Skip to content

Kontan | Soal pengaturan RUKD di PP turunan Cipta Kerja, begini catatan IESR

Author :

Authors

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan pengaturan soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Artikel asli

 

Share on :

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter