Pemetaan Potensi Energi Terbarukan di Indonesia untuk Perencanaan Transisi Energi yang Lebih Tepat

Jakarta, 25 Oktober 2021 – Demi mendorong akselerasi pengembangan  energi terbarukan, Institute for Essential Services Reform (IESR) meluncurkan kajian berjudul Beyond 443 GW: Indonesia’s Infinite Renewables Energy Potentials. Kajian ini berisi data pemetaan potensi teknis energi terbarukan di Indonesia menggunakan Sistem Informasi Geografis (Geographical Information System). 

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, dalam sambutannya mengharapkan agar kajian ini dapat menjadi masukan konstruktif untuk pemerintah dan pemangku kebijakan dalam membuat perencanaan dan mengalokasikan sumber daya yang dimiliki untuk memanfaatkan potensi energi terbarukan sebesar-besarnya baik secara regulasi kebijakan maupun dukungan dari APBN. 

“Pemetaan potensi ini kami harap juga membantu pemerintah daerah yang mendapat amanat untuk memanfaatkan potensi sumber daya energi terbarukan. Mereka juga diharapkan bisa mendorong pemanfaatan energi terbarukan sehingga upaya untuk mencapai dekarbonisasi dapat dilakukan bersama-sama,” tutur Fabby. 

Dalam kajian ini disebutkan bahwa total potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 7.879,4 GW (skenario 1) atau 6.811.3 GW (skenario 2) terdiri dari PLTS (7.714,6 GW skenario 1 dan 6.749,3 GW skenario 2), PLTMH (28,1 GW skenario 1 dan 6,3 GW skenario 2), PLTB (19,8 GW – 106 GW), PLTBm (30,73 GW). 

Handriyanti Diah Puspitarini, Penulis kajian Beyond 443 GW dalam paparannya menjelaskan bahwa data potensi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan  yang tertera dalam dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 443 GW.

“Potensi energi terbarukan di Indonesia sangat melimpah, bahkan lebih dari yang dibutuhkan untuk mencapai dekarbonisasi mendalam (atau target nol emisi 2050),” jelas Handriyanti.

Melalui kajian Beyond 443 GW ini, IESR merekomendasikan kepada pemerintah untuk (1) memperbarui dan meninjau data potensi teknis energi terbarukan secara berkala seiring berkembangnya teknologi; (2) melengkapi peta potensi teknis perlu dengan analisis singkat seputar intermitensi, variabilitas, dan kesiapan jaringan; (3) mempertimbangkan sistem desentralisasi dan koneksi antar pulau untuk menjamin akses dan ketersediaan listrik dari energi terbarukan; (4) memberi dukungan untuk inovasi teknologi energi terbarukan agar membuka peluang pemanfaatan yang lebih besar.

Hadir sebagai penanggap, Hariyanto, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi (P3TEK) Kementerian ESDM, menyatakan bahwa hasil kajian ini dapat memperkaya data potensi energi terbarukan karena saat inipun Kementerian ESDM sedang melakukan pemutakhiran data potensi teknis energi terbarukan di Indonesia meliputi surya, bayu (angin), hidro, dan bioenergi. 

“Dari hasil yang dipaparkan, sementara ini ada angka-angka yang sama dan ada yang berbeda karena saya melihat ada  perbedaan asumsi dan skenario. Sebagai contoh potensi surya yang awalnya sebesar 207,8 GW ketika di update potensinya menjadi 189 – 3.294,4 GW dengan berbagai asumsi. Kita masih akan diskusikan dengan semua stakeholder apakah angka tersebut bisa jadi potensi yang dipraktikkan,” jelas Hariyanto.

Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, menyambut baik kajian ini dan menyatakan hasil dari kajian ini juga data yang saat ini sedang diperbarui oleh Kementerian ESDM  dapat menjadi landasan bagi pemerintah nasional dan daerah dalam mengembangkan energi terbarukan. Menurutnya, pemerintah nasional dapat menggunakan hasil pemetaan potensi teknis energi terbarukan yang paling mutakhir sebagai pertimbangan dalam penyusunan Grand Strategi Energi Nasional (GSEN), yang saat ini sedang dilakukan oleh DEN.

Sementara bagi pemerintah daerah, hasil pemetaan ini dapat dijadikan landasan dalam menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

“DEN saat ini tengah memfasilitasi daerah-daerah untuk menyusun Perda RUED., Hasil pemetaan ini akan sangat berguna dalam menyusun Perda RUED yang nantinya akan menjadi dasar bagi Pemda dalam mengembangkan EBT di daerah masing-masing,” Djoko menambahkan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma menekankan pentingnya untuk selalu memperbarui data-data potensi energi terbarukan secara berkala. 

“Perkembangan teknologi yang cepat dan perbedaan asumsi yang digunakan bisa membuat angka berubah-ubah, tapi itu tidak masalah. Tugas kita adalah mencari alternatif  supaya potensi-potensi ini dapat direalisasikan dan betul-betul dimanfaatkan,” ungkap Surya Darma.

IESR: Waspadai Emisi di Sektor Energi, Perlu Strategi Khusus untuk Turunkan Emisi

Jakarta, 21 Oktober 2021 – Dalam Pertemuan Para Pihak (Conference of Parties) 26 yang akan diselenggarakan di Glasgow 31 Oktober – 10 November 2021 mendatang, Pemerintah Indonesia mengusung empat agenda utama yaitu Implementasi NDC, Pemenuhan/Penyelesaian Paris Rule Book, Komitmen Jangka Panjang (Long Term Strategy) 2050, dan menuju Net-Zero Emission

Pada kesempatan tersebut, Indonesia akan menyoroti berkurangnya angka deforestasi dalam 5 tahun terakhir dan upaya restorasi lahan gambut. Selain itu,upaya penurunan emisi di sektor energi akan juga dibahas seperti pemberian porsi energi terbarukan yang lebih besar dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Hari Prabowo, Direktur Pembangunan, Ekonomi dan Lingkungan, Kementerian Luar Negeri, dalam webinar bertajuk “The Road to COP26 A Climate Superpower Indonesia; Collaborative Efforts to Tackle Climate Crisis” yang diselenggarakan oleh Katadata dan Landscape Indonesia, menjelaskan bahwa Indonesia akan membawa semangat positif dan terbuka untuk ambil bagian dalam upaya pengendalian perubahan iklim. 

“Pada dasarnya Indonesia siap untuk menjadi bagian dari solusi serta akan leading by example, kita punya pencapaian yang baik di bidang kehutanan dan terus berupaya untuk menurunkan emisi di berbagai bidang,” jelas Hari.

Hari Prabowo menegaskan bahwa dalam mengatasi krisis iklim sudah saatnya kita menghindari naming and shaming, yaitu merasa bahwa negara kita lebih baik dalam menangani perubahan iklim daripada negara lain. 

“Kita harus menunjukkan inisiatif untuk berperan dalam penanggulangan perubahan iklim ini tanpa menuding pihak mana yang harusnya lebih bertanggungjawab. Perubahan iklim ini memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan tujuan besar kita tercapai,” pungkasnya. 

 

Di sisi lain, masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyatakan bahwa Indonesia seharusnya lebih ambisius lagi dalam menetapkan target pengendalian iklim dan penurunan emisi.

“Jika kita melihat dokumen NDC terbaru yang kemarin diserahkan ke UNFCCC, target Indonesia utamanya sektor energi masih belum ambisius. Untuk menekan kenaikan suhu bumi di level 1.5 derajat saja, pada 2030 IESR menghitung 70% bauran pembangkit listrik harus dari energi terbarukan, jika kita lihat di NDC ataupun perencanaan lain seperti RUPTL sepertinya target ini belum bisa tercapai,” ungkap Fabby.

Fabby menyepakati bahwa sektor kehutanan dan alih guna lahan (AFOLU) sebagai penghasil emisi terbesar (60%) di Indonesia menjadi sektor prioritas untuk menurunkan emisi. Namun sektor lain seperti energi diprediksi akan menghasilkan emisi lebih besar dari sektor AFOLU setelah 2024-2025, dan pada tahun 2030 akan menjadi sumber emisi dominan di Indonesia sehingga memerlukan perhatian dan strategi khusus untuk penurunan emisi di sektor energi. 

Fabby juga menyinggung kebutuhan finansial untuk penanganan iklim sangat besar. Di sektor energi saja, dibutuhkan USD 30-40 miliar per tahun hingga 2030. Periode selanjutnya, 2030-2050 kebutuhan investasi akan meningkat hingga USD 50-60 miliar per tahun. Indonesia harus mengejar komitmen negara-negara maju untuk memberi bantuan pendanaan krisis iklim pada negara-negara berkembang. 

Dharsono Hartono, Presiden Direktur Rimba Makmur Utama, menambahkan bahwa Indonesia mempunyai peran strategis dalam diplomasi pengendalian krisis iklim. Menurutnya, sebagai negara yang memiliki hutan hujan tropis yang besar serta kawasan lahan gambut terbesar,  tanggung jawab Indonesia dalam menjaga kenaikan suhu bumi sangat krusial. 

“Tanpa Indonesia berkontribusi dalam upaya global mengatasi perubahan iklim ini, target Persetujuan Paris juga tidak akan tercapai,” ungkap Dharsono.

Krisis Segala Aspek Kehidupan yang Membutuhkan Peran Serta Semua Lapisan Masyarakat

Jakarta, 19 Oktober 2021 – Dua pekan menjelang Pertemuan para Pihak (Conference of the Parties (COP) 26 di Glasgow, isu iklim banyak diperbincangkan di Indonesia salah satunya untuk menggalang suara publik dan memberi masukan pada pemerintah Indonesia yang rencananya akan diwakili langsung oleh presiden Joko Widodo untuk meningkatkan ambisi iklimnya. 

Indonesia telah memperbarui komitmen iklimnya melalui dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) yang dilengkapi dengan dokumen LTS-LCCR (Long Term Strategy – Low Carbon Climate Resilience). Secara angka, Indonesia tidak meningkatkan ambisinya lebih tinggi lagi, yaitu bertahan pada angka 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Indonesia juga berkomitmen untuk menjadi net-zero emissions di tahun 2060 atau lebih cepat. Sayangnya, upaya ini belum cukup untuk membawa Indonesia menjaga kenaikan suhu rata-rata bumi tidak lebih dari 1.5 derajat Celcius.

Dalam webinar bertajuk “Menuju COP26: Perubahan iklim dan peran publik untuk melestarikan bumi”, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute of Essential Services Reform (IESR) menjelaskan bahwa sejak tahun 1880an Indonesia selalu masuk dalam 10 besar negara penghasil emisi terbesar (carbon brief).

“Kita seharusnya melihat tanggungjawab untuk menurunkan emisi ini bukan sebagai beban namun juga sebagai kesempatan untuk melakukan transformasi ekonomi rendah karbon. Hasil kajian IESR menunjukkan bahwa dekarbonisasi pada tahun 2050 justru membawa manfaat ekonomi yang lebih besar, karena selain menciptakan peluang industri baru, dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar, harga energi Indonesia akan lebih terjangkau sekaligus manfaat sosial dan ekonomi yang bisa dirasakan seperti udara yang lebih bersih dan mengurangi ancaman bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim,” jelas Fabby.

Muhamad Ali Yusuf, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (NU), menjelaskan bahwa dari sisi organisasi masyarakat berbasis agama mengkomunikasikan isu perubahan iklim penuh tantangan sebab masyarakat pada umumnya akan peduli pada permasalahan yang ada di depan mata, maka perlu pintu masuk yang membumi untuk membicarakan perubahan iklim pada masyarakat. 

“Di sisi lain, diskursus agama kita itu masih jauh dari isu ekologis seperti perubahan iklim. Kalaupun sudah ada belum menjadi isu prioritas. Maka sebenarnya literasi tentang perubahan iklim juga perlu untuk para tokoh agama,” jelasnya.

Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Jimmy Sormin menambahkan bahwa  tokoh agama memiliki peran strategis untuk mempengaruhi cara pandang dan tingkah laku dari umat dan memiliki dampak signifikan untuk mempengaruhi pola pikir dan pandang orang.

“Jadi memang harus punya kreativitas untuk menyampaikan perubahan iklim,” jelas pendeta Jimmy.

Literasi tentang perubahan iklim harus disebarkan kepada masyarakat luas tanpa terkecuali, karena saat muncul dampak dari perubahan iklim seperti bencana hidrometeorologi, semua penduduk akan terdampak. 

Mike Verawati, Sekretaris Jenderal, Koalisi Perempuan Indonesia, menjelaskan bahwa perempuan menjadi pihak yang paling berat merasakan dampak perubahan iklim karena kebijakan dan sistem kita yang tidak inklusif. Kebutuhan warga dilihat sebagai kebutuhan yang bersifat netral. 

“Persoalan iklim, infrastruktur, dan alam biasanya dianggap narasi besar atau isu maskulin sehingga akhirnya isu ini dianggap bukan isu perempuan padahal mereka tahu detail dan aktif melakukan advokasi, walau kadang mereka tidak bisa menjelaskan secara sains,” jelas Mike.

Bukan hanya perempuan namun anak muda juga perlu diikutsertakan dalam upaya pembuatan kebijakan untuk mengatasi perubahan iklim.  Sebagai generasi yang akan hidup di masa mendatang, anak-anak muda inilah yang akan menanggung dampak dari krisis iklim yang tidak ditangani dengan serius di masa depan. 

“Pemerintah Indonesia memang sudah memiliki komitmen untuk menurunkan emisi dan mengatasi krisis iklim. Namun, komitmen itu belum cukup untuk mengatasi krisis iklim ini, beberapa produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seperti UU Minerba, Food Estate, dan Omnibus Law terasa kontra produktif dengan upaya menanggulangi krisis iklim,” terang Melissa Kowara, Aktivis Extinction Rebellion Indonesia. 

Melissa juga menyoroti tentang minimnya literasi tentang perubahan iklim untuk masyarakat luas. Hal ini membuat masyarakat terkesan diam saja atau belum banyak bergerak karena memang mereka belum paham konteks. 

Negara-Negara G20 Telah Memutakhirkan Ambisi Iklimnya Namun Belum Selaras dengan Target Persetujuan Paris

Tahun 2021 ditandai sebagai tahun kembali naiknya emisi terutama di negara-negara G20 seiring dengan dimulainya kembali aktivitas ekonomi dan sosial. Sebelumnya pada tahun 2020, emisi di negara-negara G20 tercatat mengalami penurunan karena adanya regulasi pemerintah tentang pembatasan kegiatan sosial untuk mengatasi wabah Covid-19. Laporan Transparansi Iklim (Climate Transparency Report) 2021 menemukan bahwa beberapa negara seperti Argentina, Cina, India, dan Indonesia diproyeksikan akan melampaui tingkat emisi 2019 mereka. Meski 14 negara G20 telah mengajukan target net-zero yang mencakup sekitar 61 persen emisi GRK di dunia, namun masih belum sejalan dengan jalur 1,5 derajat Celcius yang ditetapkan Paris Agreement. Dengan semakin sempitnya kesempatan untuk mengejar target Persetujuan Paris, negara-negara G20 perlu meningkatkan ambisi iklim mereka lebih tinggi lagi dan bergerak bersama untuk memerangi krisis iklim.

Laporan Transparansi Iklim merupakan laporan tahunan yang mengkaji ambisi dan kebijakan iklim negara-negara G20, mengungkapkan beberapa temuan kunci untuk laporan 2021 yang diluncurkan pada 14 Oktober 2021. Diantaranya adalah:

  • Ambisi Teranyar Belum Mematuhi Perjanjian Paris

Pada tahun 2021, 14 negara G20 memperbarui ambisi iklim mereka dan mengusulkan target net-zero emission. 13 NDC yang diperbarui telah diserahkan ke UNFCCC dan 6 dari negara-negara tersebut yaitu Argentina, Kanada, Uni Eropa (termasuk Prancis, Jerman dan Italia), Afrika Selatan, Inggris dan AS meningkatkan target NDC mereka. Sayangnya, semuanya belum cukup untuk memenuhi target 1,5 derajat. Dengan mengikuti ambisi saat ini, suhu global masih akan naik hingga 2,4 derajat. Upaya yang lebih menyeluruh dan melibatkan semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga suhu global di level 1,5 derajat.

“Jika G20 menyelaraskan target dan kebijakannya dengan jalur satu setengah derajat dan menerapkan kebijakan tersebut, kesenjangan emisi global sekitar 23 gigaton dapat dikurangi secara signifikan,” kata Justine Holmes, Solutions For Our Climate menjelaskan.

  • Subsidi Bahan Bakar Fosil Masih Terus Dilakukan

Selama pemulihan ekonomi, sebagian besar negara G20 menyuntikkan subsidi untuk sektor bahan bakar fosil. Padahal, besaran subsidi BBM jauh lebih besar dari paket pemulihan hijau yang disiapkan pemerintah G20. Dari Januari 2020 hingga Agustus 2021 negara-negara G20 mengucurkan dana sebesar USD 298 miliar untuk mensubsidi industri bahan bakar fosil. USD 248 miliar dari USD 298 miliar mensubsidi sektor bahan bakar fosil tanpa syarat, artinya industri bahan bakar fosil tidak berkewajiban misalnya menurunkan emisinya, atau kesepakatan lain untuk mempertimbangkan lingkungan atau situasi perubahan iklim.


  • Emisi yang Kembali Naik

Saat aktivitas ekonomi dimulai kembali, emisi di negara G20 kembali meningkat. Total emisi pada tahun 2020 turun hingga 6% dan diproyeksikan meningkat 4% tahun ini. Negara-negara seperti Argentina, China, India, dan Indonesia bahkan diproyeksikan melampaui tingkat emisi 2019. Hal ini sebenarnya diprediksi, bahwa penurunan emisi pada tahun 2020 terkait erat dengan pembatasan aktivitas sosial selama wabah pandemi.

  • Penting untuk Segera Menghentikan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara

Pembangkit listrik tenaga batu bara dikenal karena emisi karbonnya yang intens. Hingga 2020, China (163 GW), India (21 GW), Indonesia (18 GW), dan Turki (12 GW) masih memiliki pembangkit listrik tenaga batu bara. Semua anggota G20 perlu menghapus batubara antara tahun 2030 – 2040 untuk membatasi suhu rata-rata global hingga 1,5 derajat Celcius. 

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, dalam paparannya menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih didominasi oleh batubara dalam bauran energinya. Pada bulan Oktober, pemerintah Indonesia mengeluarkan RUPTL baru yang mengakomodasi lebih banyak porsi energi terbarukan daripada rencana pembangkit listrik termal, ditambah rencana PLN untuk menonaktifkan pembangkit listrik tenaga batubara superkritis mulai tahun 2030.

“Baru-baru ini kami juga membahas kemungkinan untuk melakukan moratorium batubara lebih awal sebelum tahun 2025 tetapi itu masih rencana, belum diselesaikan dan kami masih memberikan subsidi bahan bakar fosil. Penghapusan subsidi bahan bakar fosil akan membantu mempercepat transisi energi,” pungkasnya.

PLTS Jawab Kebutuhan Industri dan Komersial untuk Sediakan Produk Hijau

Semarang, 06 Oktober 2021 – Sektor industri dan bisnis menjadi sektor yang potensial untuk mempercepat penetrasi energi terbarukan. Tuntutan pasar yang semakin kuat akan produk hijau (green product) mendorong sektor komersial dan industri beralih pada teknologi yang ramah lingkungan demi mempertahankan eksistensinya di pasar global. PLTS menjadi pilihan yang strategis bagi sektor komersial dan bisnis mempertimbangkan masa instalasinya yang relatif cepat, serta ketersediaan sumber energi surya yang merata di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan berinvestasi pada PLTS dapat menekan biaya produksi.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menjelaskan bahwa saat ini sejalan dengan usaha mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), sektor industri dihadapkan pada kewajiban nilai ekonomi karbon. Terutama untuk barang-barang yang diekspor seperti ke negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang. Jejak karbon suatu produk yang melebihi batas maksimal yang ditentukan akan dikenakan pajak. Ditambah, kesadaran masyarakat tentang isu keberlanjutan (sustainability) semakin meningkat seperti dikatakan survei WWF dan The Economist yang menemukan bahwa pencarian pada search engine dengan kata kunci sustainability meningkat lebih dari 71% sepanjang 2016-2020.

