Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan akan menerima salinan Peraturan OJK (POJK) No. 14 tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM pekan ini. Peraturan ini sebagai pendukung pelaksanaan perdagangan bursa karbon melalui bursa karbon Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan mendukung pemerintah menciptakan emisi nol.
Baca selengkapnya di CNBC.