Pemerintah baru saja memutakhirkan dua aturan mengenai tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Permen ESDM No. 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Aturan ini memuat relaksasi penerapan tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik energi terbarukan. Baca selengkapnya di Media Indonesia.