Manfaat Ekonomi Hingga Rp544 Triliun per Tahun Melayang Akibat Berakhirnya Insentif Kendaraan Listrik

Jakarta, 19 Desember 2025 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa insentif mobil listrik tidak akan diperpanjang pada 2026. Pemerintah berencana mengalihkan anggaran insentif tersebut untuk mendukung program mobil nasional. Insentif yang tidak diperpanjang mencakup pembebasan bea masuk impor kendaraan listrik dalam bentuk mobil utuh atau completely built up (CBU) dari tarif normal sebesar 50 persen menjadi nol persen.

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai berakhirnya insentif kendaraan listrik akan mengakibatkan kenaikan harga mobil listrik akibat hilangnya potongan PPN 10% dan insentif impor CBU kendaraan listrik. Hal ini dapat menekan penjualan kendaraan listrik, dan lebih lanjut menghambat perkembangan industri pendukung, termasuk baterai dan komponen kendaraan listrik. Selain itu, langkah ini berpotensi memperlambat adopsi kendaraan listrik yang lebih tinggi sehingga bermanfaat menurunkan laju permintaan dan BBM dan impor minyak.  

IESR menilai momentum adopsi kendaraan listrik perlu dijaga, sehingga dapat mendorong permintaan eksponensial yang dapat menciptakan industri pendukung seperti baterai. Terwujudnya industri-industri baterai yang terintegrasi dari hulu ke hilir dapat menciptakan potensi akumulasi manfaat ekonomi sedikitnya Rp544 triliun per tahun hingga 2060 dan angka ini masih berpotensi bertambah karena belum memperhitungkan keseluruhan ekosistem kendaraan listrik.

IESR memahami bahwa insentif kendaraan listrik dirancang bersifat sementara untuk menarik investasi manufaktur. Namun, kebijakan ini tetap layak diperpanjang apabila terbukti memberikan manfaat yang lebih besar, seperti mendorong investasi ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing dan profitabilitas industri kendaraan listrik di Indonesia.

Walaupun saat ini sudah ada 8 pabrikan mobil listrik memproduksi di Indonesia, tapi  jumlah ini masih belum cukup untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat. Apalagi pemerintah memiliki target untuk meningkatkan TKDN mencapai 60 persen di 2027 dan 80 persen di 2030 yang bisa terjadi kalau ada populasi manufaktur kendaraan listrik yang lebih besar. 

Studi IESR menunjukkan bahwa insentif berperan signifikan dalam mendorong adopsi kendaraan listrik. Hingga Oktober 2025, penjualan mobil listrik mencatat rekor 68.827 unit dan penjualannya didominasi oleh mobil listrik yang mendapatkan insentif. Sebaliknya, berakhirnya insentif sepeda motor listrik pada 2025 menyebabkan penjualan anjlok hingga 80 persen pada kuartal pertama dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa mengungkapkan bahwa penggunaan kendaraan listrik mendukung visi ketahanan untuk kemandirian energi yang dicanangkan Presiden Prabowo. Berdasarkan analisis IESR, penggunaan mobil listrik sejauh 20 ribu km dapat mengurangi impor BBM hingga 1.320 liter dan menghemat biaya pengguna sekitar Rp6,89 juta per tahun. Dengan jumlah kendaraan listrik di jalan hingga Oktober 2025 yang mencapai sekitar 140 ribu unit, potensi penghematan mencapai 185 ribu kiloliter BBM dan biaya kompensasi sekitar Rp315 miliar pada tahun berjalan, sekaligus berkontribusi pada penurunan emisi.

“Elektrifikasi kendaraan bermotor merupakan tulang punggung penurunan emisi di sektor transportasi. Kontribusinya bisa mencapai 45–50 persen dari total penurunan emisi sektor transportasi. Akan lebih tinggi lagi manfaatnya jika digabungkan dengan strategi yang lebih komprehensif melalui pendekatan Avoid–Shift–Improve yang menghasilkan penurunan emisi dapat mencapai 76 persen jangka panjang dan sekitar 18 persen pada 2030,” ujar Fabby.

Menurut Fabby, percepatan elektrifikasi kendaraan memerlukan implementasi strategi yang konsisten melalui bauran kebijakan, regulasi, dan insentif yang saling menguatkan. Rasionalisasi subsidi BBM menjadi langkah mendesak karena selama ini melemahkan daya saing kendaraan listrik.

Sementara itu, Koordinator Riset Manajemen Permintaan Energi IESR, Faris Adnan Padhilah, menyampaikan bahwa minat perbankan nasional untuk membiayai industri kendaraan listrik dan kredit kepemilikan kendaraan listrik terus meningkat. Peluang ini perlu dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat pembiayaan hijau mobilitas berkelanjutan. Selain itu, penerapan kebijakan sisi pasokan, seperti mandat kendaraan listrik, instrumen ekonomi, termasuk pajak karbon pada BBM, serta tidak kalah pentingnya insentif non-fiskal lainnya seperti bebas ganjil-genap akan meningkatkan daya tarik kendaraan listrik dan mendorong minat konsumen.

Untuk itu, IESR juga mendorong pemerintah mengkaji ulang rencana penghentian insentif kendaraan listrik, mengingat sejumlah produsen masih dalam tahap pembangunan pabrik dan adanya kebutuhan menarik investasi dari brand-brand lain sehingga mereka tidak lari ke negara kompetitor kita di Asia Tenggara. Dalam jangka pendek, IESR merekomendasikan empat langkah utama yaitu (1) memperpanjang insentif selama satu tahun untuk memberi waktu industri menyelesaikan fasilitas produksi, menjaga momentum penjualan, dan mencegah jeda kebijakan yang merugikan pasar dan iklim investasi; (2) mempercepat peremajaan kendaraan melalui penetapan batas usia kendaraan; dan (3) menetapkan mekanisme insentif khusus untuk kendaraan listrik roda dua; (4) melakukan promosi investasi dan menarik produsen kendaraan listrik untuk membangun pabrikan di Indonesia.

Share on :