Inkonsistensi kebijakan energi dan situasi politik di Indonesia menjadi penyebab lambatnya proses transisi energi bersih di Indonesia. Hal ini terungkap dalam acara diskusi panel “What issues and approaches that are relevant? Key barriers and how to move forward, dalam acara Indonesia Energy Transition Dialogue Forum 2018 dan Grand Launching Indonesia Clean Energy Forum (ICEF), Kamis, 15 November 2018 di Jakarta.
Diskusi ini dipandu oleh Fabby Tumiwa dengan menghadirkan tujuh panelist yang mewakili para pemangku kepentingan di sektor energi di Indonesia. Mereka adalah Dr. Surya Darma dari Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Dr. Heru Dewanto dari Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI), Dr. Nirarta Samadhi dari World Resource Institute Indonesia (WRI Indonesia), Ryan Putera Pratama Manafe dari PT. Surya Utama Nuansa, Dr. Hardiv Situmeang dari Komite Nasional Indonesia World Energy Council (KNI-WEC), Afrizal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Aidy Halimanjaya Ph.D dari Dala Institute.
Sebagai pembuka diskusi, Dr. Surya Darma menjelaskan Indonesia sebetulnya telah memiliki Undang-undang energi yang memadai untuk mendorong terjadinya proses transisi energi. Namun yang menjadi tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana UU tersebut dalam dilaksanakan secara konsisten.
Ketika UU Energi pertama kali diluncurkan, ujar Surya, banyak pihak yang mendukungnya, namun setelah dua tahun berjalan muncul berbagai perdebatan karena adanya pandangan dan penafsiran mengenai UU tersebut. Pemerintah kemudian menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No. 50 tahun 2017 yang melengkapi aturan sebelumnya yaitu Permen ESDM No. 12 Tahun 2017.
“Jika aturan regulasi, UU seharusnya menempati posisi yang tertinggi dan menjadi rujukan bagi aturan yang lain seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Namun dalam kenyataannya tidak, di Indonesia justru sebaliknya, Permen bisa saja mempunyai posisi yang lebih kuar dibandingkan dengan UU. Padahal PP telah dikeluarkan dan menyebutkan target yang sangat jelas, namun Permen yang dikeluarkan malah tidak sejalan. Termasuk juga RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik) yang ditandatangani oleh menteri, sama sekali tidak mencerminkan dan sejalan dengan PP yang ditandatangani oleh presiden,” jelasnya.
Sementar Aidy Halimanjaya melihat kentalnya aspek politik yang sering kali menjadi mempengaruhi pelaksanan sebuah kebijakan. Misalnya dalam menerapkan subsidi energi, pemerintah terlihat sangat berhati-hati, dan pada akhirnya menjadi sebuah kebijakan yang rumit dan pelik untuk diterapkan.
“Saat mengumumkan kenaikan harga BBM, presiden akan berdiri di depan para pejabat tinggi dari dari seluruh angkatan bersenjata dan Polri. Seakan menunjukan adanya ketakutan bahwa kenaikan harga BBM bukan hanya masalah ekonomi tapi juga terkait dengan stabilitas keamanan nasional. Ini sebuah fakta yang harus diterima, dan akan semakin besar dampaknya jika diterapkan dalam tahun politik seperti sekarang ini, karena pihak opsisi bisa jadi mempolitisasi isu kenaikan harga BBM,” jelas Aidy.
Dia juga menambahkan di tahun 2019 nanti akan semakin sulit untuk menjaga stabilitas harga energi karena sudah memasuki tahun politik. Misalnya saja jika harga minyak mentah mencapai USD 100 per barel apa yang akan dilakukan? Pemerintah kemungkinan akan menahan harga BBM dan menalanginya melalui anggaran negara (subsidi) yang akan dibayarkan.
“Pertimbangan-pertimbangan politik ini yang kadang tidak bisa disepelekan dalam perhitungan harga energi, dan harga kestabilan politik biasanya lebih besar dari aspek-aspek lain dalam membuat pemodelan atau perhitungan biaya energi,” ujarnya.
Masalah inkonsistensi dan ketidakjelasan aturan juga dirasakan pelaku usaha energi terbarukan. Seperti diungkapkan oleh Ryan Putera Pratama Manafe yang saat ini tengah cemas menanti keluarnya peraturan menteri ESDM mengenai penggunaan lisrtrik surya atap.
“Bisnis kami adalah menyediakan jasa penyediaan listrik surya atap bagi kalangan industri. Jika benar Permen ESDM yang akan dikeluarkan ini akan melarang penggunaan listrik surya atap bagi kalangan industri, maka habis sudah bisnis kami. Saya juga sudah mencoba membicarakan hal ini dengan Ditjen EBTKE, namun masih belum fix katanya dan masih dibicarakan,” jelas Ryan.
