Jakarta, 29 September 2021 – Indonesia telah mencanangkan untuk mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu strateginya ialah dengan pemanfaatan energi terbarukan. Mendorong optimalisasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia serta memberikan payung hukum yang jelas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Namun, dalam perjalanannya, RUU EBT ini masih memuat unsur energi fosil yang menuai protes dari Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan.
“Awalnya RUU EBT ini menumbuhkan harapan kami tentang perkembangan energi terbarukan sebagai langkah mitigasi krisis iklim, namun harapan kami pudar karena dalam RUU EBT saat ini memasukkan sumber energi yang tidak bersih. Di sini komitmen Indonesia untuk bertransisi energi dan menurunkan emisinya dipertanyakan,” jelas Satrio Swandiko Prillianto, perwakilan Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan pada webinar ‘Aspirasi Pemuda untuk RUU EBT Berkeadilan’, yang didukung penyelenggaraannya oleh Institute for Essential Services Reform (IESR)
Tidak hanya itu, melalui Satrio, Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia, juga merangkumkan 3 butir keberatan mereka terhadap RUU EBT sebagai berikut
- Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan menuntut DPR RI Komisi VII untuk mengeluarkan sumber energi yang tidak bersih dari RUU EBT,
- Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan meminta pemerintah mengatur regulasi insentif bagi energi terbarukan,
- Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan saran saintifik dan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan sebagai upaya pertumbuhan ekonomi dan dekarbonisasi sektor energi.
Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI dalam kesempatan yang sama mengemukakan bahwa proses pembuatan UU Energi Baru Terbarukan yang begitu panjang saat ini telah mencapai tahap sinkronisasi di badan legislasi DPR RI. Direncanakan UU ini akan selesai pada akhir tahun 2021. Ia menjelaskan RUU ini penting untuk menangani problematika energi di Indonesia.
“Cadangan energi fosil kita tinggal sedikit, selain itu dia juga polutif karena menghasilkan emisi karbon yang tinggi, maka kita perlu beralih ke energi terbarukan dan perlu payung hukum kuat untuk pengembangan ekosistemnya,” terang Sugeng.
Meski RUU EBT ini belum sempurna, Ratna Juwita Sari, anggota Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa RUU EBT ini akan memastikan bahwa sistem energi di Indonesia harus tangguh, mandiri, berkecukupan, terjangkau (affordable), berkeadilan dan berkelanjutan (sustainable), dan bersih.
“Kami menyadari beberapa pasal masih menimbulkan pro-kontra seperti bab tentang nuklir, tapi dampak RUU ini secara sosial, ekonomi, dan lingkungan akan besar dan baik,” jelas Ratna.