JAKARTA — Langkah pemerintah yang berencana untuk mengambil alih proses lelang proyek 35 ribu megawatt (MW) dari PT PLN (Persero) dinilai prematur. Pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa justru tidak sepakat dengan istilah “pengambilalihan proses lelang” oleh pemerintah.
“Seharusnya, ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan PLN,” ujar Fabby di Jakarta, Ahad (30/5). Sinergi antara keduanya, menurut Fabby, bertujuan untuk memastikan proses lelang berlangsung sesuai dengan jadwal yang terukur disertai jaminan bahwa prosesnya berlangsung secara transparan disertai hasil akhir yang optimal.
Bagaimanapun juga, lanjut Fabby, proyek listrik 35 ribu MW adalah proyek pemerintah dan prioritas Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, pengawasan oleh pemerintah kepada PLN tetap perlu.
Artinya, Kementerian ESDM bisa menjadi pemimpin proses sekaligus mengawasi eksekusi proses lelang oleh PLN atau institusi lain. Fabby juga menambahkan bahwa PLN seharusnya lebih fokus untuk cepat menyelesaikan lelang pengadaan 10 ribu MW dan jaringan transmisi serta distribusi listrik.
“PLN harus diarahkan oleh regulator. Dalam proyek 35 ribu MW, Kementerian ESDM harus mengoordinasikan pelaksanaannya dengan PLN,” kata Fabby yang juga menjabat sebagai direktur eksekutif Institute for Essential Services Reform tersebut. Lebih lanjut, Fabby menyebut, untuk lelang IPP bisa dilakukan oleh pemerintah dan PLN.
Namun, proses administrasi dan pelaksanaannya dilakukan oleh Independent Procurement Agent atau agen pengadaan independen. Pemerintah sedang mengkaji sejumlah langkah untuk mempercepat proses lelang proyek 35 ribu MW.
Salah satu caranya, dengan mengambil alih proses lelang yang sebelumnya ditangani oleh PLN. Langkah tersebut ditempuh pemerintah lantaran PLN dinilai lamban dalam melakukan proses lelang untuk proyek besar yang dijanjikan bakal pungkas dalam kurun waktu lima tahun ini.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko menyebutkan, saat ini Kementerian ESDM tengah mengevaluasi sejauh mana kemajuan yang dicapai PLN dalam melakukan proses lelang proyek listrik nasional tersebut. Miko, sapaan akrabnya, menjelaskan, skema pengadaan tersebut nantinya bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri atau melalui badan usaha lainnya.
Sujatmiko menuturkan, proses lelang sendiri seharusnya telah rampung pada tahun ini. Namun, PLN justru mengambil kebijakan yang dinilai malah memperlambat pencapaian target pemerintah.
Salah satunya, pembatalan proses lelang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Jawa V, beberapa waktu lalu. Mengenai landasan hukum atas rencana ini, Sujatmiko mengatakan bahwa Kementerian ESDM sedang mengkaji apakah memang perlu dibuat beleid khusus terkait proses lelang oleh pemerintah ini.
Miko mengaku, sampai saat ini belum ada keputusan apa pun untuk menerbitkan peraturan baru, termasuk peraturan menteri (permen) sebagai landasan hukum kebijakan ini. “Kami sedang mengkaji alternatif terobosan untuk mempercepat proses lelang proyek 35 ribu MW. Termasuk, pelaksanaan lelang oleh institusi lain di luar PLN. Sedangkan, landasan hukum masih dikaji urgensi dan bentuknya,” kata Sujatmiko menjelaskan.
Dikonfirmasi terkait rencana pemerintah untuk mengambil alih tender proyek 35 ribu MW, PLN menolak berkomentar. “Tak ada yang perlu dikomentari. Kami tidak dapat arahan soal ini dari pemerintah,” ujar Manager Senior Public Relations PLN Agung Murdifi. rep: Sapto Andika Candra, ed: Muhammad Iqbal.
Sumber: http://www.republika.co.id.