Aksi dan kebijakan iklim untuk pengurangan emisi di Indonesia dikategorikan sangat tidak mencukupi atau critically insufficient. Artinya, upaya untuk meredam pemanasan global yang dilakukan pemerintah masih jauh dari cukup. Terdapat kesenjangan yang jauh antara kebijakan sekarang dan tingkat emisi yang disepakati dalam Perjanjian Paris 2015, yakni 1,5 derajat celsius.
Baca selengkapnya di Kompas.