempengaruhi kecepatan dan pendanaan untuk transisi energi di negara-negara berkembang,” jelasnya.

Pendanaan yang cukup sangat penting untuk dekarbonisasi seluruh sistem energi. Pendanaan yang cukup berarti pemerintah akan mampu membangun infrastruktur energi rendah karbon yang modern. Karena sebagian besar negara berkembang terletak di kawasan Asia Tenggara, daerah ini telah menjadi hotspot untuk dekarbonisasi. Sebagai salah satu wilayah terpadat, permintaan energi di Asia Tenggara terus meningkat. Memastikan kawasan memiliki pendanaan yang cukup untuk mengubah sistem energinya menjadi sistem yang lebih bersih akan menjadi salah satu faktor penentu dekarbonisasi global.

Terdiri dari sepuluh negara, ASEAN memiliki karakteristik yang berbeda dalam mengembangkan mekanisme transisi energi berdasarkan prioritas nasional masing-masing negara. Berbagai situasi tersebut menciptakan peluang yang berbeda, satu kesamaannya adalah sumber energi terbarukan, terutama surya, tersedia melimpah. Fabby menambahkan, energi surya dalam waktu dekat akan menjadi komoditas seperti minyak dan gas saat ini.

“Oleh karena itu, penting bagi ASEAN untuk memiliki fasilitas manufaktur (untuk panel surya). Untuk memastikan transfer teknologi operasional bagi fasilitas manufaktur dari produsen utama adalah suatu keharusan, ”kata Fabby.

Sara Jane Ahmed, Founder, Financial Futures Center Advisor, Vulnerable 20 Group of Finance Ministers, menambahkan bahwa kemitraan akan menjadi kunci bagi negara-negara ASEAN dalam mempercepat transisi energi.

“Saat ini, Cina sebenarnya dapat berperan lebih besar dengan menyediakan dana dan mentransfer teknologinya ke negara-negara ASEAN,” ujarnya.

Transisi Energi yang Berkeadilan Membutuhkan Kebijakan Atraktif, Regulasi, dan Akses Pembiayaan

Jakarta, 29 Maret 2022 – Transisi energi yang berkeadilan menjadi salah satu isu prioritas Kepresidenan G20 Indonesia 2022. Mencermati isu transisi energi yang berkeadilan, Yudo Dwinanda Priaadi, ketua Energy Transition Working Group, menjelaskan ada tiga isu terkait transisi energi yang akan didorong yaitu akses energi, teknologi, dan pembiayaan.

Transisi energi adalah perubahan seluruh sistem energi dari yang berbasis bahan bakar fosil menjadi berbasis energi terbarukan. Hal ini melibatkan reformasi multi-sektor untuk sampai ke sana. Memastikan akses energi disediakan dengan biaya dan cara yang terjangkau adalah penting sebagaimana disebutkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) 7 yaitu energi yang terjangkau dan bersih. Oleh karena itu penyediaan infrastruktur energi bersih sebagai langkah awal transisi energi menjadi sangat penting.

Dalam konteks Indonesia, semua teknologi energi bersih saat ini dikembangkan oleh negara lain. Untuk menghindari Indonesia hanya menjadi pasar bagi negara lain yang ‘menjual’ teknologinya, kita membutuhkan pengetahuan tentang teknologi dan bahkan harus mampu memproduksi teknologi itu sendiri.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, menilai isu terpenting transisi energi saat ini adalah memastikan tersedianya pembiayaan yang cukup.

“Jika kita memiliki pembiayaan yang cukup, kita dapat mengakses teknologi dan membangun infrastruktur energi bersih. Pada saat yang sama kita juga akan menciptakan sistem ekonomi rendah karbon di dalam negeri,” ujarnya.

Luiz de Mello, Direktur Departemen Ekonomi OECD, menambahkan bahwa ada peluang untuk membuat kemajuan dalam ekonomi rendah karbon ketika dunia berusaha keluar dari situasi pandemi. Menurut dia, setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah, antara lain memobilisasi investasi untuk infrastruktur rendah karbon, menetapkan regulasi dan standarisasi, serta mengelola investasi tenaga kerja termasuk pelatihan dan pelatihan ulang bagi mereka yang sebelumnya bekerja di industri fosil.

“Di tingkat internasional kita juga membutuhkan koordinasi kebijakan karena kita menangani masalah global, maka kita juga membutuhkan solusi global,” tambah Luiz.

Pemerintah juga harus menyediakan regulasi dan perencanaan yang dapat diprediksi untuk menarik investor berinvestasi dalam proyek energi terbarukan. Frank Jotzo, Head of Energy, Institute for Climate Energy and Disaster Solutions, Australia National University, menekankan pentingnya menyediakan instrumen pengurangan risiko (de-risking instrument) untuk mempercepat transisi energi.

“Kami menyadari bahwa investasi yang dibutuhkan (untuk transisi energi) sangat besar, namun ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mencari cara membiayai transisi tersebut. Perlu dipahami bahwa, pembiayaan ini adalah investasi yang produktif di mana sebagian besar uang digunakan untuk biaya awal, dan nantinya kita dapat menikmati energi bersih tanpa terlalu banyak mengeluarkan biaya,” jelas Frank.

Sebagai Presiden G20, proses transisi energi Indonesia menjadi sorotan. Masyita Crystallin, Penasihat Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Makroekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Indonesia, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia mengupayakan transisi energi yang berkeadilan.

“Tentu kita bertujuan untuk transisi energi yang berkeadilan, artinya aset yang terlantar harus dijaga dan pekerja yang dulu bekerja di industri fosil atau pertambangan terlindungi,” jelasnya.

Masyita juga menekankan bahwa mekanisme kebijakan global harus siap juga untuk mendukung transisi yang terjadi di tiap negara.

Indonesia Butuh Tingkatkan Instalasi Energi Terbarukan hingga 10 kali lipat untuk capai Net Zero Emissions

Jakarta, 22 Maret 2022 – Indonesia melalui dokumen LTS-LCCR (Long Term Strategy Low Carbon Climate Resilience) menyatakan akan mencapai status netral karbon pada 2060 atau lebih cepat. Kapasitas energi fosil pada sistem energi terutama kelistrikan Indonesia disorot sebab dengan tujuan menjadi netral karbon, Indonesia harus segera memensiunkan sebagian besar PLTU batubaranya.

Dalam Simposium A Just Energy Transition: Matching Learning Curves from Germany and Indonesia yang digelar secara daring pada 22 Maret 2022, Ottmar Edenhofer, Direktur Potsdam Institute for Climate Impact Research, menjelaskan bahwa untuk mengejar target penurunan emisi pada Persetujuan Paris, kawasan Asia Tenggara  harus menurunkan kapasitas batubara hingga 60% dalam dekade ini.

“Batubara menyerap banyak porsi carbon budget yang kita punya, untuk menjaga cadangan carbon budget kita harus menurunkan kapasitas batubara yang ada saat ini secara signifikan,” tutur Ottmar.

Memegang Presidensi G20, Indonesia menjadikan transisi energi berkeadilan sebagai salah satu isu prioritas. Sama seperti Indonesia dalam  presidensi G20 -, Jerman yang memegang presidensi G7 saat ini juga menjadikan transisi energi sebagai salah satu topik utama. Kesamaan agenda utama dua aliansi negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia ini harus menjadi akselerator terjadinya transisi energi global secara umum, khususnya di Indonesia.

Patrick Graichen, State Secretary at the Federal Ministry for Economic Affairs and Climate Action, melihat kesamaan visi ini sebagai suatu hal yang baik, namun perlu juga dibarengi dengan upaya untuk menurunkannya dalam aksi nyata.

