Skip to content

Lembaga Keuangan Diminta Beri Pinjaman untuk Konsumen Panel Surya

Author :

Authors

Untuk menghasilkan 1 kilowatt peak (kWp) biayanya mencapai Rp 15 juta.

Jakarta, Katadata. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meminta pemerintah mencari solusi mengenai pendanaan untuk panel surya atap (rooftop). Ini karena investasi panel surya membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Menurut Fabby, seharusnya pemerintah bisa menggandeng lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen yang ingin memasang panel surya di atap. “Yang belum ada memang aspek finansial. Ini bisa dibuat seperti kalau ada penawaran kredit mobil,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/10).

Bantuan finansial ini penting karena potensi pasar untuk panel surya di atap cukup besar. Sementara itu, untuk menghasilkan 1 kilowatt peak (kWp) biayanya mencapai Rp 15 juta.

Saat ini ada 37 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jawa Bali. Dari jumlah tersebut ada 13% persen atau 4,8 juta yang tertarik memakai panel surya di atap.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Harris menyatakan pemerintah tengah menyiapkan suatu regulasi agar panel surya diminati perbankan. “Kami juga nanti rumuskan skema pembiayaannya seperti apa,” kata dia.

biayanya mencapai Rp 15 juta.

Saat ini ada 37 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jawa Bali. Dari jumlah tersebut ada 13% persen atau 4,8 juta yang tertarik memakai panel surya di atap.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Harris menyatakan pemerintah tengah menyiapkan suatu regulasi agar panel surya diminati perbankan. “Kami juga nanti rumuskan skema pembiayaannya seperti apa,” kata dia.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai panel surya di atap hingga kini belum bisa terbit. Penyebabnya adalah belum semua pejabat Kementerian ESDM yang berkepentingan menandatangani payung hukum tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan aturan itu masih dalam tahap paraf. “Ini sudah di paraf. Sekarang masih berputar ke Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andi Sommeng, Sekertaris Jendral Ego Syahrial, Wakil Menteri Arcandra Tahar,” kata dia, di Jakarta, Selasa (9/10).

Aturan ini akan mengatur mengenai siapa yang dapat memasang panel surya atap, ijin operasi, dan aturan ekspor-impor, dan harga ekspornya. Adapun, yang boleh memasang adalah konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)(Persero) rumah tangga, industri, sosial, pemerintahan, dan sektor bisnis.

Namun, maksimum pemasangan tidak boleh lebih dari 100 persen yang terinstal. Misalnya, konsumen PLN memiliki daya yang terpasang 1.300 Volt Ampare (VA), maka listrik dari panel surya tidak boleh melebihi itu.

Sumber katadata

 

 

Share on :

Comments are closed for this article!

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter