KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan pengaturan soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).