“Kita membutuhkan kepemimpinan yang kuat, visi netral karbon yang jelas di suatu negara, serta dukungan kebijakan dan pembiayaan untuk segera mencapai target netral karbon kita,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, dalam kesempatan yang sama mengutarakan bahwa saat ini Indonesia perlu menimbang lagi masa depan penggunaan batubara di Indonesia. Mendominasi sektor ketenagalistrikan Indonesia lebih dari 60%,  pensiun batubara merupakan salah satu strategi kunci dekarbonisasi Indonesia serta sebagai kunci pencapaian target Persetujuan Paris untuk Indonesia.

“Aksi penurunan emisi Indonesia mengacu pada dokumen LTS-LCCR tidak cukup untuk memenuhi target Persetujuan Paris, kita butuh upaya yang lebih ambisius lagi,” jelas Fabby.

Fabby menjelaskan bahwa saat ini salah satu isu yang dihadapi Indonesia salah satunya terkait infrastruktur ketenagalistrikan yang memang didesain untuk PLTU batubara. PLN sendiri masih memiliki kewajiban untuk membangun PLTU yang telah memasuki masa kontrak sebagai bagian dari proyek 35 GW yang dicanangkan pemerintah pada 2015 lalu. Salah satu imbas dari megaproyek ini pula beberapa unit PLTU masih terhitung baru yang mengakibatkan biaya pensiunnya lebih mahal.

“Situasi saat ini untuk PLN sendiri memang cukup sulit, namun kita tetap harus memulai. Dengan dukungan kebijakan yang tepat kita bisa melakukannya,” jelas Fabby.

Transisi energi menjadi salah satu isu utama dalam forum global, salah satunya G20. Jika negara-negara G20 serius mendorong transisi energi, hal ini juga harus dibarengi dengan dukungan kebijakan. Paket transisi energi yang komprehensif penting untuk disediakan untuk menjamin transisi yang terjadi berkeadilan dan tidak meninggalkan satu pihak pun dalam kesulitan akibat transisi ini. Stefan Schurig, Sekretaris Jenderal F20, juga menyoroti peran negara-negara G20 yang masih belum optimal dalam mendorong transisi energi.

“Menahan kenaikan suhu pada level 1,5 derajat masih sebuah pilihan bagi kita saat ini, dan kita masih bisa mengupayakannya bersama-sama,” kata Stefan.

Mimpi Produksi Kendaraan Listrik Nasional, Harus Diwujudkan

Jakarta, 2 Maret 2022 – Indonesia memiliki target produksi kendaraan listrik yang cukup ambisius. Pemerintah Indonesia menargetkan 2 juta unit mobil listrik dan 3 juta unit motor listrik pada 2030. Kementerian Perindustrian, mematok target yang lebih ambisius yaitu 13 juta kendaraan roda dua dan 2 juta kendaraan roda empat pada tahun 2030. Namun, hingga September 2021 kendaraan listrik yang beroperasi baru sebanyak 654 unit. 

Merespon kesenjangan antara target dan realisasi ini, Institute for Essential Services Reform, Thamrin School of Climate Change and Sustainability, dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengadakan diskusi untuk mengidentifikasi hambatan dan kesempatan dari pengembangan kendaraan listrik nasional.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menekankan pentingnya mengembangkan ekosistem pendukung kendaraan listrik. Apalagi jika dikaitkan dengan agenda untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi. Minimnya ekosistem pendukung kendaraan listrik seperti stasiun pengisian daya umum, menimbulkan keraguan konsumen untuk beralih menggunakan kendaraan listrik. Dari sisi industri, penting bagi Indonesia untuk mengembangkan industri baterainya sendiri untuk mengurangi harga kendaraan listrik.

“Selain untuk menekan biaya kendaraan listrik, juga untuk mengejar pemenuhan TKDN. Baterai yang merupakan salah satu komponen utama kendaraan listrik bisa memenuhi 30-40% TKDN,” jelas Fabby.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, menjelaskan bahwa subsidi bahan bakar minyak Indonesia telah membebani APBN Indonesia. Data tahun 2019 menunjukkan konsumsi bahan bakar minyak Indonesia mencapai lebih dari 68 milyar Kilo Liter. Pemerintah sendiri mencoba beberapa cara seperti penggunaan CPO biodiesel mulai tahun 2015 untuk mengurangi ketergantungan impor BBM. Bukan hanya dari sisi fiskal, tingginya konsumsi bbm juga berpengaruh pada tingkat emisi yang dihasilkan oleh sektor transportasi.

“Misal di Jakarta, selama 10 tahun terakhir (2011 – 2020) kualitas udaranya berdasarkan kandungan PM10, PM2.5, O3, dan SOx  sebagai parameter dominan telah melebihi standar baku mutu yang direkomendasikan,” jelas Ahmad Safrudin.

Dokumen LTS-LCCR yang menjadi kompas penurunan emisi di Indonesia belum diturunkan menjadi peraturan yang lebih ‘membumi’ khususnya sub-sektor transportasi sebagai salah satu penyumbang emisi besar di Indonesia.

“Kebijakan yang ada saat ini masih condong pada kendaraan ICE (internal combustion engine), atau kendaraan konvensional,” tutur Ahmad.

Ahmad menekankan bahwa upaya pengurangan emisi sektor transportasi harus terintegrasi dari hulu hingga hilir, meliputi energi bersih, teknologi bersih, manajemen industri dan transportasi, standar emisi, dan yang paling penting sisi law enforcement atau bagaimana pelaksanaan aturan-aturan yang telah dibuat berjalan dengan semestinya. 

“Untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik, yang harus dilakukan pemerintah adalah menetapkan standar emisi, kemudian menerapkan skema feebate/rebate; yaitu memberi insentif bagi industri yang memenuhi standar dan memberlakukan denda bagi produsen kendaraan yang tidak bisa memenuhi standar yang telah ditetapkan,” Ahmad menjelaskan.

Baik Ahmad dan Fabby juga menekankan pentingnya aspek tata kelola untuk pengolahan limbah baterai. Berkaca pada pengalaman Indonesia dalam menangani limbah aki, pengolahan limbah baterai perlu ketegasan pemerintah untuk membuat aturan daur ulang baterai bekas dan melaksanakannya serta memberikan tindakan tegas jika ada pelanggarnya. 

Siaran ulang acara ini dapat diakses melalui tautan Mimpi Produksi Kendaraan Listrik Nasional – YouTube

Kelompok Perempuan dan Kelompok Petani mengenai RUU EBT “Bukan Energi Baru Terbarukan tapi Energi Bersih Terbarukan”

Jakarta, 4 Maret 2022– Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) telah diserahkan oleh DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk ke tahap harmonisasi. Namun aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat seperti kelompok perempuan (dan juga masyarakat di daerah 3T) serta pendekatan gender dirasa belum terefleksi dan terjawab dari draf RUU EBT yang ada. Oleh karena itu, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Institute for Essential Services Reform (IESR)  menyelenggarakan Webinar berjudul  “RUU EBT: Melihat lebih jauh Perspektif Gender Diakomodasi dalam Kebijakan Energi”. 

Energi berperan penting dalam kehidupan perempuan yang lekat dengan aktivitas rumah tangga. Penggunaan jenis energi akan berpengaruh pada produktivitas dan hidup perempuan. Jenis energi yang sarat emisi dan polusi akan berdampak negatif bagi  kesehatan dan lingkungan perempuan, terutama di daerah 3T di Indonesia. Tidak hanya itu, selama ini perempuan hanya ditempatkan sebagai konsumen energi, padahal seharusnya ada kesempatan bagi masyarakat umum, termasuk perempuan di rumah untuk memproduksi energi dan menggunakannya sendiri.

Menyuarakan kebutuhan perempuan terhadap energi, KPI mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memposisikan perempuan sebagai produsen energi. Selain itu, dari sisi kebijakan energi, KPI mendesak agar dibuat kebijakan pengembangan energi bersih terbarukan yang terjangkau di tingkat lokal dibandingkan mengandalkan energi fosil dan nuklir.

