Skip to content

Garap Serius Panas Bumi Substitusi Pembangkit dengan BBM

Author :

Authors

JAKARTA, KOMPAS — Kelambanan dalam pengembangan panas bumi tidak semata karena rendahnya harga beli listrik, tetapi juga terkait masalah akses lahan, kelemahan tender, dan kapasitas pengembang yang mendapat wilayah kerja.Pemerintah harus serius mengatasi kendala ini.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Rabu (25/7), di Jakarta, kelam­banan pengembangan panas bu­mi bukan hanya karena rendah­nya harga beli listrik dari pem­bangkit tenaga panas bumi.

Fabby menjelaskan, kelam­banan pengembangan panas bu­mi juga terkait masalah akses lahan, kelemahan tender, infra­struktur, penolakan masyarakat, serta kualitas investor dan pe­ngembangnya yang mendapat wilayah kerja panas bumi.

“Untuk itu pemerintah harus mampu menyelesaikan beberapa persoalan ini dan tidak hanya terjebak pada solusi pemberian tarif yang lebih tinggi,” kata dia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kardaya Wamika sebelumnya menyata­kan, pengembangan panas bumi terkendala rendahnya harga beli listrik dari pembangkit panas bu­mi. Untuk itu, pemerintah akan menaikkan harga listrik dari pa­nas bumi menjadi 10-17 sen dol­lar AS per kWh. Sebelumnya har­ga patokan listrik dari panas bu­mi 9,7 sen dollar AS per kWh.

Substitusi BBM

Menurut Fabby, pemerintah semestinya menetapkan harga listrik (feed in tariff) panas bumi di Luar Pulau Jawa dan Sumatera untuk mendorong di­versifikasi energi primer dan me­ningkatkan keandalan pasokan. Masuknya panas bumi bisa menggantikan pembangkit BBM sehingga subsidi BBM bisa di­substitusikan untuk pembangkit panas bumi.

“Dengan tarif lama, pengem­bang panas bumi di Jawa dan Sumatera sudah untung, tetapi merugikan bagi pengembang pa­nas bumi di luar Jawa dan Su­matera,” ujarnya.

Dengan asumsi pembangkit listrik berbasis BBM tidak ber­kurang, maka beban subsidi lis­trik akan naik, kecuali penam­bahan pembangkit panas bumi bisa mengurangi operasi pem­bangkit BBM. Dalam konteks sa­at ini, pembangkit panas bumi sifatnya menambah pasokan, jadi bukan menggantikan pembang­kit listrik berbasis BBM.

“Karena itu, pemerintah harus menghitung besaran subsidi yang harus dibayarkan. Jadi harga lis­trik panas bumi tidak menjadi tanggungan PLN,” ujarnya.

Dari sisi operasi, pembangkit panas bumi akan beroperasi pada saat beban dasar, dan bukan me­mikul beban puncak sehingga pengoperasiannya berbarengan dengan PLTU batubara. Tetapi secara keekonomian, pembang­kit panas bumi tidak bisa di­bandingkan dengan PLTU. “De­ngan masuknya pembangkit pa­nas bumi yang lebih mahal, biaya pembangkitan rata-rata menjadi lebih tinggi,” kata dia.

Di tempat terpisah, Direktur Konstruksi PT Perusahaan Lis­trik Negara (Persero) Nasri Se­bayang menyatakan, PLN siap melaksanakan listrik da­ri pembangkit panas bumi sesuai kebijakan pemerintah, baik harga pasar, negosiasi bisnis, dan pe­netapan tarif listrik. Jika me­makai kebijakan penetapan tarif listrik, maka harus ada payung hukum terkait mekanisme dan dampak subsidi dengan melibat­kan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

Khusus untuk penetapan tarif listrik panas bumi, PLN mendukung konsep “value based ty­pe” penetapan tarif listrik. Kon­sep ini mengacu pada pembang­kit alternatif pemasok beban da­sar yaitu PLTU batubara, pem­bangkit listrik tenaga air,dan pembangkit diesel. Hal ini de­ngan membedakan beberapa ke­las atau kelompok berdasarkan struktur lokasi, mutu cadangan, skala atau kapasitas proyek,dan tipe teknologi.

Energi panas bumi di Indo­nesia mempunyai potensi 29.038 MW atau setam 1,1 juta barrel minyak per hari (sekitar 40 per­sen dari potensi dunia). Wilayah Indonesia yang terletak di lajur sabuk gunung aktif memiliki po­tensi panas bumi yang besar, ter­sebar di sepanjang jalur Suma­tera, Jawa, Nusa Tenggara, hing­ga Halmahera. Namun, hingga kini baru dimanfaatkan 1.196 MW atau sekitar 4,1 persen dari total potensi. (EVY)

Share on :

Comments are closed for this article!

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter