TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai legal standing pelapor yakni Sudirman Said tidak perlu dipersoalkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pasalnya, Fabby mengutip Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD. Tepatnya pada pasal 1 butir 10, “Pengadu adalah pimpinan DPR, anggota, setiap individu, kelompok atau organisasi yang menyampaikan pengaduan.”
Karena itu, dia tegaskan, Sudirman Said bisa membuat pengaduan walaupun jabatannya adalah menteri atau eksekutif.
“Tidak ada larangan. Pasal 5 dan 6 juga tidak melarang sepanjang syarat pengaduan dipenuhi,” tegas Fabby kepada Tribun, Selasa (24/11/2015).
Kedua soal rekaman sebagai alat bukti, yang juga dipersoalkan MKD.
Meski yang diserahkan hanya durasi 11 menit dari 120 menit pertemuan, menurutnya, alat bukti ini merupakan bukti awal.
Dia pun mengutip ayat 1 butir 21 Peraturan DPR no.2 Tahun 2015 yang mendefinisikan “alat bukti adalah sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa.”
Sumber: Tribunnews.