Financier’s Club: Financing Solar Energy in Indonesia – Bahas Isu Pendanaan PLTS Dalam Transisi Energi

Jakarta, 18 Maret 2022– Pembiayaan transisi energi di Indonesia khususnya PLTS perlu untuk segera dimobilisasi. Potensi teknis energi surya di Indonesia yang besar, berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), hingga 20.000 GWp menanti untuk dipanen sehingga dapat mencapai target netral  karbon di tahun 2060 atau lebih cepat sesuai yang dikomitmenkan oleh pemerintah. Lembaga keuangan dapat menangkap beragam peluang pembiayaan PLTS dengan mengidentifikasi investasi maupun risikonya. Identifikasi investasi dan risiko dalam pembiayaan PLTS, kendala-kendala yang dihadapi lembaga keuangan untuk menyediakan skema pembiayaan PLTS, serta inovasi praktik pembiayaan didiskusikan  dalam Financier’s Club: Financing Solar Energy in Indonesia.  Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama  Kementerian ESDM dengan IESR sebagai pra-acara dari Indonesia Solar Summit (ISS) 2022 yang berlangsung secara hybrid di Jakarta.  

Membuka diskusi, Sahid Djunaidi, Sekretaris Jenderal EBTKE menegaskan bahwa target penurunan emisi hanya dapat dicapai apabila negara melakukan transisi energi sebagai langkah nyata. Potensi besar serta masa konstruksi yang singkat menjadikan energi surya sebagai andalan dalam penyediaan energi terbarukan di Indonesia. Menurutnya,beberapa bank telah memberikan skema pembiayaan PLTS atap, namun masih diperlukan inovasi pembiayaan agar dapat mendorong PLTS atap lebih masif. Saat ini, Kementerian ESDM bekerjasama dengan UNDP sedang menyelenggarakan program hibah insentif PLTS atap demi mendukung pengembangan PLTS atap di Indonesia.

“Tantangan dalam pengembangan PLTS adalah di sektor finansial karena beresiko tinggi, belum banyak pasar, serta kurangnya jaminan pembiayaan,” ucapnya.

Koordinasi dalam penyusunan kebijakan, maupun kerjasama antar pihak penting untuk mencapai target keuangan berkelanjutan dan target iklim. Hal ini diutarakan oleh Agus Edy Siregar, Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Agenda mitigasi perubahan iklim membutuhkan dana yang besar dan tidak bisa dipenuhi hanya dari APBN, melainkan memerlukan juga pembiayaan dari sektor keuangan,” tambahnya.

Edy mengatakan bahwa saat ini OJK telah menyusun beberapa dokumen dalam investasi di beberapa sektor berkelanjutan, di antaranya taksonomi hijau, persiapan pasar karbon, serta pelaporan perbankan terkait sektor yang dibiayai dan diharapkan terdapat mekanisme insentif dan disinsentif di sektor keuangan dan pembiayaan.

Menambahkan, Enrico Hariantoro, Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK menyebutkan bahwa sudah sedari lama OJK mendukung instrumentasi perbankan yang mendukung pembiayaan keberlanjutan (POJK 51/2017 dan POJK 60/2017). Menurutnya, terdapat beberapa aspek resiko yang sangat diperhatikan oleh perbankan, diantaranya pemahaman teknis, bagaimana mengawal ekosistem, serta payback period. Lebih jauh, ia berpendapat bahwa skema pembiayaan untuk PLTS bisa lebih variatif dan inovatif, misalnya menggabungkan elemen dari fasilitas, filantropi, teknis, dan menjadi satu dengan KPR agar masuk dalam comfort level pelanggan dan bankability dari penyedia keuangan. OJK senantiasa mendorong akselerasi pembiayaan PLTS melalui regulasi, tentunya dengan mempertimbangkan feasibility study (fs).

Di sisi lain, Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan bahwa terdapat Energy Transition Mechanism (ETM) untuk menjawab tantangan transisi energi dengan tujuan utama mempendek usia ekonomi dari PLTU Clean Energy Facility (CEF), mendapatkan tambahan pengurangan emisi gas rumah kaca dengan membangun energi terbarukan Carbon Recycling Fund (CRF) untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, serta memperoleh akses ke pendanaan yang lebih murah. 

BKF sudah melakukan insentif perpajakan untuk investasi seperti tax holiday, tax allowance, PPh DTP, pembebasan PPN, pembebasan bea masuk, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta pengecualian pemungutan PPh 22. Menurut Adi, Keuangan sistem indonesia telah siap untuk menerapkan sustainable finance, didukung dengan green taxonomy. Di samping itu, BKF telah  telah melakukan mapping dengan 9 universitas, asosiasi, serta stakeholders. Adi mengatakan bahwa Bank Daerah berpeluang untuk membantu akselerasi pembangunan PLTS. Energi terbarukan berpotensi untuk menciptakan pemenuhan listrik secara mandiri. Keberadaan BPR, Perseroda bisa menjadi salah satu pintu untuk masuknya pembiayaan PLTS.

Edwin Syahruzad, Presiden Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang hadir pada kesempatan yang sama menginformasikan bahwa PT SMI sudah mengambil langkah strategis dalam pembiayaan PLTS. Di samping itu, PT SMI telah memberikan pembiayaan di semua jenis energi terbarukan seperti PLTMH, PLTA, PLTP, PLTB, PLTS, dan PLT Biomassa. Ia mengatakan bahwa komitmen PT SMI untuk proyek PLTS sangat bergantung pada project pipeline. 

Pipeline PLTS lebih berasal dari PLTS atap, saya rasa ini merupakan potensi yang harus digarap. Namun, pendekatannya agak sedikit berbeda dengan PLTS on-grid karena sumber penerimaan PLTS atap berasal dari kontrak-kontrak dengan pemilik gedung PLTS Atap di-instal, di mana pemilik gedung bisa jadi berada di luar sektor kelistrikan. Revenue model juga cukup berbeda dan menjadi ranah dari perbankan yang memiliki nasabah pemilik gedung yang dapat memperluas peluang bisnisnya dengan menggarap PLTS Atap,” ungkap Edwin.

Share on :

Leave a comment