Skip to content

Harga Listrik Energi Baru Terbarukan Akan Dinaikkan

Author :

Authors

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menetapkan kenaikan harga listrik berbasis beberapa jenis energi baru terbarukan. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional.

Menurut Wakil Menteri Ener­gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ruch Rubiandini, Rabu (5/9). di Jakarta, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Ta­hun 2006, pemerintah menar­getkan porsi energi baru terbaru­kan dalam bauran energi nasi­onal mencapai 17 persen. Adapun porsi batubara ditargetkan 33 persen, gas 30 persen, dan mi­nyak bumi 20 persen.

Berdasarkan data Kementeri­an ESDM, pada tahun 2011, dari total bauran energi nasional, por­si energi baru terbarukan hanya 5,7 persen. Pemakaian bahan ba­kar minyak masih mendominasi, yakni 49,7 persen dari total ba­uran energi. Adapun porsi batubara 24,5 persen dan gas 20,1 pemen.

Menurut Rudi, selama ini pe­ngembangan energi baru terba­rukan terkendala, antara lain, masalah harga. Harga energi, khususnya listrik, yang dikem­bangkan dari bahan bakar energi baru terbarukan, dibeli terlalu murah sehingga kurang meng­gairah kan investor.

Terkait hal itu, pemerintah akan menaikan harga pembeli­an listrik berbasis biomassa dan mikrohidro serta pembangkit lis­trik tenaga surya melalui metode penetapan harga listrik.

“Sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan pene­tapan harga listrik berbasis pem­bangkit biomassa dengan mena­ikkan harga pembelian listriknya dari Rp 656 per kWh jadi Rp 975- Rp 1.050 per kWh.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji penetapan Harga pembelian listrik baru mengenai pembangkit listrik tenaga dan mikrohidro naik dari Rp 656 per kWh menjadi Rp 975- Rp 1.050 per kWh. Adapun harga listrik berbasis sampah kota akan dinaikkan dari RI) 656 per kWh menjadi Rp 1.450-Rp 1.798 per kWh.

Pemerintah juga akan mene­tapkan harga listrik berbasis pembangkit tenaga surya Rp1.880- Rp 3.135 per kWh dan har­ga listrik berbasis pembangkit tenaga bayu akan ditetapkan Rp 1.250-Rp 1.810 per kWh.

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Masyarakat Energi Ter­barukan Indonesia Riki F Ib­rahim menyatakan, pihaknya mengharapkan agar kebijakan itu segera direalisasikan. Tujuannya. Indonesia dan PT Perusahaan Listrik Negara bisa tidak tergantung pada BMW yang har­ganya semakin hari makin ma­hal.

Pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa menyatakan, pemerin­tah seharusnya tidak hanya me­naikkan harga pembelian tenaga listrik dari biomassa, surya, dan bayu. Regulasinya juga perlu di­sempurnakan. (EVY)

Share on :

Comments are closed for this article!

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter