Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan pajak karbon sebesar 30 rupiah per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Tarif pajak yang efektif berlaku secara bertahap mulai 1 April 2022 itu dinilai terlalu murah, sehingga dikhawatirkan tidak mendorong para pelaku usaha menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Baca selengkapnya di Koran Jakarta