Dian Aryani,  Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia KK Petani menyayangkan perempuan yang sering kali tidak dilibatkan dan dilatih  dalam pengembangan energi EBT. Ia juga memandang terminologi EBT tidak tepat. Menurutnya dari pada mengembangan energi baru, lebih baik berfokus dalam memanfaatkan energi bersih yang tidak mengandung polutan serta energi terbarukan. Keberadaan pasal yang mengatur perlindungan inisiatif masyarakat dalam membangun, mengembangkan dan memanfaatkan energi bersih terbarukan menjadi penting terutama untuk skala rumah tangga dan skala komunitas yang bersifat non komersial.

“Selain itu, pemerintah perlu menerapkan pengarusutamaan gender dalam kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan EBT,” tambahnya.

Maftuh Muhtadi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam presentasinya mengakui bahwa perempuan masih dipandang sebagai  konsumen utama energi listrik.

“Selama ini pengelolaan energi selalu dilekatkan dengan tanggung jawab perempuan terkait peran domestiknya. Konsumsi energi cenderung belum efisien dan peran perempuan penting untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan dan pengelolaan energi,” jelasnya.

Menyoroti masih adanya porsi energi fosil di RUU EBT dalam bentuk hilirisasi batubara, Maftuh tidak bisa seratus persen menolak energi fosil. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan produksi, distribusi, konsumsi energi mempunyai efek negatif yang sedikit.

Di sisi lain, Mohamad Yadi Sofyan Noor, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) memandang memasukkan nuklir dalam RUU EBT bukanlah tindakan yang tepat. Pihaknya menolak pembangunan PLTN karena berpotensi memberikan dampak negatif pada ekonomi petani dan nelayan.

“Pembangunan PLTN meningkatkan risiko bagi petani dan nelayan karena PLTN menyerap dana besar dengan kemungkinan alokasi dari program-program lain seperti ketahanan pangan; Lahan yang dibutuhkan cukup luas sehingga mengancam akses dan aktivitas ekonomi para petani dan nelayan. Resiko kecelakaan PLTN ditanggung langsung oleh para petani dan nelayan yang berada di sekitar PLTN,” pungkasnya.

Senada, Rinaldy Dalimi,  Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)  menyebutkan keberadaan nuklir dalam RUU EBT justru akan menyulitkan pembangunan dan pengusahaan energi terbarukan.

“RUU EBT jika dikaji dengan lebih mendalam, tidak akan disahkan dalam waktu dekat sebab setidaknya pemerintah pusat harus  mempertimbangkan membangun 5 lembaga baru, dan harus menyediakan beragam insentif dan tempat pembuangan limbah radioaktif,” tambahnya.

Rinaldy berpendapat ke depannya akan tiba masa saat semua orang mampu menghasilkan energinya sendiri, sehingga urusan energi bukan urusan pemerintah lagi, melainkan  akan menjadi urusan rumah tangga. Dengan demikian, maka peran perempuan akan menjadi krusial  dalam mengurus sektor energi.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI yang hadir pada kesempatan yang sama menginformasikan bahwa RUU EBT dalam 3 bulan ke depan sudah dapat disahkan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya mendorong pengembangan energi terbarukan sebagai suatu keharusan. Namun ia tidak menampik adanya sejumlah tantangan dalam mengembangan EBT seperti kekuatan politik besar masih condong ke energi fosil.

Sugeng memaparkan dalam proses pembuatan RUU EBT, partisipasi seluruh stakeholder, termasuk keterlibatan perempuan telah dilakukan. Menanggapi perihal nuklir dalam RUU EBT, meski menyatakan terbuka untuk setiap usulan dan masukan, namun ia berulang kali menjelaskan bahwa nuklir menjadi salah satu pilihan  teknologi yang minim emisi.

Dukungan Regulasi Kunci Akselerasi Energi Surya

Jakarta, 24 Februari 2022 – Perkembangan energi surya di Indonesia sejak 2018 terbilang meningkat meski tidak signifikan. Kementerian ESDM mencatat, terdapat kenaikan  kapasitas terpasang untuk PLTS atap menjadi  48,79 MW pada akhir 2021 dari hanya 1,6 MW pada 2018. Perkembangan progresif juga terjadi pada PLTS skala utilitas,  dengan diperolehnya harga listrik PLTS terendah  di bawah 4 sen USD/kWh. Salah satu penyebab meningkatnya adopsi PLTS, selain karena teknologi yang semakin berkembang, juga disebabkan oleh adanya kebijakan Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 sebagai aturan resmi pertama yang tentang PLTS atap. 

Institute for Essential Services Reform (IESR) memproyeksikan peningkatan kapasitas PLTS dalam 10 tahun mendatang yang berasal dari penetapan target PLTS oleh pemerintah sebesar 4,7 GW di RUPTL 2021-2030. Berlakunya Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2021 memberikan harapan baru bagi pelanggan PLN yang akan memasang PLTS atap sebab aturan baru ini dianggap menguntungkan semua pihak.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), sekaligus Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) dalam webinar bertajuk “Indonesia Solar Chapter: Unlocking the Unlimited Potential to Embrace a Greener Future” (24/2/2022) menyatakan bahwa energi surya terus berkembang di Indonesia baik untuk skala rumah tangga maupun utilitas. 

“Dalam tahun-tahun mendatang, energi surya memiliki potensi yang menjanjikan di Indonesia karena pemerintah memiliki target penggunaan PLTS yang cukup  banyak seperti target 3,6 GW pada 2025 dan penggantian PLTD dengan PLTS dan baterai,” ungkapnya.

Namun Fabby menggarisbawahi sejumlah tantangan perkembangan PLTS di tanah air seperti kerangka kebijakan yang belum cukup kuat, juga peran PLN sebagai pembeli tunggal (single offtaker) untuk listrik yang dihasilkan sehingga perkembangan PLTS sangat bergantung pada kondisi grid PLN. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk panel surya juga membuat investor kurang percaya diri untuk berinvestasi di Indonesia.

“Industri panel surya dalam negeri belum terlalu matang untuk menghasilkan modul surya tier-1. Padahal untuk proyek PLTS yang bankable diwajibkan untuk menggunakan modul tier-1,” jelasnya.

Fendi Liem, Founder/Managing Director PT Selaras Daya Utama (SEDAYU), sepakat bahwa kejelasan aturan dari pemerintah menjadi pemicu pertumbuhan eksponensial dari PLTS atap. Keluarnya Peraturan Menteri ESDM 49/2018 tidak dapat dipungkiri memberikan jaminan rasa aman baik pada investor maupun calon konsumen PLTS atap sejak tahun 2018 lalu. Fendi mengingatkan agar seluruh stakeholder pemerintah melakukan percepatan koordinasi dan sinkronisasi saat ada aturan baru.

“Seringkali kami menemui aturan yang tidak sinkron antar lembaga di pemerintah. Hal ini tentu menimbulkan kesan kurang baik dari pihak pengusaha. Keinginan untuk berinvestasi pun akhirnya bisa berkurang karena aturan antar lembaga pemerintah sendiri tidak selaras,” jelas Fendi.

Fendi melihat tahun 2022 merupakan momentum naiknya PLTS atap setelah Permen ESDM 26/2021 berlaku yang memberikan lebih banyak keuntungan bagi pelanggan PLTS atap, jangan sampai momentum ini terlewat begitu saja. Salah satu pekerjaan rumah pemerintah untuk menangkap momentum ini dengan memperkuat kerangka kebijakan sehingga pengembang maupun konsumen tidak lagi ragu-ragu untuk berinvestasi pada PLTS.

Erik Peper, Country Director Indonesia Infunde Development, melihat pengembangan energi surya untuk percepatan transisi energi di Indonesia adalah suatu hal yang tepat. Namun terdapat sejumlah kendala seperti skalabilitas, perizinan lahan, dan pengelompokan proyek. Erik juga melihat masih ada kegamangan dari Pemerintah Indonesia untuk menggunakan teknologi energi bersih.

“Transisi energi harus disiapkan dengan hati-hati dan melihat kemungkinan perkembangan situasi di masa depan. Teknologi yang saat ini murah/ekonomis bisa jadi mahal di waktu mendatang. Konsekuensi finansial dari transisi energi harus dilihat sebagai investasi karena akan memberi manfaat di masa depan.”

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Disepakati, Indonesia targetkan tercapainya target 3,6 GW PLTS Atap di tahun 2025

Hadirnya kebijakan pemerintah tentang  PLTS atap di Indonesia sejak 2018 melalui Permen Permen ESDM No. 49/2018 terbukti telah meningkatkan adopsi PLTS atap dari awalnya hanya 609 pelanggan di tahun 2018 menjadi 4.262 pelanggan di tahun 2021. Di tahun 2021, Permen ESDM No. 49/2018 mengalami perbaikan menjadi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

“Implementasi  Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diharapkan dapat mendorong berkembangnya pasar PLTS atap, terlebih dengan ditetapkannya target 3,6 GW PLTS atap dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” ungkap Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) yang juga merupakan Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI)  dalam Indonesia Solar Week 2022 (10/2/2022).

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan perbaikan ketiga dari Permen ESDM No. 49/2018. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 telah diundangkan sejak 20 Agustus 2021. Setelah sempat mengalami penundaan implementasi, akhirnya Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 disepakati untuk dilaksanakan pada 18 Januari 2022. Berikut perbandingan perbaikan ketentuan dari ketiga Permen ESDM tersebut:

Ketentuan

Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap

No. 49 tahun 2018No. 16 tahun 2019No. 26 tahun 2021
Ketentuan ekspor kWh listrik65%Sesuai Permen ESDM No.49 tahun 2018

100%
Ketersedian meter kWh ekspor-imporpaling lama 15 hari setelah SLO diterima PLNpaling lama 15 hari setelah SLO diterima PLN
Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkanpaling lama 3 bulanselama 6 bulan
Jangka waktu permohonan PLTS Atap paling lama 15 hari5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL)
Ketentuan konsumenHanya pelanggan PLNPelanggan PLN dan pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).
Ketentuan Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industriDikenai biaya kapasitas dan biaya pembelian energi listrik darurat
dengan formula:

Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 40
(batas beban minimum listrik menyala dalam satu bulan)) jam x tarif tenaga listrik.
Dikenai biaya kapasitas dengan
formula :

Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5
(lima) jam x tarif tenaga listrik.
Dikenai biaya kapasitas dengan
formula :

Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5
(lima) jam x tarif tenaga listrik
Mekanisme pelayanan berbasis aplikasiTidak diaturTidak diaturDiatur untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap
Ketersedian Pusat Pengaduan PLTS AtapTidak diaturTidak diaturDiatur
Ketentuan lainnyaDibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap

Melalui keterangan resmi ESDM, pemerintah mengharapkan perbaikan Permen PLTS Atap ini akan mendorong tercapainya target 3,6 GW PLTS Atap pada 2025. Target 3.6 GW PLTS atap merupakan usulan ESDM yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional yang tercantum pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 tahun 2021. Potensi dampak positif dari proyeksi tumbuhnya PLTS Atap 3.6 GW diantaranya dapat menyerap 121.500 orang tenaga kerja dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e. 

Sebagai bagian dari implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 202, Fabby mendorong pemerintah  untuk segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS atap sesuai pasal 26 dalam Permen ESDM tersebut. Selain itu, Fabby berharap agar proses pengajuan PLTS atap dan perizinan yang jelas dan singkat sesuai dengan ketentuan terbaru. Di sisi lain, persoalan yang sering dihadapi calon pelanggan seperti lamanya memperoleh meter exim dapat pula diatasi sehingga meningkatkan pemasangan PLTS atap kedepannya.

Transformasi Global Menuju Sistem Energi yang Lebih Bersih Harus Segera Diikuti PLN

Kendari, 7 Februari 2022 – Dunia sedang menghadapi perubahan besar merespon kenaikan suhu rata-rata bumi yang meningkat 1,1 derajat Celcius sejak masa pra-industri. Berbagai komitmen global disepakati untuk membatasi kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 2 derajat celcius pada pertengahan abad ini. Kenaikan suhu rata-rata bumi ini disebabkan oleh emisi karbon yang banyak dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar fosil salah satunya pada sektor energi. 

Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisinya sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan asing, serta mencapai net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. 

Dr. Kuntoro Mangkusubroto, pengamat energi senior, dalam Seminar Pertambangan, perayaan Hari Pers Nasional menyebutkan bahwa sektor energi memegang peran krusial untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Namun perlu diingat, bukan berarti urusan net-zero emission ini lantas menjadi beban PLN saja karena terkait dengan energi. Perlu kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan target 2060 tercapai,” pungkasnya mengakhiri sambutan kunci.

PLN mempunyai peran besar dalam menciptakan pasar untuk energi terbarukan. Untuk mengejar target pemenuhan energi terbarukan perlu keterlibatan pihak swasta. Maka dari itu, kebijakan dan iklim investasi yang kondusif perlu untuk diupayakan.

Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Indonesia masih selaras untuk memenuhi pencapaian komitmen perjanjian internasional, namun ada pilihan-pilihan untuk melakukan berbagai percepatan.

“Kita sudah menyusun peta jalan nasional untuk mencapai net-zero emission 2060, dan kita terus mengkaji pilihan-pilihan yang mungkin untuk diambil untuk mempercepat target-target yang ada,” tegasnya.

Khusus dari sektor ketenagalistrikan Evy Haryadi, Direktur Perencanaan Corporate PLN menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berada dalam dilema. Di satu sisi, pembangkit listrik yang tersedia dengan harga terjangkau saat ini adalah pembangkit fosil (PLTU) yang menghasilkan emisi tinggi, untuk menggantinya dengan pembangkit energi terbarukan diperlukan investasi yang besar. 

“Kami melihat tren penurunan harga listrik dari energi terbarukan seperti surya dan angin saat ini berkisar antara 18-21 sen per kWh, dibanding dengan batubara (6-8 sen/kWh) untuk saat ini listrik dari energi terbarukan masih lebih mahal.”

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengingatkan bahwa PLN perlu cermat dalam melihat tren investasi di sektor kelistrikan. Sektor komersial dan industri menjadikan energi bersih sebagai kebutuhan utama dan prasyarat untuk berinvestasi di suatu negara.  

“PLTU batubara bukanlah pembangkit listrik termurah saat ini. Subsidi pemerintah melalui skema DMO (Domestic Market Obligation) yang membuat harga batubara tetap sebesar USD  70/ton, menjadikan harga listrik dari PLTU terlihat murah. Padahal harga batubara di pasar saat ini mencapai USD 150/ton,” jelasnya.

Fabby melanjutkan, jika harga batubara USD 150/ton diteruskan ke PLTU biaya pembangkitan listrik akan naik sebesar 32% – 61%. 

Disrupsi sistem energi sedang terjadi di seluruh dunia. Untuk menjamin kehandalan, keterjangkauan dan keberlanjutan sistem energi Indonesia, PLN harus melakukan transformasi. Transformasi ini juga akan mengurangi risiko aset terdampar bagi PLN dan IPP (Independent Power Producer). Seiring berkembangnya teknologi, diperkirakan dalam beberapa tahun ke depan biaya pembangunan PLTS beserta sistem penyimpanan energinya akan lebih murah daripada biaya operasional PLTU batubara. 

Untuk menuju tujuan bersama mencapai net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat, meningkatkan kapasitas energi terbarukan harus dilakukan. PLTU yang saat ini sedang beroperasi perlu dikelola dengan bijak dan secara bertahap dikurangi. Rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan phase-down 9,2 GW PLTU batubara melalui skema Energy Transition Mechanism merupakan langkah tepat, namun pemerintah berkesempatan untuk membuat langkah yang lebih agresif.