JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sebaiknya menerapkan pembatasan konsumsi listrik bersubsidi untuk pelanggan rumah tangga golongan 900 volt ampere. Selain untuk alasan penghematan, subsidi listrik juga harus benar-benar untuk penggunaan yang tepat.
Akurasi data pelanggan penerima subsidi listrik juga harus terus diperbarui. Direktur Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa mengatakan, konsumsi daya listrik bagi pelanggan yang menerima subsidi harus menjadi perhatian pemerintah. Lantaran tarif listrik disubsidi, pemakaian listrik harus bijaksana. Jika tidak, ongkos subsidi berpotensi kian besar.
“Salah satu yang bisa dilakukan, misalnya, menerapkan pembatasan subsidi listrik untuk pemakaian di bawah 100 kilowatt-jam (kWh). Apabila konsumsi listriknya lebih dari 100 kWh dalam sebulan, sisanya diterapkan tarif nonsubsidi. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan subsidi agar benar-benar tepat sasaran, bukan untuk pemborosan,” kata Fabby, Selasa (11/7), di Jakarta.
Di samping penerapan pembatasan konsumsi listrik bersubsidi, Fabby mengingatkan pemerintah agar terus memperbarui data pelanggan listrik, khususnya untuk golongan 450 VA dan 900 VA. Menurut dia, pembengkakan subsidi listrik hingga Rp 7 triliun yang disepakati dalam APBN Perubahan 2017 terjadi karena akurasi data yang lemah tentang konsumen golongan listrik penerima subsidi dan pelanggan non subsidi.
“Cukup menimbulkan keterkejutan juga jika di tengah tahun anggaran berjalan tiba-tiba harus menambah subsidi Rp 7 triliun. Itu angka besar,” ujar Fabby.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pembahasan APBN Perubahan 2017, Senin (10/7), di Jakarta, disepakati ada penambahan subsidi listrik untuk golongan 900 VA hingga Rp 7 triliun. Pembengkakan tersebut terjadi setelah verifikasi data pelanggan yang dilakukan pemerintah bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Verifikasi Data
Semula, dengan menggunakan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pelanggan golongan 900 VA yang berhak disubsidi 4,1 juta rumah tangga. Namun, setelah verifikasi data pelanggan yang dilakukan pemerintah dan PLN, ditemukan jumlah pelanggan listrik golongan 900 VA sebanyak 6,5 juta rumah tangga.
Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam rapat kerja tersebut menyatakan, PLN telah mengembalikan dana pelanggan yang seharusnya membayar tarif listrik bersubsidi, tetapi dikenai tarif listrik nonsubsidi. Jumlah pengembalian tersebut mencapai sekitar Rp 800 miliar untuk periode Januari sampai Juni 2017.
Akibat penambahan subsidi listrik dalam pembahasan APBN Perubahan 2017, total subsidi listrik tahun ini ditetapkan Rp 51 triliun. Sebelumnya, subsidi listrik ditetapkan Rp 44 triliun.
“Seharusnya data pelanggan untuk golongan 450 VA dan 900 VA diperbarui setiap tahun. Dengan demikian, tingkat akurasinya cukup terjaga. Penambahan subsidi di tengah tahun berjalan dalam jumlah besar dapat dicegah sehingga tidak mengganggu keuangan negara,” ujar Fabby.
Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Satya Widya Yudha mengatakan, pemerintah sebaiknya menggencarkan sosialisasi tentang pelanggan yang benar-benar berhak mendapat subsidi listrik. Selain itu, mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi listrik juga harus jelas dan mudah.
Sosialisasi Masif
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah ketidaktepatan data pelanggan yang berhak mendapat subsidi listrik. “Perlu sosialisasi yang masif dan mekanisme yang mudah. Rakyat harus mendengar langsung apakah ia sebenarnya termasuk yang mendapat subsidi atau tidak,” kata Satya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan, total pengaduan subsidi listrik hingga 7 Juli 2017 sebanyak 63.971 aduan.
Dari jumlah tersebut, 30.683 pengaduan dinyatakan berhak mendapat subsidi listrik dan segera ditindaklanjuti oleh PLN. Adapun 12.852 aduan merasa berhak mendapat subsidi, tetapi belum masuk dalam data terpadu penerima subsidi listrik.
“Sisanya, ada 20.286 aduan yang datanya sedang diverifikasi TNP2K, 2 aduan yang memohon untuk tidak dimasukkan dalam penerima subsidi listrik, dan 148 aduan yang dianggap tidak valid datanya,” kata Sujatmiko. (APO)
Sumber : kompas.id.