Shareholder perusahaan-perusahaan sudah meminta agar semua perusahaan ini punya komitmen untuk menggunakan 100% energi terbarukan. Jadi kalau kita ingin Jawa Tengah menjadi pusat industri maka akses energi terbarukan harus dipermudah,” tutur Fabby pada webinar yang diselenggarakan oleh IESR dengan Pemerintah Jawa Tengah berjudul “Energi Surya Atap untuk Sektor Komersial dan Industri di Jawa Tengah” (6/10/2021). 

Secara umum, ditinjau dari adopsinya, jumlah pengguna PLTS atap di Indonesia kian meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal EBTKE, hingga bulan Agustus 2021 lalu, terdapat 4.133 pelanggan PLTS atap di Indonesia, dengan total kapasitas terpasang 36,74 MWp. Dilihat dari kapasitas PLTS atap berdasarkan wilayah, maka Jawa Tengah dan DIY menduduki peringkat ketiga dengan kapasitas PLTS atap sebesar 5,83 MWp.

Chrisnawan Anditya, Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM, memaparkan bahwa pemerintah memberikan prioritas pengembangan PLTS atap mengingat potensinya yang sangat besar, masa instalasi yang cepat, dan harganya yang sudah sangat kompetitif.

“Strategi jangka menengah yang didorong untuk pengembangan PLTS adalah PLTS atap yang ditargetkan sebesar 3,6 GW pada 2025. Selain itu PLTS skala utilitas juga terus kita dorong pengembangannya,” terang Chrisnawan dalam kesempatan yang sama.

Mendukung infrastruktur dan layanan menuju transisi energi, PLN juga harus berbenah menyiapkan adaptasi jaringan dan menyesuaikan dengan bisnis model yang mengakomodasi energi terbarukan dalam jumlah besar.

“PLTS atap ini berdampak ke jaringan PLN yang ada saat ini, karena sifatnya yang intermiten jadi PLN harus menyediakan unit standby untuk memberi suplai  listrik saat daya yang dihasilkan PLTS tidak bisa mencukupi kebutuhan listrik yang ada,” jelas M.Irwansyah Putra, GM PLN Jateng DIY.

Irwan juga menjelaskan dalam mendukung mekanisme pajak karbon, PLN sudah menerbitkan REC (Renewable Energy Certificate). Dengan membeli sertifikat ini, PLN akan menyalurkan listrik yang didapat dari energi bersih pada industri yang bersangkutan. 

Menyoal kebijakan untuk mendorong energi terbarukan di Provinsi Jawa Tengah,Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan ragam kebijakan. Namun, menurutnya untuk mendorong perubahan tertentu, dalam hal ini peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan (PLTS-red),dukungan kebijakan saja ternyata tidak cukup. 

“Perubahan itu lebih cepat terjadi kalau didorong oleh mekanisme market driven, jadi bukan sekedar memenuhi aturan tertentu. Dinas ESDM Jawa Tengah sudah mencoba membuat paket-paket kebijakan yang mencakup aspek market ini dengan masukan berbagai pihak seperti pemerintah, perguruan tinggi, dan NGO,” jelas Sujarwanto.

Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga melakukan pendampingan bagi sektor komersial dan industri di Jawa Tengah yang bertransisi menuju industri hijau. “Ada beberapa langkah yang ditempuh untuk penerapan industri hijau yaitu pelatihan, memfasilitasi sertifikasi bagi industri hijau juga pemberian penghargaan industri hijau. Beberapa perusahaan di Jawa Tengah mendapat penghargaan ini,” jelas M. Arif Sambodo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Peluang sektor komersial dan industri untuk mengadopsi PLTS semakin luas dengan tersedianya berbagai skema investasi PLTS seperti cicilan maupun sewa. Anggita Pradipta, Head of Marketing SUN Energy menceritakan bahwa ada tiga skema yang ditawarkan SUN Energy bagi calon pelanggan PLTS atap yaitu Solar Purchase, Performance Based Rental, dan Solar Leasing.

“Untuk sektor komersial dan industri yang ingin memasang panel surya namun terkendala di biaya pemasangan awal, kami rekomendasikan untuk mengambil skema performance based rental. Dengan skema ini, pelanggan akan terikat kontrak selama 15-25 tahun, dimana seluruh biaya pemeliharaan unit PLTS akan menjadi tanggungan SUN Energy, setelah kontrak berakhir baru aset menjadi milik customer,” jelas Anggi.

Krisis Energi atau Krisis Energi Fosil?

Jakarta, 11 Oktober 2021 – Dalam beberapa bulan belakangan banyak media memberitakan krisis energi di Eropa. Di Inggris contohnya, banyak perusahaan utilitas listrik dan gas bangkrut dan terpaksa tutup. Masyarakat juga terlihat mengantri di SPBU untuk membeli bahan bakar. Fenomena ini menunjukan kepada kita bahwa negara-negara dengan ekonomi yang kuat pun ternyata masih cukup rentan terhadap isu keamanan energi. 

CASE for Southeast Asia Project mengadakan sebuah diskusi bertajuk “Energy Crisis in UK and Europe: Lessons Learned for Indonesia’s Energy Transition” yang mengundang narasumber dari Inggris dan Eropa (11/10/2021). Pada diskusi ini, publik di Indonesia diajak untuk berdiskusi dan mengetahui berbagai fakta dan temuan penting terkait isu krisis energi yang sedang melanda Inggris dan Eropa. 

Di Inggris sektor industri dan rumah tangga cukup bergantung pada gas alam. Dengan  musim dingin yang semakin dekat, permintaan gas menjadi semakin meningkat karena kebutuhan untuk menghangatkan rumah juga meningkat. Kondisi ini, yakni ketika  suatu negara sangat bergantung pada sumber energi yang rentan terhadap pasar global, menimbulkan pertanyaan: apakah ini benar-benar krisis energi, atau krisis energi fosil? 

William Derbyshire, Direktur dari Economic Consulting Associates (ECA) Inggris pada kesempatan ini memberikan paparan terkait fakta bahwa bauran energi primer di Inggris bergantung pada gas alam sebanyak 42%. Lebih lanjut, William juga menunjukkan data yang memberi gambaran bahwa sejak 2017, harga gas alam berangsur naik hingga 2021 yang mengakibatkan harga jual listrik yang juga naik. 

“Jika harga bahan bakar fosil yang tinggi adalah masalahnya, maka jawabannya adalah mengurangi ketergantungan pada batu bara dan gas, bukan menambah lebih banyak bahan bakar fosil,” tutur William.

Atas kesimpulan tersebut, energi terbarukan menjadi solusi yang baik untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Namun bukan tanpa tantangan, Inggris yang memiliki pembangkit listrik tenaga bayu sebanyak 16% di bauran pembangkitnya ternyata memiliki beberapa catatan. Misalnya, Gareth Davies, Managing Director dari Aquatera memaparkan bahwa PLTB di Inggris memiliki skala variabilitas yang cukup tinggi.

Menanggapi tantangan ini, Gareth menyampaikan perlunya melakukan analisis dan perencanaan spasial terkait daerah yang memiliki potensi hembusan angin yang cukup, dengan memperhitungkan data iklim historis. 

“Dengan mendistribusikan produksi tenaga angin di wilayah geografis yang lebih luas, akan membantu meningkatkan ketahanan energi dan menyeimbangkan pasokan energi Inggris melalui energi terbarukan,” ujar Gareth. 

Senada dengan pernyataan William terkait pentingnya untuk segera melakukan transisi energi, Dimitri Pescia, Program Manager Southeast Asia dari Agora Energiewende memaparkan fakta bahwa sebagai contoh di Jerman, biaya investasi untuk membangun pembangkit listrik energi terbarukan sudah jauh lebih murah dibandingkan untuk membuat pembangkit listrik fosil. Dalam konteks ini, Dimitri menjelaskan bahwa investasi pada energi terbarukan merupakan strategi lindung nilai (hedging strategy) atas penggunaan energi fosil dalam masa transisi energi beberapa tahun mendatang. 

Dari diskusi ini, publik dibantu untuk memahami keadaan riil dan pelajaran yang bisa diambil untuk proses transisi energi di Indonesia. Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menyampaikan bahwa Indonesia perlu secara cepat mengadopsi penggunaan energi terbarukan untuk meminimalisir resiko krisis energi akibat bergantung kepada energi fosil. Fabby menambahkan, pengembangan potensi EBT yang melimpah di Indonesia perlu dibarengi dengan efisiensi energi, pengembangan teknologi penyimpanan energi, juga interkonektivitas antar pulau. 

“Perlu diingat bahwa krisis energi yang terjadi saat ini merupakan krisis energi fosil. Volatilitas harga energi fosil sangat tinggi. Kenaikan harga masing-masing energi fosil saling mempengaruhi,” ujar Fabby menegaskan penyebab krisis energi di Inggris dan Eropa.

Menutup diskusi ini, Fabby menyampaikan urgensi untuk publik bisa mengetahui isu ini secara kontekstual sehingga tidak timbul kepanikan di masyarakat. “Indonesia sendiri tidak perlu khawatir terhadap krisis energi yang terjadi di Eropa, China, Inggris, India, karena Indonesia mempunyai keunggulan untuk merancang transisi energi menuju dekarbonisasi lebih awal dengan lebih baik,” tutup Fabby.


Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan : “Keluarkan Sumber Energi Kotor dari RUU EBT!”

Jakarta, 29 September 2021 – Indonesia telah mencanangkan untuk mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu strateginya ialah dengan pemanfaatan energi terbarukan. Mendorong optimalisasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia serta memberikan payung hukum yang jelas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Namun, dalam perjalanannya, RUU EBT ini masih memuat unsur energi fosil yang menuai protes dari Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan.

“Awalnya RUU EBT ini menumbuhkan harapan kami tentang perkembangan energi terbarukan sebagai langkah mitigasi krisis iklim, namun harapan kami pudar karena dalam RUU EBT saat ini memasukkan sumber energi yang tidak bersih. Di sini komitmen Indonesia untuk bertransisi energi dan menurunkan emisinya dipertanyakan,” jelas Satrio Swandiko Prillianto, perwakilan Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan pada webinar ‘Aspirasi Pemuda untuk RUU EBT Berkeadilan’, yang didukung penyelenggaraannya oleh Institute for Essential Services Reform (IESR)

Tidak hanya itu, melalui Satrio, Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia, juga merangkumkan 3 butir keberatan mereka terhadap RUU EBT sebagai berikut

  1. Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan menuntut DPR RI Komisi VII untuk mengeluarkan sumber energi yang tidak bersih dari RUU EBT,
  2. Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan meminta pemerintah mengatur regulasi insentif bagi energi terbarukan,
  3. Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan saran saintifik dan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan sebagai upaya pertumbuhan ekonomi dan dekarbonisasi sektor energi.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI dalam kesempatan yang sama mengemukakan bahwa proses pembuatan UU Energi Baru Terbarukan yang begitu panjang saat ini telah mencapai tahap sinkronisasi di badan legislasi DPR RI. Direncanakan UU ini akan selesai pada akhir tahun 2021. Ia menjelaskan  RUU ini penting untuk menangani problematika energi di Indonesia. 

“Cadangan energi fosil kita tinggal sedikit, selain itu dia juga polutif karena menghasilkan emisi karbon yang tinggi, maka kita perlu beralih ke energi terbarukan dan perlu payung hukum kuat untuk pengembangan ekosistemnya,” terang Sugeng.

Meski RUU EBT ini belum sempurna, Ratna Juwita Sari, anggota Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa RUU EBT ini akan memastikan bahwa sistem energi di Indonesia harus tangguh, mandiri, berkecukupan, terjangkau (affordable), berkeadilan dan berkelanjutan (sustainable), dan bersih.

“Kami menyadari beberapa pasal masih menimbulkan pro-kontra seperti bab tentang nuklir, tapi dampak RUU ini secara sosial, ekonomi, dan lingkungan akan besar dan baik,” jelas Ratna.

Demi Percepatan Transisi Energi, Media Mainkan Peran Penting untuk Suarakan Dekarbonisasi

Jakarta, 22 September 2021 – Media berperan penting sebagai ujung tombak untuk memperkenalkan transisi energi bagi masyarakat. Sesuai dengan fungsinya untuk mengedukasi masyarakat, pemahaman yang benar tentang transisi energi yang diberikan oleh media akan mampu memobilisasi dukungan masyarakat akan percepatan upaya dekarbonisasi sistem energi di Indonesia. Penggunaan gaya penulisan, serta bahasa dan istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat menjadi salah satu aspek yang krusial dalam menyampaikan pesan transisi energi ini

Merespon perkembangan transisi energi di Indonesia, editor maupun jurnalis senior dari media terkemuka di Indonesia berdiskusi pada acara side event Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 berjudul Melaporkan Transisi Energi: Bagaimana Energi Menjadi Berita Utama di Media Indonesia yang diselenggarakan oleh Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE) Project. 

Pada kesempatan ini, Revolusi Riza Zulverdi (panggilan Revo), Deputy Editor in Chief, CNN Indonesia menjelaskan bahwa masih sedikit media di Indonesia yang secara khusus fokus pada isu transisi energi. Revo menjelaskan bahwa media secara umum melihat isu-isu yang berkembang, sebagai contoh pandemi COVID-19. Pun begitu, beliau menyampaikan peran media sangatlah penting untuk mengawal proses transisi energi. 

“Begitu juga dengan dokumen rencana umum energi nasional atau kebijakan energi nasional yang disebutkan 23% energi di Indonesia berasal dari energi terbarukan pada 2025. Baru mencapai 10,5% (red: tahun 2020), dari hal ini Indonesia harus melompat 2 kali dalam waktu 5 tahun,” tutur Aris Prasetyo, Jurnalis Senior, Harian Kompas. Setuju dengan Revo, Aris juga menyampaikan bahwa media perlu bekerja lebih keras lagi untuk menyuarakan dekarbonisasi dan transisi energi.

Sebagai perwakilan non-media, Tenny Kristiana, Konsultan Peneliti dari The International Council on Clean Transportation menilai bahwa fokus berita masih berputar pada sudut pandang yang diberikan oleh pemerintah dan pelaku bisnis. Sepakat dengan Tenny, Dr. Desy Ayu Pirmasari, Research Fellow for Gender, Generation and Climate Change, School of Earth and Environment, University of Leeds berharap bahwa narasi transisi energi bisa lebih banyak berasal dari perspektif masyarakat agar lebih berhubungan dengan perhatian dan keseharian masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Yura Syahrul, Editor in Chief Katadata.co.id menyampaikan bahwa kolaborasi antara peneliti, media, dan sektor pendidikan menjadi penting dilakukan untuk menciptakan karya-karya jurnalistik yang baik untuk mendukung isu transisi energi ini. Selain itu, Yura juga menyampaikan bahwa media memiliki peran penting untuk mengawal perencanaan transisi energi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kita (media) tidak menyampaikan agenda setting yang dilakukan para pembuat kebijakan. Itu adalah tugas media untuk mengawasi, benar tidak para pembuat kebijakan membuat kebijakan tersebut. Apakah kebijakannya berjalan lancar atau ternyata hanya jargon semata yang ternyata eksekusinya molor atau sama sekali tidak dilakukan” ujar Yura.

Saksikan kembali diskusinya berikut ini:

Mengukur Urgensi RUU EBT

Jakarta, 10 September 2021-Sejak bulan Januari 2021, DPR RI Komisi VII menyiapkan naskah akademis RUU EBT dan saat ini sedang dalam proses konsolidasi. RUU ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Meskipun, bahkan hingga saat ini beberapa pihak menyatakan keberatan atas substansi ataupun mempertanyakan urgensi dari UU ini. 

Perkembangan energi terbarukan di Indonesia sendiri selama lima tahun terakhir kurang menggembirakan. Rata-rata penambahan kapasitas terpasang per tahunnya hanya sekitar 400 MW. Padahal Indonesia memiliki komitmen untuk mencapai 23% energi terbarukan pada bauran energi primer di tahun 2025. Saat ini sendiri pencapaian Indonesia masih di kisaran 11-12%. Dengan waktu yang semakin sempit, diperlukan berbagai strategi untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Bekerjasama dengan Universitas Katolik Soegijapranata, Institute for Essential Services Reform (IESR) menyelenggarakan webinar bertajuk “RUU Energi Baru dan Terbarukan: untuk Siapa?”. Webinar ini bertujuan untuk menggali perspektif berbagai bidang dan harapannya dapat merumuskan rekomendasi untuk RUU ini.

Dalam sambutan pembukanya, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR mengingatkan pentingnya publik tahu tentang Rancangan Undang-Undang EBT ini dan memiliki ruang dan kesempatan untuk memberikan pandangannya pada RUU ini. 

“Di tengah kondisi Indonesia saat ini yang mengejar net-zero emissions 2060 atau lebih cepat, pengembangan energi terbarukan menjadi salah satu kunci tercapainya target ini. Peran RUU EBT ini menjadi penting di sini,” jelas Fabby.

Sonny Keraf, Menteri Lingkungan Hidup Indonesia tahun 1999 – 2001, mengungkapkan bahwa permasalahan energi terbarukan yang progresnya lambat itu bukan masalah di peraturan, melainkan ada pada keseriusan pemerintah untuk bertransisi dari energi fosil ke energi bersih.

“Jadi jika pertanyaan besarnya adalah apakah kita memerlukan UU EBT ini? Jawabannya bisa jadi tidak. Karena kita sudah punya cukup banyak peraturan yang mengatur tentang energi secara rinci,” ucapnya.

Irine Handika, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memiliki argumen senada dengan Sonny. Dari aspek legal ada beberapa hal yang menurutnya problematik dari RUU EBT ini. Salah satunya istilah ‘energi baru’ yang menurutnya akan membuat UU ini mati sebelum lahir. Hal ini karena parameter ‘energi baru’ sendiri tidak pasti. 

“Kami melihat saat ini permasalahan utama ada di level implementasi dari aturan-aturan tentang energi yang ada, jadi membuat undang-undang baru mungkin bukan solusi yang tepat. Kalaupun dianggap ada hal yang belum tercover di peraturan yang sudah ada, solusi yang bisa diambil adalah revisi atau amandemen dari peraturan atau UU yang saat ini sudah ada,” jelas Irine.

Di lain pihak, Kardaya Warnika, DEA, anggota DPR RI Komisi VII menjelaskan bahwa RUU EBT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum untuk pengembangan EBT ke depan. Kelak UU ini diproyeksikan untuk menjadi pedoman pencapaian target EBT nasional.

“Kami melihat gelora transisi energi ini kan sangat besar, UU ini adalah satu cara negara hadir untuk memimpin proses transisi energi. Saya sepakat bahwa progres EBT jelek karena pemerintah kurang berpihak pada EBT, padahal negara harus hadir dan memimpin proses transisi energi. Maka harapannya UU ini akan memberi kepastian hukum selama-lamanya untuk pengembangan energi terbarukan,” tukas Kardaya.

Keberpihakan UU baru akan sungguh terlihat saat naskah UU jadi, namun kita perlu memastikan substansi dari RUU EBT ini tidak kontraproduktif dari cita-cita dekarbonisasi Indonesia untuk menjadi net-zero emission pada tahun 2060.