Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini meresmikan peraturan anyar melalui Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga atau rice cooker.
Baca selengkapnya di CNBC.