Kesepakatan Batas Emisi Wajibkan Penurunan Kapasitas Batubara

Jakarta, 2 Agustus 2023 – Dalam rangkaian KTT G20 pada bulan November 2022, Indonesia mendapat komitmen pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) dari negara-negara International Partners Group (IPG) sebesar USD 20 miliar. JETP merupakan mekanisme kerjasama pendanaan iklim, dan Indonesia merupakan negara kedua yang menerima komitmen pendanaan ini. Afrika Selatan menjadi negara pertama yang menerima JETP. 

Indonesia diwajibkan untuk menyusun Comprehensive Investment Policy Plan (CIPP) dan menyelesaikannya pada 16 Agustus 2023. Cakupan area yang dapat masuk dalam pendanaan JETP adalah sektor ketenagalistrikan meliputi pembangkit listrik yang dimiliki PLN juga swasta. 

Dijelaskan oleh Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi, Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam webinar “Transisi Energi JETP: Apa dan Bagaimana Dia Bekerja?” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, bahwa momentum JETP ini adalah kesempatan untuk melakukan percepatan transisi energi dan policy reform khususnya sektor kelistrikan.

“Salah satu output yang diharapkan adalah adanya dokumen rencana investasi dan kebijakan yang komprehensif, harusnya dokumen ini dapat dijadikan panduan peta jalan transisi energi di Indonesia,” jelas Deon.

Deon juga menambahkan, kesepakatan JETP memasukkan pembahasan pembangunan industri energi terbarukan dan aspek keberlanjutan. Aspek keberlanjutan menjadi salah satu komponen penting dalam kemitraan ini sekaligus sebagai aspek yang memerlukan waktu untuk didesain karena diharapkan aspek keberlanjutan ini dapat memitigasi dampak negatif yang timbul pada komunitas terdampak transisi energi. 

Deon melanjutkan, untuk mencapai target pengurangan emisi sektor kelistrikan yang disepakati dalam JETP, yaitu maksimal sebesar 290 juta ton CO2 pada tahun 2030, Indonesia perlu memangkas kapasitas PLTU batubara sebanyak 8,6 GW sebelum 2030.

Ahmad Ashov Birry, Direktur Program Trend Asia, menegaskan pentingnya memperhatikan aspek keberlanjutan dalam skema Just Energy Transition Partnership. 

“Penting untuk tidak memperlakukan JETP dengan pendekatan proyek, namun harus dengan pendekatan kebijakan supaya memiliki legal binding yang kuat,” tambah Ashov.

Ashov menilai, meski JETP saat ini sudah menginduk pada Peraturan Presiden 112/2022, namun masih kurang kuat sebab Perpres 112/2022 sendiri masih belum mengirimkan sinyal kuat untuk penghentian operasional batubara.

Koalisi Bersihkan Indonesia merumuskan panduan aspek keadilan JETP meliputi untuk memastikan proses penyusunan rencana investasi berjalan dengan akuntabel, transparan partisipatif, memenuhi hak asasi manusia, berkeadilan secara ekologis & ekonomi, serta transformatif.

JETP, transisi energi, batubara, PLTU, CIPP, emisi, energi terbarukan, keberlanjutan, kebijakan energi, Indonesia, G20, IGRP, perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, pembiayaan iklim, sektor kelistrikan, masyarakat terdampak, akuntabilitas, transparansi

Share on :

Leave a comment