Skip to content

Koran Jakarta |Tarif Pajak Karbon Terlalu Murah

Author :

Authors

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan pajak karbon sebesar 30 rupiah per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Tarif pajak yang efektif berlaku secara bertahap mulai 1 April 2022 itu dinilai terlalu murah, sehingga dikhawatirkan tidak mendorong para pelaku usaha menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Baca selengkapnya di Koran Jakarta

Share on :

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter