Skip to content

Katadata | PLTU di Bawah 100 MW Tak Masuk Pasar Karbon Harus Tetap Ditarik Pajak

Author :

Authors

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menyebut pada dasarnya pemerintah harus menentukan fasilitas yang masuk atau tidaknya dalam pasar karbon. Pemerintah juga perlu menetapkan jumlah produksi karbon minimum untuk masuk dalam pasar karbon guna menjaga efektivitas. Pajak karbon akan berlaku secara bertahap mulai April tahun depan sebagaimana tertuang dalam rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Baca selengkapnya di Katadata

Share on :

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter