Palembang, 20 Februari 2024 – Indonesia meningkatkan komitmen pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030 menjadi sebesar 31,89% (dengan upaya sendiri) dan 43,20% (dengan bantuan internasional). Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik mendukung percepatan transisi energi di dalam negeri. Dengan berbagai program pemerintah ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Media berperan penting dalam mengawal isu perubahan iklim, termasuk kebijakan transisi energi dari pemerintah. Media juga berperan dalam membangun dukungan publik sembari memberikan pendidikan tentang isu transisi energi. Melalui liputan yang informatif dan berbobot, media dapat membantu membentuk opini publik, memotivasi tindakan, dan mendukung langkah-langkah menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Sumatera Selatan mengadakan Jejaring Jurnalis Sumsel bertema “Membumikan Isu Transisi Energi Lewat Karya Jurnalistik” pada 20 Februari 2024 di Palembang. Dalam acara yang dihadiri oleh 39 jurnalis dari berbagai media cetak dan online di Sumatera Selatan tersebut, narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan, Universitas Sriwijaya, dan IESR bergantian memberikan paparan.
Kepala Bidang Energi dari Dinas ESDM Sumatera Selatan Dr. Aryansyah menjelaskan realisasi bauran energi terbarukan Sumatera Selatan pada tahun 2022 sudah mencapai 23,85% atau dua persen lebih tinggi dari target tahun 2025 yang tercantum di RUED provinsi. Meskipun demikian, pemanfaatan energi terbarukan tersebut baru mencapai 989,12 MW atau 4,7% dari total potensi energi surya, hidro, angin, bioenergi, dan panas bumi sebesar 21.032 MW.
“Ada beberapa strategi implementasi pengelolaan energi level daerah di Sumatera Selatan. Contohnya dengan penerbitan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik. Sebagai implementasi Pergub tersebut, pada 25 April 2022 Dinas ESDM Sumsel telah memiliki satu unit mobil listrik. Contoh lainnya, kami juga sedang melakukan kajian potensi biomassa berbasis kotoran sapi di Kabupaten Musi Banyuasin,” papar Aryansyah.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Dr. Abdul Bashir menerangkan bahwa dari sudut pandang ekonomi, transisi energi akan meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. Transisi energi juga bisa meningkatkan diversifikasi ekonomi dan menciptakan sumber pendapatan baru yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
“Dari sisi kebijakan, pemerintah perlu menetapkan target dan roadmap yang jelas untuk transisi energi. Regulasi yang mendukung pengembangan EBT, seperti insentif fiskal dan memudahkan proses perizinan juga bisa dipertimbangkan. Media perlu mengawal isu ini dengan memberikan edukasi tentang transisi energi, EBT, dan dampaknya terhadap masyarakat. Sebaliknya, media juga bisa menyuarakan aspirasi dan concern masyarakat tentang transisi energi,” ucap Abdul Bashir.
Tim Komunikasi IESR Kurniawati Hasjanah menyatakan bahwa media massa masih menjadi sumber informasi utama pembaca yang ingin menggali isu transisi energi, diikuti dengan riset, webinar akademik dan sebagainya, lalu influencer di media sosial. Menariknya, fokus berita masih didominasi oleh sudut pandang yang disampaikan oleh pemerintah dan pelaku bisnis.
“Dalam memberitakan isu transisi energi, jurnalis perlu memahami bahwa energi baru yang dihasilkan dari teknologi tidak bisa dikategorikan sebagai energi terbarukan, misalnya energi nuklir, gasifikasi batubara, dan likuifikasi batubara. Jurnalis juga perlu mengungkap implikasi sosial dan ekonomi dari transisi energi, termasuk dari sisi ketenagakerjaan dan pekerja yang terdampak. Kebijakan terkait transisi energi harus bersifat partisipatif karena transisi menyangkut hajat hidup orang banyak,” papar Kurniawati Hasjanah.