Skip to content

Fabby Tumiwa: Pajak Progresif Perusahan Batu Bara Untuk Subsidi PLN

listrik-pintar-jawapos

Author :

Authors

Jakarta- JawaPos.com – Harga batubara melesat, semakin mengikis keuangan PT PLN (Persero) sebagai pengguna batubara energi primer sebesar 60 persen.

Sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik untuk negara, PLN tidak bisa memutuskan sendiri kenaikan tarif listrik. Berdasarkan Undang-undang keputusan  penaikkan tarif listrik merupakan kewenangan Pemerintah dengan persetujuan DPR.

Bagaimana opsi penyelamatan keuangan PLN supaya tidak bangkrut dan tarif listrik konsumen tidak naik? Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menerangkan, pemerintah bisa menyelamatkan keuangan PLN dengan memberikan subsidi.

Masalahnya, kata Fabby, apakah pemerintah memiliki kapasitas menambah subsidi bagi PLN yang angkanya ditaksir mencapai Rp15 triliun hingga Rp 20 triliun. Pemerintah sebenarnya bisa mencari sumber dana subsidi PLN dari pajak progresif yang diperoleh perusahaan batubara dari windfall profit akibat adanya kenaikan harga batu bara.

“Cara ini mungkin lebih elegan hanya saja pemerintah butuh kerjasama dengan perusahaan batubara untuk dipajaki windfall profitnya,” ujarnya kepada Jawapos.com di Jakarta, Jumat (9/2). Windfall profit adalah suatu kondisi perusahaan tengah mendapat durian runtuh akibat peristiwa  yang tak diduga sebelumnya.

Saat harga batubara melambung, perusahaan batubara mengalami rejeki nomplok. Namun pengguna batubara seperti PLN harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli batubara. Asal tahu saja, dikutip dari website resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), HBA Februari 2018 telah mencapai USD 100,69 per ton atau naik USD 5,15 per ton dibandingkan bulan sebelumnya.

Saat ini, Kementerian ESDM memfasilitasi perumusan formula baru harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Melibatkan PT PLN dan kalangan industri batu bara dalam negeri.

Formula baru tersebut diharapkan tidak mengakibatkan tarif listrik mengalami perubahan ke depan. Agar tidak berdampak kepada daya beli masyarakat, inflasi, dan daya saing industri. Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan hingga akhir Maret 2018.

Adapun, HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen dan ash 15 persen.

Sebelumnya, harga batu bara acuan (HBA) Januari 2018 tercatat naik 1,6 persen dibanding posisi Desember 2017. Data Kementerian ESDM menunjukan HBA bulan Januari sebesar USD95,54 per ton, naik dibanding bulan sebelumnya yang berada pada level USD94,04 per ton.

Sumber: https://www.jawapos.com/read/2018/02/09/187539/fabby-tumiwa-pajak-progresif-perusahan-batu-bara-untuk-subsidi-pln#.Wn77VgQ-_Lo.whatsapp

Share on :

Comments are closed for this article!

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter