Skip to content

Kebijakan Energi Terbarukan di Indonesia Tumpang Tindih

Screenshoot 60 (56)

Author :

Authors

Hari ke- 4 Indonesia Energy Transition Dialogue 2020, Better energy system planning to transition the Indonesian power sector

Jakarta, 10 Desember 2020 – Iklim kebijakan energi terbarukan di Indonesia dinilai belum mendukung energi terbarukan. Para peneliti dan pakar melihat adanya tumpang tindih antara Rencana Umum Energi Negara (RUEN) dengan Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL) yang dibuat oleh PT PLN. 

Ketua Masyarakat Energi Baru Terbarukan Indonesia (METI) Dr Surya Darma mengatakan pemerintah sudah rinci memaparkan upaya penurunan emisi karbon dalam RUEN. Namun, disisi lain, pemerintah masih menandatangani RUPTL PT PLN yang tidak sesuai dengan RUEN. “Ini adalah paradoks. Targetnya saja sudah tidak sesuai apalagi pencapaiannya?” kata Surya.

Menurut Surya, penetapan target yang tidak satu suara antara RUEN dan RUPTL akan terus menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih dalam bidang energi terbarukan. Masih ada jeda 8 tahun bagi pemerintah untuk melakukan revisi RUEN. 

Namun apabila tidak memungkinkan satu-satunya cara adalah melakukan percepatan transisi energi untuk mengejar gap antara RUEN dan RUPTL. “Jika target energi terbarukan dalam RUEN itu 45,2 GW, maka skenario realisasi bisa mencapai 22,62 hingga 25 GW,” kata Surya. 

Selain RUEN dan RUPTL yang saling bertentangan, iklim kebijakan di Indonesia masih abu-abu soal siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap implementasi penerapan energi terbarukan di lapangan. Hal tersebut dipaparkan oleh akademisi dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Pekik Argo Dahono. 

“Dalam implementasi RUEN itu belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab, ini yang menyebabkan banyak kebijakan energi terbarukan yang tumpang tindih. Yang mengawasi tiap saat berbeda,” kata Pekik.

Pekik menilai revisi kebijakan terlalu memakan waktu. Maka yang bisa dilakukan adalah menepati target yang sudah ditulis dalam RUEN. Selain itu, pemberian insentif terhadap pengembangan energi terbarukan juga harus dibarengi dengan kesiapan sistem kelistrikan menerima energi terbarukan. Pekik mengatakan pemerintah harus menghindari ketidaksiapan sistem saat batu bara benar-benar dieliminasi dari sistem kelistrikan Indonesia.

Share on :

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter