Negara-Negara G20 Telah Memutakhirkan Ambisi Iklimnya Namun Belum Selaras dengan Target Persetujuan Paris

Tahun 2021 ditandai sebagai tahun kembali naiknya emisi terutama di negara-negara G20 seiring dengan dimulainya kembali aktivitas ekonomi dan sosial. Sebelumnya pada tahun 2020, emisi di negara-negara G20 tercatat mengalami penurunan karena adanya regulasi pemerintah tentang pembatasan kegiatan sosial untuk mengatasi wabah Covid-19. Laporan Transparansi Iklim (Climate Transparency Report) 2021 menemukan bahwa beberapa negara seperti Argentina, Cina, India, dan Indonesia diproyeksikan akan melampaui tingkat emisi 2019 mereka. Meski 14 negara G20 telah mengajukan target net-zero yang mencakup sekitar 61 persen emisi GRK di dunia, namun masih belum sejalan dengan jalur 1,5 derajat Celcius yang ditetapkan Paris Agreement. Dengan semakin sempitnya kesempatan untuk mengejar target Persetujuan Paris, negara-negara G20 perlu meningkatkan ambisi iklim mereka lebih tinggi lagi dan bergerak bersama untuk memerangi krisis iklim.

Laporan Transparansi Iklim merupakan laporan tahunan yang mengkaji ambisi dan kebijakan iklim negara-negara G20, mengungkapkan beberapa temuan kunci untuk laporan 2021 yang diluncurkan pada 14 Oktober 2021. Diantaranya adalah:

  • Ambisi Teranyar Belum Mematuhi Perjanjian Paris

Pada tahun 2021, 14 negara G20 memperbarui ambisi iklim mereka dan mengusulkan target net-zero emission. 13 NDC yang diperbarui telah diserahkan ke UNFCCC dan 6 dari negara-negara tersebut yaitu Argentina, Kanada, Uni Eropa (termasuk Prancis, Jerman dan Italia), Afrika Selatan, Inggris dan AS meningkatkan target NDC mereka. Sayangnya, semuanya belum cukup untuk memenuhi target 1,5 derajat. Dengan mengikuti ambisi saat ini, suhu global masih akan naik hingga 2,4 derajat. Upaya yang lebih menyeluruh dan melibatkan semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga suhu global di level 1,5 derajat.

“Jika G20 menyelaraskan target dan kebijakannya dengan jalur satu setengah derajat dan menerapkan kebijakan tersebut, kesenjangan emisi global sekitar 23 gigaton dapat dikurangi secara signifikan,” kata Justine Holmes, Solutions For Our Climate menjelaskan.

  • Subsidi Bahan Bakar Fosil Masih Terus Dilakukan

Selama pemulihan ekonomi, sebagian besar negara G20 menyuntikkan subsidi untuk sektor bahan bakar fosil. Padahal, besaran subsidi BBM jauh lebih besar dari paket pemulihan hijau yang disiapkan pemerintah G20. Dari Januari 2020 hingga Agustus 2021 negara-negara G20 mengucurkan dana sebesar USD 298 miliar untuk mensubsidi industri bahan bakar fosil. USD 248 miliar dari USD 298 miliar mensubsidi sektor bahan bakar fosil tanpa syarat, artinya industri bahan bakar fosil tidak berkewajiban misalnya menurunkan emisinya, atau kesepakatan lain untuk mempertimbangkan lingkungan atau situasi perubahan iklim.


  • Emisi yang Kembali Naik

Saat aktivitas ekonomi dimulai kembali, emisi di negara G20 kembali meningkat. Total emisi pada tahun 2020 turun hingga 6% dan diproyeksikan meningkat 4% tahun ini. Negara-negara seperti Argentina, China, India, dan Indonesia bahkan diproyeksikan melampaui tingkat emisi 2019. Hal ini sebenarnya diprediksi, bahwa penurunan emisi pada tahun 2020 terkait erat dengan pembatasan aktivitas sosial selama wabah pandemi.

  • Penting untuk Segera Menghentikan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara

Pembangkit listrik tenaga batu bara dikenal karena emisi karbonnya yang intens. Hingga 2020, China (163 GW), India (21 GW), Indonesia (18 GW), dan Turki (12 GW) masih memiliki pembangkit listrik tenaga batu bara. Semua anggota G20 perlu menghapus batubara antara tahun 2030 – 2040 untuk membatasi suhu rata-rata global hingga 1,5 derajat Celcius. 

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, dalam paparannya menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih didominasi oleh batubara dalam bauran energinya. Pada bulan Oktober, pemerintah Indonesia mengeluarkan RUPTL baru yang mengakomodasi lebih banyak porsi energi terbarukan daripada rencana pembangkit listrik termal, ditambah rencana PLN untuk menonaktifkan pembangkit listrik tenaga batubara superkritis mulai tahun 2030.

“Baru-baru ini kami juga membahas kemungkinan untuk melakukan moratorium batubara lebih awal sebelum tahun 2025 tetapi itu masih rencana, belum diselesaikan dan kami masih memberikan subsidi bahan bakar fosil. Penghapusan subsidi bahan bakar fosil akan membantu mempercepat transisi energi,” pungkasnya.

PLTS Jawab Kebutuhan Industri dan Komersial untuk Sediakan Produk Hijau

Semarang, 06 Oktober 2021 – Sektor industri dan bisnis menjadi sektor yang potensial untuk mempercepat penetrasi energi terbarukan. Tuntutan pasar yang semakin kuat akan produk hijau (green product) mendorong sektor komersial dan industri beralih pada teknologi yang ramah lingkungan demi mempertahankan eksistensinya di pasar global. PLTS menjadi pilihan yang strategis bagi sektor komersial dan bisnis mempertimbangkan masa instalasinya yang relatif cepat, serta ketersediaan sumber energi surya yang merata di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan berinvestasi pada PLTS dapat menekan biaya produksi.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menjelaskan bahwa saat ini sejalan dengan usaha mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), sektor industri dihadapkan pada kewajiban nilai ekonomi karbon. Terutama untuk barang-barang yang diekspor seperti ke negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang. Jejak karbon suatu produk yang melebihi batas maksimal yang ditentukan akan dikenakan pajak. Ditambah, kesadaran masyarakat tentang isu keberlanjutan (sustainability) semakin meningkat seperti dikatakan survei WWF dan The Economist yang menemukan bahwa pencarian pada search engine dengan kata kunci sustainability meningkat lebih dari 71% sepanjang 2016-2020.

Shareholder perusahaan-perusahaan sudah meminta agar semua perusahaan ini punya komitmen untuk menggunakan 100% energi terbarukan. Jadi kalau kita ingin Jawa Tengah menjadi pusat industri maka akses energi terbarukan harus dipermudah,” tutur Fabby pada webinar yang diselenggarakan oleh IESR dengan Pemerintah Jawa Tengah berjudul “Energi Surya Atap untuk Sektor Komersial dan Industri di Jawa Tengah” (6/10/2021). 

Secara umum, ditinjau dari adopsinya, jumlah pengguna PLTS atap di Indonesia kian meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal EBTKE, hingga bulan Agustus 2021 lalu, terdapat 4.133 pelanggan PLTS atap di Indonesia, dengan total kapasitas terpasang 36,74 MWp. Dilihat dari kapasitas PLTS atap berdasarkan wilayah, maka Jawa Tengah dan DIY menduduki peringkat ketiga dengan kapasitas PLTS atap sebesar 5,83 MWp.

Chrisnawan Anditya, Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM, memaparkan bahwa pemerintah memberikan prioritas pengembangan PLTS atap mengingat potensinya yang sangat besar, masa instalasi yang cepat, dan harganya yang sudah sangat kompetitif.

“Strategi jangka menengah yang didorong untuk pengembangan PLTS adalah PLTS atap yang ditargetkan sebesar 3,6 GW pada 2025. Selain itu PLTS skala utilitas juga terus kita dorong pengembangannya,” terang Chrisnawan dalam kesempatan yang sama.

Mendukung infrastruktur dan layanan menuju transisi energi, PLN juga harus berbenah menyiapkan adaptasi jaringan dan menyesuaikan dengan bisnis model yang mengakomodasi energi terbarukan dalam jumlah besar.

“PLTS atap ini berdampak ke jaringan PLN yang ada saat ini, karena sifatnya yang intermiten jadi PLN harus menyediakan unit standby untuk memberi suplai  listrik saat daya yang dihasilkan PLTS tidak bisa mencukupi kebutuhan listrik yang ada,” jelas M.Irwansyah Putra, GM PLN Jateng DIY.

Irwan juga menjelaskan dalam mendukung mekanisme pajak karbon, PLN sudah menerbitkan REC (Renewable Energy Certificate). Dengan membeli sertifikat ini, PLN akan menyalurkan listrik yang didapat dari energi bersih pada industri yang bersangkutan. 

Menyoal kebijakan untuk mendorong energi terbarukan di Provinsi Jawa Tengah,Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan ragam kebijakan. Namun, menurutnya untuk mendorong perubahan tertentu, dalam hal ini peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan (PLTS-red),dukungan kebijakan saja ternyata tidak cukup. 

“Perubahan itu lebih cepat terjadi kalau didorong oleh mekanisme market driven, jadi bukan sekedar memenuhi aturan tertentu. Dinas ESDM Jawa Tengah sudah mencoba membuat paket-paket kebijakan yang mencakup aspek market ini dengan masukan berbagai pihak seperti pemerintah, perguruan tinggi, dan NGO,” jelas Sujarwanto.

Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga melakukan pendampingan bagi sektor komersial dan industri di Jawa Tengah yang bertransisi menuju industri hijau. “Ada beberapa langkah yang ditempuh untuk penerapan industri hijau yaitu pelatihan, memfasilitasi sertifikasi bagi industri hijau juga pemberian penghargaan industri hijau. Beberapa perusahaan di Jawa Tengah mendapat penghargaan ini,” jelas M. Arif Sambodo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Peluang sektor komersial dan industri untuk mengadopsi PLTS semakin luas dengan tersedianya berbagai skema investasi PLTS seperti cicilan maupun sewa. Anggita Pradipta, Head of Marketing SUN Energy menceritakan bahwa ada tiga skema yang ditawarkan SUN Energy bagi calon pelanggan PLTS atap yaitu Solar Purchase, Performance Based Rental, dan Solar Leasing.

“Untuk sektor komersial dan industri yang ingin memasang panel surya namun terkendala di biaya pemasangan awal, kami rekomendasikan untuk mengambil skema performance based rental. Dengan skema ini, pelanggan akan terikat kontrak selama 15-25 tahun, dimana seluruh biaya pemeliharaan unit PLTS akan menjadi tanggungan SUN Energy, setelah kontrak berakhir baru aset menjadi milik customer,” jelas Anggi.

Simak 6 Perbedaan pada NDC Indonesia Tahun 2015 dan NDC Hasil Pemutakhiran 2021

Sejak menandatangani Persetujuan Paris pada tahun 2015, Indonesia mulai menyusun dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai pernyataan resmi untuk komitmen penurunan emisinya. NDC pertama Indonesia diserahkan kepada UNFCCC pada tahun 2015. Dalam perjalanan, banyak pihak menilai bahwa NDC yang dimiliki Indonesia belum mampu menjawab tantangan krisis iklim dan upaya penurunan emisi. 

Pada tahun 2021, atas masukan berbagai pihak Indonesia memperbarui dokumen NDC-nya. Secara target pengurangan emisi tidak ada yang berubah, namun perbedaan yang sangat terasa adalah dibuatnya berbagai penyesuaian dengan RPJMN 2020 – 2024 dan Visi Indonesia 2045, selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengeluarkan dokumen Long Term Strategy untuk melengkapi NDC terbaru ini. Hal lain yang ditambahkan pada NDC Indonesia yang terbaru dapat dilihat pada tabel perbandingan berikut.

NoHalNDC 2016NDC 2021
1Penyelarasan dengan strategi nasional

Selaras dengan konsep Nawa Cita

Penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024 dan Visi Indonesia 2045 melalui NDC

2Proyeksi emisi GRK pada BAU

Energi CM2: 1.271MTon CO2e

FOLU CM2: 64 MTon CO2e

Target penurunan emisi

Energi CM2: 398 MTon CO2e

FOLU CM2: 650 MTon CO2e
Energi CM2: 1.407 Mton CO2e

FOLU CM2: 68 Mton CO2e

Target penurunan emisi :

Energi CM2: 441 MTon CO2e

FOLU CM2: 692 MTon CO2e
3Dokumen Long Term Strategy (LTS)

Tidak ada

Ada, untuk memenuhi mandat Persetujuan Paris Pasal 4.19 (memasukkan isu kesetaraan gender dan pekerjaan yang layak)

4Penjelasan asumsi dalam proyeksi business as usual (BAU) dan target

Tidak ada

Ada
5Komitmen Indonesia dalam berbagai konvensi Internasional

Tidak adaAda
6Menerjemahkan Katowice Package sebagai Pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris

Tidak

Diterjemahkan

Dalam dokumen termutakhir ini Pemerintah Indonesia memaparkan 3 skenario mitigasi risiko perubahan iklim yaitu CPOS (Current Policy Scenario), TRNS (Transition Scenario), dan LCCP (Low Carbon scenario Compatible with Paris Agreement). Selain pada target penurunan emisi, ketiga skenario ini berdampak langsung pada pendapatan per kapita dan biaya investasi yang harus dikeluarkan pemerintah. 

Apakah target penurunan emisi Indonesia sudah relevan untuk mencapai target Persetujuan Paris?

Langkah Indonesia memperbaiki NDC-nya menuai apresiasi dan kritik. Apresiasi diberikan atas upaya untuk memperjelas poin-poin yang belum termasuk dalam dokumen NDC seperti aspek kesetaraan gender dan kelayakan pekerjaan (decent job), menambahkan dokumen Long Term strategy (LTS), dan memasukkan komitmen Indonesia dalam Konvensi Internasional di bidang adaptasi. 

Di sisi lain, kritik datang karena ambisi untuk menurunkan emisi tidak berubah dari dokumen terdahulu. Target penurunan emisi dalam NDC Indonesia belum mencerminkan sense of urgency untuk merespon krisis iklim yang sedang terjadi saat ini. Bahkan, laporan IPCC AR6 yang diluncurkan bulan Agustus 2021 menyebutkan bahwa waktu untuk mencegah kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat celcius hanya kurang dari satu dekade lagi. Sebagai salah satu dari 10 besar negara penghasil emisi terbesar di dunia, seharusnya Indonesia lebih ambisius lagi untuk mengurangi emisinya.

Selain itu, di sektor energi sub-sektor ketenagalistrikan, PLTU batubara yang menghasilkan emisi tinggi masih tetap dipilih sebagai sumber pembangkit listrik bahkan hingga tahun 2050. Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci alasan pemilihan implementasi teknologi CCS/CCUS baik secara teknis maupun ekonomis. Tidak dijelaskan pula perbedaan asumsi yang digunakan antar skenario CPOS, TRNS, LCCP. Kurangnya transparansi mengenai asumsi yang digunakan dalam dokumen ini menyulitkan akademisi, pembuat kebijakan, atau masyarakat umum untuk mempelajari dokumen LTS LCCR ini

IESR menilai bahwa kepentingan untuk menaikkan ambisi iklim bukan hanya semata-mata memenuhi komitmen perjanjian internasional namun untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional dan memitigasi risiko terjadinya pengeluaran biaya yang besar untuk membenahi masalah iklim di masa mendatang. Meresponi hal tersebut, IESR menyusun rekomendasi untuk Presiden RI terkait pemutakhiran komitmen nasional Indonesia atau Nationally Determined Contribution (NDC) 2021 yang dapat diunduh berikut ini Rekomendasi IESR untuk Presiden Joko Widodo tentang Pemutakhiran NDC – IESR

Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan : “Keluarkan Sumber Energi Kotor dari RUU EBT!”

Jakarta, 29 September 2021 – Indonesia telah mencanangkan untuk mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu strateginya ialah dengan pemanfaatan energi terbarukan. Mendorong optimalisasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia serta memberikan payung hukum yang jelas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Namun, dalam perjalanannya, RUU EBT ini masih memuat unsur energi fosil yang menuai protes dari Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan.

“Awalnya RUU EBT ini menumbuhkan harapan kami tentang perkembangan energi terbarukan sebagai langkah mitigasi krisis iklim, namun harapan kami pudar karena dalam RUU EBT saat ini memasukkan sumber energi yang tidak bersih. Di sini komitmen Indonesia untuk bertransisi energi dan menurunkan emisinya dipertanyakan,” jelas Satrio Swandiko Prillianto, perwakilan Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan pada webinar ‘Aspirasi Pemuda untuk RUU EBT Berkeadilan’, yang didukung penyelenggaraannya oleh Institute for Essential Services Reform (IESR)

Tidak hanya itu, melalui Satrio, Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia, juga merangkumkan 3 butir keberatan mereka terhadap RUU EBT sebagai berikut

  1. Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan menuntut DPR RI Komisi VII untuk mengeluarkan sumber energi yang tidak bersih dari RUU EBT,
  2. Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan meminta pemerintah mengatur regulasi insentif bagi energi terbarukan,
  3. Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan saran saintifik dan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan sebagai upaya pertumbuhan ekonomi dan dekarbonisasi sektor energi.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI dalam kesempatan yang sama mengemukakan bahwa proses pembuatan UU Energi Baru Terbarukan yang begitu panjang saat ini telah mencapai tahap sinkronisasi di badan legislasi DPR RI. Direncanakan UU ini akan selesai pada akhir tahun 2021. Ia menjelaskan  RUU ini penting untuk menangani problematika energi di Indonesia. 

“Cadangan energi fosil kita tinggal sedikit, selain itu dia juga polutif karena menghasilkan emisi karbon yang tinggi, maka kita perlu beralih ke energi terbarukan dan perlu payung hukum kuat untuk pengembangan ekosistemnya,” terang Sugeng.

Meski RUU EBT ini belum sempurna, Ratna Juwita Sari, anggota Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa RUU EBT ini akan memastikan bahwa sistem energi di Indonesia harus tangguh, mandiri, berkecukupan, terjangkau (affordable), berkeadilan dan berkelanjutan (sustainable), dan bersih.

“Kami menyadari beberapa pasal masih menimbulkan pro-kontra seperti bab tentang nuklir, tapi dampak RUU ini secara sosial, ekonomi, dan lingkungan akan besar dan baik,” jelas Ratna.

Mengukur Urgensi RUU EBT

Jakarta, 10 September 2021-Sejak bulan Januari 2021, DPR RI Komisi VII menyiapkan naskah akademis RUU EBT dan saat ini sedang dalam proses konsolidasi. RUU ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Meskipun, bahkan hingga saat ini beberapa pihak menyatakan keberatan atas substansi ataupun mempertanyakan urgensi dari UU ini. 

Perkembangan energi terbarukan di Indonesia sendiri selama lima tahun terakhir kurang menggembirakan. Rata-rata penambahan kapasitas terpasang per tahunnya hanya sekitar 400 MW. Padahal Indonesia memiliki komitmen untuk mencapai 23% energi terbarukan pada bauran energi primer di tahun 2025. Saat ini sendiri pencapaian Indonesia masih di kisaran 11-12%. Dengan waktu yang semakin sempit, diperlukan berbagai strategi untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Bekerjasama dengan Universitas Katolik Soegijapranata, Institute for Essential Services Reform (IESR) menyelenggarakan webinar bertajuk “RUU Energi Baru dan Terbarukan: untuk Siapa?”. Webinar ini bertujuan untuk menggali perspektif berbagai bidang dan harapannya dapat merumuskan rekomendasi untuk RUU ini.

Dalam sambutan pembukanya, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR mengingatkan pentingnya publik tahu tentang Rancangan Undang-Undang EBT ini dan memiliki ruang dan kesempatan untuk memberikan pandangannya pada RUU ini. 

“Di tengah kondisi Indonesia saat ini yang mengejar net-zero emissions 2060 atau lebih cepat, pengembangan energi terbarukan menjadi salah satu kunci tercapainya target ini. Peran RUU EBT ini menjadi penting di sini,” jelas Fabby.

Sonny Keraf, Menteri Lingkungan Hidup Indonesia tahun 1999 – 2001, mengungkapkan bahwa permasalahan energi terbarukan yang progresnya lambat itu bukan masalah di peraturan, melainkan ada pada keseriusan pemerintah untuk bertransisi dari energi fosil ke energi bersih.

“Jadi jika pertanyaan besarnya adalah apakah kita memerlukan UU EBT ini? Jawabannya bisa jadi tidak. Karena kita sudah punya cukup banyak peraturan yang mengatur tentang energi secara rinci,” ucapnya.

Irine Handika, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memiliki argumen senada dengan Sonny. Dari aspek legal ada beberapa hal yang menurutnya problematik dari RUU EBT ini. Salah satunya istilah ‘energi baru’ yang menurutnya akan membuat UU ini mati sebelum lahir. Hal ini karena parameter ‘energi baru’ sendiri tidak pasti. 

“Kami melihat saat ini permasalahan utama ada di level implementasi dari aturan-aturan tentang energi yang ada, jadi membuat undang-undang baru mungkin bukan solusi yang tepat. Kalaupun dianggap ada hal yang belum tercover di peraturan yang sudah ada, solusi yang bisa diambil adalah revisi atau amandemen dari peraturan atau UU yang saat ini sudah ada,” jelas Irine.

Di lain pihak, Kardaya Warnika, DEA, anggota DPR RI Komisi VII menjelaskan bahwa RUU EBT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum untuk pengembangan EBT ke depan. Kelak UU ini diproyeksikan untuk menjadi pedoman pencapaian target EBT nasional.

“Kami melihat gelora transisi energi ini kan sangat besar, UU ini adalah satu cara negara hadir untuk memimpin proses transisi energi. Saya sepakat bahwa progres EBT jelek karena pemerintah kurang berpihak pada EBT, padahal negara harus hadir dan memimpin proses transisi energi. Maka harapannya UU ini akan memberi kepastian hukum selama-lamanya untuk pengembangan energi terbarukan,” tukas Kardaya.

Keberpihakan UU baru akan sungguh terlihat saat naskah UU jadi, namun kita perlu memastikan substansi dari RUU EBT ini tidak kontraproduktif dari cita-cita dekarbonisasi Indonesia untuk menjadi net-zero emission pada tahun 2060.

Mengejar dan Menjaga Momentum Kenaikan Energi Surya

Jakarta, 9 September 2021– Dalam setahun terakhir, terjadi perubahan dinamis di sektor energi. Batas waktu yang semakin dekat dari Perjanjian Paris dan laporan IPCC AR6 terbaru menyatakan bahwa waktu kita semakin singkat untuk menjaga kenaikan suhu. Hal ini telah mengangkat wacana tentang dekarbonisasi dan komitmen netral karbon (net-zero emission) dari seluruh dunia. Penyebaran cepat energi terbarukan adalah salah satu kunci penurunan emisi karena sektor energi adalah salah satu penghasil emisi terbesar. Faktanya, biaya energi bersih terus turun. Studi menunjukkan bahwa angin dan surya adalah yang termurah untuk 2/3 populasi dunia (BloombergNEF, 2020).

Energi surya akan menjadi tulang punggung dekarbonisasi karena fleksibilitasnya untuk dipasang di berbagai skala, mulai dari skala rumah tangga hingga skala utilitas. Sehingga memungkinkan instalasi tenaga surya secara besar-besaran di Indonesia “Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat besar, dengan semakin murahnya biaya sistem energi surya dan kemampuannya untuk dipasang di berbagai skala daya, akan memungkinkan lebih banyak pihak untuk mengambil bagian aksi kolektif ini tidak hanya untuk menyebarkan energi terbarukan tetapi juga untuk memerangi krisis iklim,” Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR merangkum pidatonya saat peluncuran laporan Scaling Up Solar in Indonesia: Reform and Opportunity.

Caroline Chua, Senior Associate BloombergNEF Southeast Asia, sekaligus penulis utama laporan tersebut, menekankan bahwa pencapaian target energi terbarukan Indonesia sebesar 23% pada tahun 2025 membutuhkan upaya dua kali lipat dari kondisi saat ini.

“Target energi terbarukan Indonesia sebesar 23% dapat dicapai dengan memasang solar PV sebesar 18 – 23 GW. Solar sendiri dapat membantu Indonesia memenuhi target 2025 karena dapat digunakan dengan cepat dan teknologinya sudah tersedia dan semakin murah dari waktu ke waktu,” katanya.

Faktor keekonomian tenaga surya juga semakin kompetitif, dan di masa depan akan mengalahkan pembangkit listrik tenaga batu bara. Tarif solar di Indonesia turun 76% dari 25 sen/kWh di 2015 menjadi 5,81 sen/kWh di 2020. Daniel Kurniawan, Analis Solar IESR mengatakan sudah ada minat dari pasar untuk berkembang di Indonesia.

“Tantangannya di sini benar-benar untuk mereplikasi pengadaan solar. Saya pikir pasar sudah mengirimkan sinyal kuat bahwa mereka tertarik dengan Indonesia dan itu bisa dicapai. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana Indonesia dapat berpikir tidak hanya untuk mencapai target energi terbarukan tetapi juga untuk meng-dekarbonisasi sistem energinya,” katanya.

Awal tahun ini, PLN mengumumkan bahwa perusahaan setrum plat merah ini akan menjadi emisi nol bersih pada tahun 2060. Dalam draf baru RUPTL, rencana untuk menghentikan pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara lama disertakan.

“PLN menyiapkan roadmap menjadi net zero-emission pada 2060. Dalam RUPTL baru kami juga memberikan ruang lebih untuk energi terbarukan dan memasukkan rencana pensiun PLTU batu bara. Menurut kami, semua PLTU batubara akan kami pensiunkan pada tahun 2056 dan akhirnya mencapai net zero-emission pada tahun 2060,” jelas Zainal Arifin, Executive Vice President Engineering, and Technology PT PLN.

Chrisnawan Anditya, Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sepakat bahwa tenaga surya akan menjadi kunci untuk mencapai target Indonesia sekaligus memerangi perubahan iklim.

“Kita perlu mengatasi masalah intermiten dan mengembangkan sistem penyimpanan energi. Dalam perencanaan kami, kami mengharapkan sistem penyimpanan energi berasal dari penyimpanan pompa-hidro yang dapat dikembangkan pada tahun 2030,” katanya.

Komitmen untuk mencapai net zero-emission telah diperbarui, namun perlu kita pastikan bahwa komitmen tersebut diwujudkan dalam perencanaan yang konkrit. Sehingga seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dapat menggunakan momentum ini untuk memanfaatkan penggunaan energi terbarukan di Indonesia untuk kepentingan bersama yang lebih besar dalam memerangi krisis iklim.

Peran Media Dalam Perjalanan Transisi Energi Indonesia

Dalam perjalanan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19, Indonesia saat ini sedang berada di persimpangan jalan untuk memilih jalur pemulihan ekonomi hijau, atau jalur pemulihan ekonomi yang menghasilkan emisi tinggi. Pandemi Covid 19 menghantam keras perekonomian Indonesia, nampak dari pertumbuhan ekonomi negatif yang kita alami. Namun di sisi lain, Covid 19 membuka kesempatan untuk mengubah arah pembangunan ekonomi menjadi lebih hijau dan lebih rendah emisi. Berdasarkan laporan Intergovernmental Panel on Climate Change Assessment Report 6 (IPCC AR6), kita tidak lagi punya waktu lama untuk menjaga kenaikan suhu bumi dalam batas aman. Sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar di dunia sekaligus penghasil emisi terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menurunkan emisinya terutama dari sektor energi. Dalam situasi pemulihan ekonomi pasca Covid19, Indonesia harus menemukan cara untuk keluar dari krisis ekonomi sekaligus mengatasi krisis iklim. Melakukan transisi energi menjadi suatu keharusan jika Indonesia bersungguh-sungguh ‘menghijaukan’ program pemulihan ekonominya.

 

Dalam mengawal proses pemulihan ekonomi Indonesia segala lapisan masyarakat perlu ikut mengawasi dan menyuarakan pendapatnya untuk memastikan jalan yang ditempuh pemerintah adalah jalan yang akan membawa Indonesia menuju pemulihan ekonomi rendah emisi. Penting untuk Indonesia sebagai suatu bangsa melakukan pemulihan ekonomi yang memperhatikan kondisi krisis iklim karena krisis yang menjadi sumber segala krisis di masa mendatang. Urgensi krisis iklim dan pemulihan ekonomi yang rendah emisi ini perlu disampaikan pada masyarakat, salah satunya melalui media massa, sehingga masyarakat dapat ‘menuntut’ pemerintah saat pemerintah tidak memilih jalan pemulihan ekonomi yang lebih hijau. 

 

Untuk membantu para awak media memberikan liputan yang komprehensif tentang isu transisi energi, program Clean, Affordable, and Secure Energy (CASE) for Southeast Asia, IESR menyelenggarakan pelatihan untuk para jurnalis. Pelatihan ini meliputi input materi mengenai energi dan transisi energi, serta bagaimana menuliskan liputan transisi energi supaya dapat lebih dipahami oleh masyarakat luas. Program ini akan berlangsung dalam sepuluh sesi yang berlangsung dari bulan September hingga Oktober 2021, dan diikuti oleh 20 wartawan pilihan dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Fabby Tumiwa, direktur eksekutif IESR menekankan pentingnya peran media dalam proses transisi energi. “Masyarakat harus dapat mendukung, mendorong, dan menyuarakan pendapatnya ke pembuat kebijakan. Disinilah  media berperan penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat supaya Indonesia membangun ekonominya lebih hijau,” tutur Fabby.

 

Dalam sesi pertama yang berlangsung pada Selasa, 7 September 2021, peserta dikenalkan dengan konsep energi dan transisi energi dipandu oleh tiga narasumber dari Agora Energiewende. 

 

Tharinya Supasa, Project Lead Energy Policy South East Asia Agora Energiewende, menekankan penting untuk seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya transisi energi.

 

“Karena energi sangat dekat dengan kita, mulai dari memasak, menonton TV hingga bekerja dengan komputer atau perangkat elektronik lainnya. Jadi apapun yang terjadi di bidang energi akan mempengaruhi kehidupan semua orang,” ungkap Tharinya.

Peta Jalan Energi Bersih, Terjangkau dan Aman untuk Mencapai Emisi Nol Bersih Indonesia di 2050

Para pemangku kepentingan di Indonesia sudah menyadari bahwa perubahan iklim menjadi aspek penting dalam perencanaan pembangunan di Indonesia. Selain pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor kunci sesuai kaidah pembangunan berkelanjutan, aspek penurunan emisi juga memerlukan perhatian khusus agar cepat mencapai emisi nol bersih. Atas dasar tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) bekerjasama dengan Foreign Policy Community Indonesia (FPCI) mengadakan sebuah paparan dan diskusi terkait peta jalan menuju emisi nol bersih Indonesia pada 2050.

Pada kesempatan ini Koordinator Riset IESR, Pamela Simamora, menyatakan bahwa dalam membentuk strategi untuk mencapai penurunan emisi adalah dengan mengingat kembali Perjanjian Paris tahun 2015 tentang perubahan iklim. Terkait pada perjanjian dan target global tersebut, Pamela mengatakan bahwa pemerintah perlu mengacu kembali kepada komitmen Indonesia (melalui UU No.16 Tahun 2016, tentang Pengesahan Persetujuan Paris) untuk menurunkan emisi sebanyak 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. 

Namun pada perjalanannya, sesuai laporan yang dikeluarkan oleh Climate Action Tracker pada tahun 2020, dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada tahun tersebut tidak sejalan dengan target yang disetujui pada Persetujuan Paris. Selain itu, dokumen Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) Indonesia juga tidak menunjukan nir emisi sebagai target yang harus dicapai pada tahun 2050. Pamela mengatakan, perencanaan yang dilakukan pemerintah melalui dokumen-dokumen perencanaan pembangunan rendah karbon tadi tidak sejalan dengan tren penurunan harga listrik dengan sumber energi terbarukan (yang diharapkan dapat berkontribusi banyak terhadap penurunan emisi).

Studi IESR yang berjudul Deep Decarbonization on Indonesia’s Energy System: A Pathway to Zero Emission by 2050 menunjukkan bahwa sektor energi (pembangkit listrik, transportasi dan industri) dapat mencapai nol emisi pada tahun 2050 karena sudah mencapai kelayakan teknis dan ekonomis. Peta jalan tersebut memiliki 4 pilar utama, yaitu energi terbarukan, elektrifikasi, pengurangan bahan bakar fosil, dan bahan bakar bersih. Studi tersebut menyatakan bahwa peningkatan drastis penggunaan energi terbarukan, kendaraan listrik, dan pemanas listrik perlu terjadi dalam dekade ini.

Kajian ini juga menyatakan perlunya penerapan moratorium batubara untuk mencapai puncak karbon dari batubara pada tahun 2025. Studi ini juga memproyeksikan bahwa sektor ketenagalistrikan akan menjadi sektor pertama yang bebas emisi karbon pada tahun 2045 dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan dan teknologi baterai. Atas dasar inilah, Pamela mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia bisa lebih meningkatkan target penurunan emisi. 

Menanggapi paparan tersebut, Satya Widya Yudha dari Dewan Energi Nasional mengatakan bahwa sejalan dengan Persetujuan Paris, Indonesia juga memiliki target dan visi Indonesia Emas pada tahun 2045 yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 6%. Atas target tersebut Indonesia memiliki strategi untuk mengembangkan dan menumbuhkan industri manufaktur dan jasa, yang tentunya akan mengikuti kaidah pertumbuhan hijau. Berdasarkan hal ini Satya mengatakan bahwa konsumsi energi akan meningkat juga, sehingga puncak emisi nasional dirasa masih sulit dicapai bahkan pada tahun 2040-2050.

Selain aspek pertumbuhan industri, Satya juga menanggapi masukan IESR terkait moratorium batubara yang perlu diberhentikan penggunaannya secepat mungkin. Satya menjelaskan bahwa ada resiko hukum dan dampak finansial yang merugikan Indonesia jika penggunaan batubara secepatnya dihentikan, hal ini dikhawatirkan menjadi kebijakan yang prematur dan dirasa masih perlu banyak dipelajari lagi strategi implementasinya. 

Hal serupa disampaikan juga oleh Chrisnawan Anditya, Direktur dari Direktorat Aneka Energi Terbarukan, Ditjen. EBTKE, Kementerian ESDM. Chrisnawan menyatakan bahwa adanya kebutuhan studi terkait penghitungan puncak emisi Indonesia yang meliputi seluruh Industri yang terkait. Hal ini dirasa menjadi hal yang sangat penting sebagai basis perencanaan pembangunan net zero emission di Indonesia. Chrisnawan menyampaikan pula, bahwasanya penggunaan teknologi baru seperti baterai dan pumped storage perlu ditargetkan oleh Kementerian ESDM untuk diaplikasikan pada 2030.

Disamping itu, aspek penting akibat pandemi COVID-19 juga sempat dibahas pada acara ini. Rachmat Mardiana, Direktur dari Direktorat Energi, Telekomunikasi, dan Komunikasi Bappenas, menyatakan bahwa diproyeksikan sampai dengan tahun 2022, perubahan dinamika geopolitik global dan pemulihan ekonomi global yang belum merata sedikit banyak akan menjadi tantangan sendiri untuk Indonesia, khususnya dalam hal transisi energi. Untuk mengimbangi hal ini, Rachmat mengatakan Indonesia perlu dengan cepat merubah struktur ekonomi, menjadi ekonomi yang lebih hijau. Beliau juga menyampaikan bahwa sub-sektor energi memiliki struktur yang sangat kompleks sehingga mempengaruhi struktur sektor lain seperti ekonomi dan populasi, hal ini menyimpulkan bahwa perencanaan energi perlu dilakukan melalui kajian yang teliti. 

Noor Syaifudin, Analis Kebijakan Ahli Madya PKPPIM BKF, Kemenkeu menyampaikan bahwa menuju target penurunan emisi 41%, Indonesia memerlukan bantuan global, yang sejauh ini didapati hanya berbentuk pinjaman yang memiliki konsekuensi pengembalian dana publik. Selain hal ini, Noor juga mengatakan perlunya mempersiapkan strategi pemanfaatan dan optimalisasi sumberdaya alam yang ada, juga strategi transisi energi yang terjangkau untuk Indonesia. Menutup sesi panel, Noor menyampaikan pemerintah daerah juga memiliki andil penting dalam mencapai target emisi nol bersih. 

Sebagai penutup acara, panelis dan pembicara bersepakat bahwa keterlibatan anak muda dan mahasiswa dalam proses transisi energi dan mensukseskan target emisi nol bersih sangatlah penting. Sebagai contoh, mahasiswa bisa melakukan riset-riset yang berkaitan dengan efisiensi teknologi sehingga biaya energi baru terbarukan diharapkan akan menjadi semakin murah. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pembuatan kebijakan pendukung, yang selama ini masih dipengaruhi anggapan bahwa energi terbarukan merupakan teknologi yang mahal.

Paparan Pamela Simamora, Peta Jalan Menuju sektor energi nol emisi di 2050

Shareable_Net Zero Indonesia by 2050_ Roadmap for Clean, Affordable, and Secure Energy

Unduh

 

 

Waspadai Potensi Aset Terdampar di Industri Batubara Akibat Transisi Energi

Jakarta, 26 Agustus 2021 – Industri batubara di Indonesia memiliki peluang yang cukup tinggi untuk menjadi salah satu aset terdampar di masa yang akan datang, baik di sektor hulu maupun hilirnya. Hal ini diungkapkan oleh Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR dalam seminar Exploring Potential Risks of Coal Exit Towards Economics and Finance in Indonesia. Seminar ini diselenggarakan oleh IESR berkolaborasi dengan Climate Transparency – kemitraan internasional dari think tank di beberapa negara G20, dan dengan didukung oleh Kementerian Luar Negeri Jerman telah mengadakan seminar daring selama dua hari bertema “Aligning International Energy Finance toward the Net-Zero Economy” pada 25-26 Agustus 2021. 

“Permintaan energi batubara di Indonesia akan mengalami peningkatan dari 130-140 juta ton menjadi 160-170 juta ton namun sesudahnya  akan ada penurunan seiring dengan mulai pensiunnya pembangkit listrik,” ungkap Fabby.

Sebagai salah satu negara pengekspor batubara terbesar di dunia, Indonesia menerima peningkatan permintaan batubara ke negara-negara seperti India dan Cina,yang awalnya berkisar pada 550 juta ton menjadi 625 juta  ton. Namun di sisi lain negara-negara ini sudah siap sedia untuk mengumumkan transisi energi mereka.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyadari fenomena transisi energi tersebut dan adanya pergerakan peralihan pembiayaan dari energi fosil ke energi terbarukan.  

“Kita mengakui adanya beberapa hal yang secara faktual sudah terjadi, misalnya mengenai financing, dimana banyak lembaga-lembaga perbankan dunia dan nasional yang mengurangi support atau portofolionya kepada industri berbasis batubara,” kata Hendra Sinadia, Energy and Mineral Resources Committee, Indonesian Entrepreneurs Association (APINDO).

“Lebih dari 100 lembaga keuangan yang sekarang sudah berkomitmen untuk tidak lagi membiayai batubara namun masih ada dukungan keuangan terhadap sektor batubara dari APBN dalam bentuk subsidi untuk fossil fuel.” kata Tiza Mafira, Associate Director, Climate Policy Initiative. Tiza juga menambahkan bahwa Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih didominasi oleh sektor-sektor kotor, padahal PEN selama ini diganyang sebagai green economic recovery. 

Pengamat Ekonomi Senior, INDEF, Faisal Basri mengemukakan bahwa para pengambil keputusan harus melakukan upaya yang komprehensif  untuk melakukan transformasi ekonomi maupun energi agar dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu segera memitigasi risiko aset terdampar di industri batubara sehingga dapat mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar.

“Tantangan terbesar adalah kesadaran kita dalam mentransformasi ekonomi dari low value added ke high value added, dari value extraction (aktivitas yang mengeksplorasi sumber daya yang ada) menjadi value creation. Saya percaya bahwa ada mekanisme hukum pasar dimana produk dan saham yang tidak pro pada pengurangan emisi GRK akan ditinggalkan investor,” tegas Faisal.

Institute for Essential Services Reform (IESR) melalui kajian Coal as Stranded Assets: Potential Climate-related Transition Risk and Its Financial Impacts to Indonesia Banking Sector mengingatkan

Indonesia untuk segera mempertimbangkan dan menghitung potensi nilai aset terdampar dari industri batubara untuk mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar. IESR juga merekomendasikan, terutama bagi investor dan lembaga keuangan untuk memperhatikan risiko tersebut sehingga berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Bergesernya investasi menuju energi terbarukan yang dilakukan oleh negara maju akan mempengaruhi sektor ekonomi dan keuangan di negara berkembang, seperti Indonesia.

“Hal ini juga disampaikan oleh Mengenai potensi risiko tersebut telah disampaikan oleh Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD). bahwa terdapat risiko finansial yang timbul dari proses penyesuaian menuju ekonomi rendah karbon ditinjau dari sisi kebijakan/hukum, teknologi, pasar, maupun reputasi.  Salah satu dampak finansial dari transisi energi adalah aset terdampar, di mana aset sektor batubara mengalami devaluasi bahkan menjadi tidak dapat digunakan,”ujar penulis kajian, Hadi Prasojo.kajian Coal as Stranded Assets: Potential Climate-related Transition Risk and Its Financial Impacts to Indonesia Banking Sector, Hadi Prasojo.