Sementara menurut Hardiv Situmeang, kendala transisi energi di Indonesia tak hanya pada kerangka regulasi saja, karena sebenarnya sudah siap. Persoalannya justru bagaimana menyiapkan sistem dan membangun infrastruktur sehingga penetrasi energi terbarukan dalam pembangkit listrik dapat dilakukan.
Hardiv mencontohkan dalam struktur microgid dibutuhkan sistem penjadwalan secara maksimal sehingga bisa terkendalikan antara sumber pembangkit dari energi terbarukan dan dari energi lainnya. Di Bali misalnya, sudah mulai diterapkan microgrid controller, sehingga ketika terjadi ganguan pada PLN bisa langsung diatasi persoalannya, ada skema yang optimal antara penggunaan sumber energi terbarukan, baterai dan sistem lainnya.
Jangan Ributkan Proses, Tapi Lihat Capaian dan Kesiapan Indonesia Menuju Transisi Energi
Menanggapi mengenai ketidakkonsistenan kebijakan, Afrizal dari Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menjelaskan Indonesia tengah melalukan proses untuk melakukan transisi ke energi bersih. Berbagai persoalan dan tantangan yang kini tengah mereka alami merupakan proses untuk ke tahapan lanjutan yang lebih baik. Karena begitu banyak pembelajaran yang bisa memperbaiki proses berikutnya.
“Ketimbang berdebat mengenai keberatan dengan Permen ESDM No. 12 atau Permen 50 mengapa kita tidak mencoba untuk melihat pencapaian yang sudah berhasil diraih selama ini. Itu lebih efiesien dan produkstif,” ujar Afrizal.
Dia juga menegaskan bahwa bahwa Indonesia sangat serius melakukan transisi kendati menjalaninya sejauh ini dihadapkan banyak kendala dan tantangan. Tapi sudah melakukan berbagai upaya untuk menerapkannya di beberapa wilayah. Meski pada upaya permulaan tidak langsung mengalami keberhasilan.
“Kami pernah memasang instalasi panel surya dengan kapasitas 5 MW di NTT, namun ternyata sistemnya tidak siap dan sempat kolaps, namun kami terus memperbaiki untuk melakukan upaya transisi energi ini, meski harganya juga tidak murah. Pemerintah juga mendapat sejumlah dukungan teknis dari beberapa negara seperti Denmark dan Amerika Serikat. Jika masih ada yang mempertanyakan bahwa kerangka regulasi yang kurang mendukung buktinya PLTP Sidrap dengan kapasitas 50 MW bisa berjalan dengan adanya Permen No. 50/2017. Intinya kita akan selalu mengejar tiga aspek yang utama yaitu terjangkau, aman dan menjangkau luar. Harus efisien dan harga listriknya tidak boleh naik dalam waktu dua tahun ke depan, itu yang harus dikejar,” tandasnya.
Afrizal juga menambahkan Indonesia juga banyak belajar dari pengalaman Denmark terutama dalam mengadopsi grid code dengan teknologi intermittent, sayangnya pemerintah hingga saat belum mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.
Celah dan Menjawab Tantangan Kunci
Lain halnya dengan Heru Dewanto, yang menilai pembahasan “transisi” harusnya diubah menjadi co-existence antara energi fosil dan energi terbarukan, yang menurutnya, kondisi masih sangat dibutuhkan untuk kondisi di Indonesia.
Menurutnya, jika menggunakan kata transisi artinya ada satu yang dihidupkan dan yang lain dimatikan. Dalam konteks energi belum tentu jika satu dimatikan maka yang lain sudah siap untuk dihidupkan.
“Namun dengan adanya co-existence technology maka akan mendorong pemanfaatan sumber energi, baik yang berbahan bakar fosil maupun yang terbarukan,” ujar Heru.
Heru mencontohkan pengalaman pemerintah Singapura yang banyak merangkul berbagai perusahaan start up energi dan memanfaatkan teknologi digitalisasi untuk menciptakan peluang yang lebih besar ke depannya.
Diskusi ini menyimpulkan sebuah benang merah bahwa masih banyaknya celah kesenjangan serta sandungan yang menjadi penghalang untuk mendorong upaya transisi energi di Indonesia. Belajar dari pengalaman sendiri serta pengalaman dari sejumlah negara, transisi energi memang membutuhkan sebuah kerangka kebijakan yang secara konsisten diterapkan serta adanya kepimpinan yang kuat untuk membawa proses transisi ini untuk mencapai tujuan utama yang diidamakan (*)