Energi Surya Mainkan Peran Penting dalam Transisi Energi Sistem Ketenagalistrikan

Alvin

Jakarta, 15 April 2023 – Strategi perencanaan yang matang diperlukan dalam mendorong penggunaan energi surya dalam sistem kelistrikan. Saat ini Indonesia telah memiliki  Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 dengan memperbesar porsi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT). Target bauran EBT dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yakni sekitar 23% pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan Alvin Putra Sisdwinugraha, Peneliti Sistem Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan di Institute for Essential Services Reform (IESR)  dalam acara Bincang Energi Surya #3, hasil kolaborasi antara Solar Scholars Indonesia (SSI), IESR, PPI Australia, Asosiasi Peneliti Indonesia Korea (APIK), Insygnia, dan Solarin. 

“Mengacu RUPTL tersebut, energi surya akan memainkan peran penting dalam ketenagalistrikan Indonesia untuk mencapai net zero emission (NZE), sementara skala utilitas masih menjadi penyumbang terbesar. Meski demikian, hal tersebut belum cukup bagi Indonesia untuk mengejar target dekarbonisasi tahun 2050,” ujar Alvin Putra Sisdwinugraha.

Beberapa klaster potensi di dalam RUPTL yakni sektor pertambangan, sektor wisata, sektor perikanan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS atap), PLTS terapung, dan sektor lain dengan kapasitas total mencapai 2,1 Giga Watt (GW). Mengenai PLTS terapung, Alvin menuturkan, terbitnya Permen PU No 6 Tahun 2020 menjadi angin segar bagi perkembangan energi terbarukan di Indonesia karena memungkinkan penggunaan ruang pada daerah waduk/bendungan sekitar 5% pada ketinggian air normal. Dengan mengacu aturan tersebut, ESDM telah memetakan, potensi PLTS terapung 28,4 GW, dengan 4,8 GW dari PLTA yang telah ada. 

“Meski potensinya cukup besar, sayangnya belum ada peraturan teknis khusus mengenai keamanan bendungan/waduk tersebut. Hal ini bisa berkaca dari pengembangan PLTS terapung di Cirata, Jawa Barat yang dikerjakan pengembang swasta,” terang Alvin. 

Di lain sisi, demi mendorong penggunaan energi surya, pemerintah telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Regulasi ini menjadi memperkuat komitmen pemerintah dalam menjalankan transisi energi untuk mencapai NZE. Salah satu hal yang dibahas dalam Perpres tersebut, ujar Alvin, penetapan harga listrik dari PLTS berdasarkan patokan harga tertinggi. 

“Walaupun tergantung terhadap skema pelelangan yang akan diterapkan Pemerintah dan PLN, penetapan harga PLTS berdasarkan patokan harga tertinggi diharapkan bisa memberikan ruang untuk PLTS berkapasitas kecil lebih berkembang,” terang Alvin. 

 

Share on :

Leave a comment