Climate Watch Up date Vol. 1 (Juni 2010) : Perkembangan Negosiasi Internasional

Oleh: Siti Badriyah

Pesimisme akan Perundingan di Cancun

Negara-negara di dunia saat ini sedang pesimis dengan tercapainya keputusan yang kuat pada perundingan perubahan iklim antar bangsa-bangsa di Mexico Desember nanti. Dalam pertemuan tingkat tinggi perubahan iklim yang diadakan di China bulan Mei dihadiri 20 menteri lingkungan hidup seluruh dunia dan 600 utusan dari berbagai negara menyerukan dengan mendesak kepada Negara-negara maju untuk melanjutkan pelaksanaan Protokol Kyoto setelah 2012 dan bertanggung jawab secara terikat untuk pengurangan emisi. Pertemuan ini diadakan sebelum pertemuan pertengahan tahun perubahan iklim di Bonn[1].

Meskipun sudah ada perkembangan dalam negosiasi perubahan iklim dunia dengan akord baru untuk mengatasi perubahan iklim, tapi masih butuh langkah panjang sebelum tercapainya kesepakatan yang mengikat. Pelajaran penting harus diambil dari perundingan Kopenhagen tahun lalu adalah untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan meletakkan semua hal perundingan secara bersamaan dan mengharapkan sebuah paket hasil negosiasi yang lengkap dan komprehensif. Yang sesungguhnya hal yang dapat dicapai dalam proses negosiasi adalah peningkatan perkembangan dari negosiasi itu sendiri[2].

Pesimistis terhadap konferensi Cancun karena kegagalan pada Pertemuan Para Pihak ke-15 Kerangka Kerja PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (COP-15 UNFCC) Desember lalu. Namun menurut, Luis Alfonso de Alba, pejabat khusus perubahan iklim Meksiko, di sela-sela pertemuan khusus perubahan iklim PBB di Bonn, Jerman, mengatakan pertemuan Cancun akan menghasilkan keputusan yang lebih jauh serta perjanjian yang mengikat[3].

Oslo Meeting; Konferensi Perubahan Iklim dan Hutan.

Setelah adanya pertemuan tingkat tinggi di Beijing, China, pada bulan Mei juga diselenggarakan Konferensi Perubahan Iklim dan Hutan di Oslo, Norwegia. Dalam konferensi ini Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia menandatangani letter of intent (LoI) atau kesepakatan untuk melakukan sesuatu terkait pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestrasi dan degradasi hutan senilai 1 miliar dollar Amerika serikat pada tanggal 26 Mei 2010. LoI ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu tahap persiapan, implementasi dan penilaian atas pengurangan emisi yang dilakukan. Menurut Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, LoI ini akan dilaksanakan berdasarkan sistem monitoring, reporting dan clarification (MRC).

Pembayaran atas kerjasama ini akan dilakukan setelah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan sudah dilakukan secara terukur. Dengan penggunaan sistem MRC, pemerintah yakin REDD+ akan berjalan dengan baik[4]. Kerjasama ini akan berlangsung hingga tahun 2016[5]. Berkat kerjasama dalam REDD dengan Norwegia, Indonesia merupakan role model dalam kerjasama program pemulihan hutan dan perubahan iklim antara negara maju dan negara berkembang[6].

Tindak Lanjut Kerjasama Norwegia. Sebagai salah tindak lanjut kerjasama dari pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pengusahaan hutan. Rencana moratorium izin pengusahaan hutan mendapat tanggapan yang beragam dari kalangan dunia usaha. Dari sektor perdagangan dan industri, moratorium izin hutan ini dinilai akan menghambat tujuan pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen pada 2014.

Moratorium juga akan membuat investor tidak tertarik menanmkan modalnya di Indonesia. Namun ada beberapa kalangan juga setuju dengan moratorium ini namun memberikan beberapa catatan[7]. Menurut pemerintah moratorium ini tidak akan menghambat dunia usaha perkebunan karena masih dapat menggarap lahan selain gambut dan hutan alami. Di luar Jawa terdapat lahan seluas 17 juta hektar yang dapat dimanfaatkan untuk usaha agro industri, kehuatnan, kertas, percetakan, penerbitan[8].

Tanggapan dari masyarakat sipil mengenai moratorium ijin pengusahaan hutan, berbagai LSM menyambut baik dan menyatakan dukungannya. Seperti koalisi LSM yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), HuMa, Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim (CSF), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Konsorsium Pengelola Hutan Kemasyarakatan, Bank Information Center, dan Dewan Kehutanan Nasional (Kamar Masyarakat). Mereka menyambut baik beberapa beberapa butir kesepakatan penting, antara lain dukungan terhadap partisipasi dari masyarakat adat, dan upaya untuk membangun strategi nasional pengurangan emisi yang mengatasi semua penyebab utama emisi karbon dari hutan dan lahan gambut di Indonesia[9]. Meskipun demikian, mereka menilai moratorium izin pengusahaan hutan selama dua tahun ini dirasa masih kurang untuk mengatasi kerusakan yang parah[10].

Hal yang perlu diwaspadai dari program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) adalah negara maju sebagai penyebab polusi terbesar dunia, bisa lari dari tanggung jawab, dengan alasan telah menyumbang dana melalui REDD untuk pengurangan emisi di negara berkembang. Artinya, melalui REDD terjadi pengesahan atas polusi, dengan justifikasi peningkatan bantuan melalui REDD. Laporan Population 2009, dengan mengutip wartawan lingkungan hidup Fred Pearce, menyebutkan bahwa 500 juta warga terkaya dunia, atau 10 persen dari total penduduk dunia, menyumbang 50 persen terhadap emisi karbon dioksida dunia. Sedangkan sebanyak tiga setengah miliar penduduk dunia, atau sekitar 50 persen total populasi global, pada umumnya tinggal di negara berkembang, hanya menyumbang 7 persen pada emisi global.[11].

Bonn Climate Change Talk

Indonesia kembali menunjukkan perannya dalam diplomasi internasional di bidang perubahan iklim. Hal yang menjadi perhatian berbagai negara terhadap Indonesia adalah keberhasilan Pemerintah Indonesia mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Norwegia dalam Kerjasama Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Pada Bonn Climate Change Talks berbagai negara ingin mengetahui lebih lanjut langkah-langkah Indonesia sebagai negara yang telah menggagas Jalan Tengah dalam proses mencapai kesepakatan global perubahan iklim. Pertemuan tersebut dimulai pada tanggal 31 Mei – 11 Juni 2010 dihadiri oleh perwakilan dari 182 negara dan merupakan pertemuan untuk membicarakan berbagai permasalahan yang belum disepakati pada Pertemuan Para Pihak di Kopenhagen (COP 15) serta merintis jalan agar berbagai tindakan untuk mengatasi perubahan iklim dapat dilaksanakan di seluruh dunia[12].

Ketua Delegasi Republik Indonesia pada Bonn Climate Change, Rachmat Witoelar, dalam Sidang Pleno Ad-Hoc Working Group on Kyoto Protocol (AWG-KP) mendesak kepada negara-negara maju anggota Badan Dunia untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) untuk membuat komitmen kedua pengurangan emisi gas rumah kaca pasca komitmen pertama dari Protokol Kyoto yang berakhir 2012[13].

DALAM NEGERI

Utusan Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim.

Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Rachmat Witoelar ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi utusan khusus presiden yang menangani perubahan iklim. Dengan status utusan khusus Presiden RI, mantan menteri lingkungan hidup tersebut memiliki posisi lebih kuat untuk melakukan negosiasi perubahan iklim di even internasional[14].

Indonesia Mempromosikan Indonesia Climate Change Trust Fund dalam ASEM.

Pemerintah Indonesia mempromosikan Indonesia Climate Change Trust Fund, yang diperuntukan bagi pengelolaan dana-dana antisipasi perubahan iklim, kepada Uni Eropa dalam acara Asia-Europe Meeting (Asem) Development Conference ke-2 yang digelar di Yogyakarta 26-17 Mei 2010[15].

Pendanaan Iklim di Indonesia

Bank Dunia Memberikan Hutang Senilai 200 Juta Dollar.

Pada tanggal 25 Mei 2010, Bank Dunia memberikan pinjaman senilai 200 Juta Dollar Amerika Serikat[16].

Indonesia dan Jerman sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Kesepahaman ditandatangani pada 11 Mei 2010. Beberapa hal penting dari kesepahaman tersebut, antara lain penguatan kerjasama pengalokasian dana kerjasama keuangan sejumlah EUR 54 juta, untuk pengembangan proses produksi ramah lingkungan bagi usaha kecil dan menengah dalam rangka pengurangan emisi, serta untuk mendukung pembangunan infrastruktur perkotaan, khususnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Selain itu juga mendukung usaha pemerintah dalam pengembangan kelistrikan yang memanfaatkan panas bumi (geothermal), serta menyepakati pengalokasian dana hibah bantuan teknik senilai EUR 29,6 juta untuk pengembangan dan dukungan kebijakan perubahan iklim, desentralisasi dan tata kelola, kesehatan, pelatihan kejuruan dan pengembangan sistem jaminan sosial[17].

AS Tawarkan Hibah 100 ribu dolar Antisipasi Perubahan Iklim

Indonesia telah mendapatkan tawaran hibah dari Amerika Serikat senilai 100 ribu dolar AS dalam kaitan program mengatasi perubahan iklim (climate chnage)[18]. Sampai sejauh ini baru Inggris yang telah memberikan komitmennya terhadap Indonesia untuk mengantisiapasi dampak perubahan iklim. Inggris telah menghibahkan sebesar 50 juta poundsterling selama lima tahun. Beberapa negara yang tertarik di antaranya Jepang dan Belanda.

Indonesia Dapat 3 Miliar Dolar untuk Perubahan Iklim

Menurut menteri keuangan dan George Soros, Indonesia dapat memperoleh bantuan dana internasional mencapai tiga miliar dolar AS (sekitar Rp27,6 triliun) untuk menanggulangi perubahan iklim pada 2012 termasuk dana dari Norwegia [19].

George Soros menyetujui pembentukan agen khusus untuk mengelola pendanaan iklim.

Dalam kunjungannya ke Indonesia, penasihat perubahan iklim PBB, George Soros, telah mendukung proposal Indonesia untuk membentuk sebuah agen khusus bertanggung jawab untuk mengelola bantuan internasional dalam rangka mengatasi perubahan iklim[20]. Pendanaan melalui badan khusus ini akan disandingkan dengan pendanaan pemerintah melalui APBN dalam untuk membiayai program penurunan emisi yang difokuskan pada memberantas penebangan pohon ilegal, mengurangi kebakaran hutan, menekan deforestasi, serta pengembangan komunitas sekitar hutan. Dalam pembiayaan melalui badan khusus itu juga akan diterapkan mekanisme pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) untuk memastikan akuntabilitasnya[21].

Kontroversi Dana Hutang atau Hibah Perubahan Iklim

Sekjen Kementerian Kehutanan menyatakan Kemenhut hingga kini tidak menerima dana pinjaman dari manapun untuk pengelolaan hutan. Jika ada dana untuk pengelolaan hutan, terlebih yang terkait dengan perubahan iklim, semuanya adalah dalam skema `grant` atau hibah. Menurut data Kemenhut per 2010, hibah diterima dari Australia dikemas dalam skema “Australia forest carbon partnership” adalah sebesar 70 juta dolar Australia, Jerman dalam pilot project REDD sebanyak 32,4 juta euro, Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) untuk program UN-REDD 5,6 juta dolar AS, dari Jepang (ITTO) sebesar 60,150 dolar AS. Selain itu juga hibah dari Korea (KIPCCF) sebesar 5 juta dolar AS, JICA (Jepang) 720 ribu dolar AS, Bank Dunia sebesar 3,6 juta dolar AS, 1,4 juta dolar AS, dari Australia melalui LSM untuk program ACIAR dan ICRAF adalah 1,123 juta euro. Jika dilihat proporsinya hibah dari negara donor untuk pengelolaan hutan tidak sampai 5% dari total alokasi APBN untuk kehutanan sebesar Rp 3 triliunan. Semua kegiatan kehutanan dibiayai oleh APBN yang sumber pemasukannya dari dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil menilai isu perubahan iklim digunakan pemerintah sebagai alasan untuk menambah utang baru, meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan hati-hati menerima bantuan dalam pinjaman untuk mengatasi masalah perubahan iklim. Menurut Koalisi Anti Utang (KAU) pernyataan Presiden bertolak belakang dengan realitas kebijakan pembiayaan iklim pemerintah selama ini. Pada tahun 2008-2009, utang pemerintah terkait perubahan iklim mencapai 1,1 miliar dolar AS. Dana pinjaman yang dimaksudkan untuk mengatasi perubahan iklim tersebut justru digunakan untuk menutup defisit APBN 2009. Jumlah tersebut belum termasuk komitmen “Climate Investment Fund” (CIF) yang dikelola Bank Dunia sebesar 480 juta dolar AS.

Dalam APBN 2010 pemerintah juga mengajukan utang baru yang masih terkait perubahan iklim sebesar 800 juta dolar AS dengan rincian dari Jepang dan Perancis masing-masing 300 juta dolar AS, dan Bank Dunia 200 juta dolar AS. Penetapan regulasi tentang pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (REDD) dijadikan sebagai salah satu syarat dalam pengucuran utang luar negeri, selain kompensasi penggunaan energi dan perdagangan karbon. Saat ini persentase hutang dalam rangka perubahan iklim jauh lebih besar dibandingkan hibah yaitu 68% dibandingkan 32%[22]. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah tidak perlu mengajukan pinjaman untuk perubahan iklim. Seharusnya lebih mengoptimalkan dana dari hibah[23].

Issue Dalam Negeri Lainnya

Kajian Penelitian Sejarah Iklim di Puncak Jaya[24]

Para peneliti iklim dari BMKG bekerjasama dengan peneliti dari Byrd Polar Research Center (BPRC), Columbia University, dan The Ohio State university Columbus akan melakukan kajian gumpalan es abadi di Puncak Jaya untuk memperloleh informasi valiabilitas dan perubahan iklim yang terjadi. Ekspedisi ilmiah puncak jaya ini adalah satu-satunya ekspedisi pengkajian es di wilayah Indonesia. Di daerah tropis terdapat tiga gunung yang dilapisi es, yaitu: Kilimanjaro, Tazania (5895 m dpl); Puncak Jaya, Indonesia (4884 m dpl); dan Andes, Peru (6962 m dpl). BMG 5 Mei 2010.

Pemerintah Tingkatkan Anggaran Hutan Bakau

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan kepada para pemimpin pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terutama di Jawa, Sumatera, dan daerah-daerah lain yang punya kawasan hutan bakau, untuk menghutankan kembali atau merehabilitasi hutan bakau secara serius [25].


[1]China Daily: Climate forum paves way to Cancun meet. 07-05-2010. http://www.chinadaily.com.cn.

[2]David Stanway. China Says New Global Climate Deal Still Far Away. 10 Mei 2010. http://www.reuters.com.

[3]Kompas. Meksiko Optimistis pada Hasil Cancun. Kamis, 3 Juni 2010. http://cetak.kompas.com.

[4]Kompas. Pengurangan Emisi, RI-Norwegia Teken LoI. Kamis, 27 Mei 2010. http://nasional.kompas.com.

[5]Antara News. http://www.antaranews.com.

[6]Kontan online. Rabu 26-05-2010. http://www.kontan.co.id.

[7]Antara News. 6 Juni 2010. http://www.antaranews.com.

[8]MORATORIUM IZIN PENGELOLAAN HUTAN. Senin, 07 Juni 2010. http://www.kontan.co.id.

[9]Antara News. http://www.antaranews.com.

[10]Two-Year Moratorium Signed in Oslo Not Enough, Green Groups Complain. Jakarta Globe http://www.thejakartaglobe.com.

[11]Kompas. Selasa, 8 Juni 2010. http://cetak.kompas.com.

[12]Press Release DELRI. Bonn, 1 Juni 2010.

[13]Antara. http://www.antaranews.com.

[14]Kompas. Rachmat Utusan Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim. Jumat, 21 Mei 2010. http://sains.kompas.com.

[15]http://www.menlh.go.id.

[16]World Bank. http://web.worldbank.org.

[17]Jawa Pos Nasional. http://www.jpnn.com.

[18]Antara News. http://www.antaranews.com.

[19]Republika. http://www.republika.co.id.

[20]Jakarta Post. http://www.thejakartapost.com.

[21]Kompas. http://cetak.kompas.com.

[22]Antara News. Rabu, 2 Juni 2010. http://www.antaranews.com.

[23] Suara Karya. http://www.suarakarya-online.com.

[24]BMG. http://www.bmg.go.id.

[25]Kompas. http://cetak.kompas.com.

Share on :

Leave a comment