Pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) seharusnya tidak boleh dipersulit oleh peraturan. Pasalnya, potensi energi surya di Indonesia sangat melimpah dan dapat berkontribusi signifikan untuk mengejar target pemerintah dalam membidik 23 persen bauran energi terbarukan pada 2025.
Baca selengkapnya di Kompas.com.