Institute for Essential Services Reform (IESR) sebelumnya menyebut revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) akan membantu pemerintah dalam mencapai target bauran energi baru terbarukan (EBT) 23% pada 2025. Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan perbaikan regulasi ini dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia dari Covid-19 dan memenuhi komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Selengkapnya dalam Katadata