Kontan | Soal pengaturan RUKD di PP turunan Cipta Kerja, begini catatan IESR

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan pengaturan soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Artikel asli

 

Share on :

Leave a comment

Related Article