Skip to content

Framework untuk Tata Kelola Industri Ekstraktif di ASEAN Resmi Diluncurkan

Author :

Authors

Ini merupakan kerangka kerja yang unik yang dapat membantu negara-negara ASEAN memenuhi panggilan untuk menyelaraskan kebijakan mineral dan memastikan bahwa sumber daya ekstratif akan memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan menguatkan integrasi ekonomi ASEAN.

pic1Jakarta, 3 Desember 2014. Institute for Essential Services Reform (IESR) secara resmi meluncurkan “Kerangka Kerja untuk Tata Kelola Industri Ekstraktif di ASEAN, yang berlangsung pada Jumat (28/11) di Jakarta. Acara ini merupakan puncak dari beberapa kegiatan yang telah dilakukan IESR sebelumnya, yang berkaitan dengan upaya untuk membentuk suatu kerangka kerja dari tata kelola yang baik di bidang industri ekstraktif.

Kerangka kerja ini dikembangkan oleh IESR selama dua setengah tahun bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam proyek Kemitraan Indonesia Amerika Serikat (IKAT-US) yang didukung oleh USAID dan Natural Resource Governance Institute (NRGI). Organisasi tersebut adalah Cambodians for Resource Revenue Transparency (CRRT) dari Cambodia, Institute for Democracy and Economic Affairs (IDEAS) dari Malaysia, Bantay Kita dari Filipina, CODE dan Pan Nature dari Vietnam, Luta Hamutuk Institute dari Timor Leste, dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Article 33, dan PolGov Universitas Gadjah Mada dari Indonesia.

Tata kelola yang baik di sektor industri ekstraktif, menjadi tantangan yang besar bagi banyak negara-negara di Asia Tenggara. Sumber daya alam khususnya minyak, gas dan mineral yang seharusnya menjadi modal untuk pertumbuhan ekonomi dan proses pembangunan yang berkelanjutan justru menimbulkan berbagai persoalan pelik seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, praktik korupsi dan kemiskinan.

orange“Kerangka kerja ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola tersebut dan membantu negara-negara ASEAN untuk melakukan harmonisasi kebijakan di sektor energi dan mineral sehingga sumber daya alam ini bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat ASEAN, serta mendorong organisasi regional ini mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN,” ujar Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR dalam sambutannya.

Kerangka kerja ini menawarkan empat prinsip yang meliputi prinsip-prinsip serta praktik yang mencerminkan dari good governance dari semua rantai kegiatan dalam industri ekstraktif ini. Empat prinsip tersebut adalah (1) Perlindungan terhadap lingkungan hidup; (2)Menghormati dan melindungi hak asasi manusia; (3) Praktik yang transparansi dan akuntabel; (4) Menyiapkan kebijakan fiskal dan pengelolaan pendapatan yang sehat.

Menurut Dr.Ir.Sukhyar, Direktur Dirjen Mineral dan Batubara, Kementrian Energi dan Sumber Daya mineral, kerangka kerja ini sejalan dengan perubahan paradigma yang terjadi di Indonesia, dimana pertambangan bukan lagi sekedar meneksploitasi sumber daya alam, namun sebagai modal pembangunan yang berkelanjutan dan kemakmuran masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

1“Dalam tata kelola yang baik, keterlibatan berbagai pihak yang berkepentingan menjadi sangat penting, termasuk kelompok masyarakat” jelas Sukhyar Dan rekomendasi yang perlu dilakukan dalam perbaikan tata kelola pertambangan di Indonesia dalah dengan merevisi kebijakan royalti, membangun sistem layanan satu pintu bagi ijin pertambangan, menguatkan sistem sertifikasi dan kompetensi proses perijinan.

Sedangkan menurut Natacha Kim dari Cambodians for Resource Revenue Transparency (CRRT), bagi negara -negara yang baru mengolah sumber daya alamnya seperti Kamboja, kerangka kerja ini bisa dijadikan jembatan dalam upaya untuk memperbaiki tata kelola di negaranya

“Di Kamboja, masih terdapat jurang yang lebar antara undang-undang yang dibuat dan praktik pelaksanaanya. Kerangka kerja ini bisa menjadi alat untuk perbaikan tersebut, dan kelompok masyarakat sipil bisa terlibat di dalamnya” ujar Natacha.

Rantai Nilai Proses Ektraksi

Lebih lanjut Fabby Tumiwa menjelaskan bahwa persoalan tata kelola di sektor industri ektraktif tidak hanya hanya terjadi pada pengelolaan pendapatan, tapi juga di seluruh rantai nilai industri ekstraktif, yang dimulai dari keputusan apakah akan mengesktraksi atau tidak mengekstraksi, pemberian kontrak, hingga pengembangan kebijakan pasca tambang.

2
Rantai kegiatan (value chain) dalam industri ekstraktif

“Karena tidak ada mekanisme yang transparan dan akuntabel di seluruh rantai nilai tersebut, tak heran jika kemudian muncul berbagai konflik diantara pemerintah, masyarakat dan kelompok usaha” jelas Fabby.

Kerangka kerja ini dimaksudkan untuk menyiapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dengan menyeimbangkan antara keuntungan ekonomi, lingkungan dan sosial.

“Prinsip-prinsip yang ditawarkan dalam kerangka kerja ini sudah menjamin bahwa tidak memiliki konflik dengan kerangka kerja serupa yang sudah ada sebelumnya, seperti Natural Resource Charter yang sudah diluncurkan oleh NRGI.” jelas Fabby.

IESR bersama dengan partner yang tergabung dalam kolaborasi ini merencanakan untuk melakukan implementasi dari kerangka kerja di beberapa negara yang tergabung dalam ASEAN tahun depan.

3IESR sendiri akan mengembangkan sebuah toolkit untuk kerangka kerja ini dan bekerjasama dengan pemerintah serta masyarakat sipil dan kalangan pengusaha bisnis untuk menerapkan kerangka kerja ini di tingkat nasional.

“Kami sedang menantikan dua atau tiga negara yang bisa diuji, sehingga tahun depan hasil dan pembelajarannya bisa dilaporkan pada pada saat pertemuan ASEAN Ministerial Meeting on Mineral (AMMIn) pada akhir tahun 2015″, lanjut Fabby.

Kerangka kerja ini juga akan diluncurkan di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 5 Desember 2014 dan selama ASIA CSR FORUM di Singapur pada tanggal 10 Desember 2014.

Untuk informasi selanjutnya mengenai kerangka kerja ini, dapat di download di http:/www.iesr.or.id/regional-framework/. Saran dan komentar mengenai kerangka kerja ini dan bagaimana kemungkinan implementasinya di negara-negara yang tergabung dalam ASEAN, dapat menghubungi Fabby Tumiwa melalui email: fabby@iesr.or.id atau Yesi Maryam melalui email: yesi@iesr.or.id.

Share on :

Comments are closed for this article!

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter