KPK harus dalami korupsi PLTA Asahan III

Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan-3 di Desa Batu Mamak, Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara.

JAKARTA – Wakil ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon  meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan-3 di Desa Batu Mamak, Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara.

Proyek pembangkit dengan kapasitas terpasang 2 x 87 MW yang menelan investasi Rp 2,2 triliun itu berpotensi merugikan negara Rp 15,3 miliar.“Tabir itu harus dibuka. Jangan kasus-kasus seperti itu didiamkan dan dibiarkan berlalu begitu saja,“ kata dalam keterangannya, tadi malam

Hal senada dilontarkan pengamat kelistrikan dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa. “Kalau memang sudah ada indikasi kuat adanya korupsi, maka harus diproses oleh aparat yang berwenang,” tandas dalam kesempatan Febby terpisah.

Menurutnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga seharusnya bertindak cepat untuk menyelidikinya. Sebab, dalam kasus ini yang dikorupsi adalah uang negara. Bahkan jika korupsi itu skalanya nasional dan melibatkan pejabat PLN, kasusnya bisa diselidiki oleh KPK.

Sebagaimana diberitakan, Indonesian Corruption Watch (ICW ) Tobasa mengindikasikan, telah terjadi mafia tanah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 15,3 miliar dalam proyek PLTA Asahan-3.

Kerugian negara tersebut, disinyalir berasal dari pembebasan tanah di kawasan hutan lindung seluas lebih kurang 18 hektare di Kecamatan Meranti Pohan Kabupaten Toba Samosir yang dilakukan manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I kepada 323 warga. Padahal kawasan hutan lindung merupakan tanah negara, yang tidak boleh diperjualbelikan.

Effendi juga mengingatkan, agar oknum-oknum yang terlibat juga diusut secara tuntas. “Tidak mungkin mereka (manajemen) tidak mengetahui kasus-kasus yang terjadi di daerah karena itu ada dibawah pengawasan mereka.”

Sumber : Waspada Online

Share on :