Medan, 30 Juli 2024 – Perubahan pemanfaatan energi fosil menuju energi terbarukan menjadi jalan utama untuk mereduksi dampak krisis iklim yang semakin mendesak. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penting untuk mempertimbangkan aspek keadilan, sehingga transisi energi ini dapat memberikan manfaat yang merata bagi semua pihak.
Dalam mendorong transisi energi berkeadilan, mempersiapkan transformasi perlu menjadi prioritas agar menciptakan ekonomi masyarakat yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. Untuk itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama dengan Clean, Affordable and Secure Energy (CASE) for Southeast Asia Project menggelar lokakarya transisi energi untuk organisasi masyarakat sipil (OMS) dan media di Sumatera Utara, pada Rabu (31/7/2024).
Agus Tampubolon, Manajer Program CASE, IESR menyatakan, dalam proses transisi energi di Indonesia, OMS dapat berperan sebagai agen advokasi, edukasi, dan mobilisasi masyarakat untuk mendukung energi bersih. Selain OMS, lanskap media juga memainkan peran penting dalam mempercepat transisi energi di tingkat nasional dan global. Media berperan sebagai saluran utama untuk menyebarkan informasi tentang urgensi dan manfaat transisi energi. Tidak hanya itu, membentuk opini publik. Liputan media dapat secara signifikan mempengaruhi sentimen publik terhadap sumber energi terbarukan.
“Sayangnya, berdasarkan Laporan Artikel Berita di Media Mengenai Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan Indonesia Tahun 2020-2022 yang diterbitkan oleh CASE Indonesia dan IESR, isu transisi energi masih paling banyak beredar di kalangan pemangku kepentingan di tingkat nasional, seperti pemerintah pusat, industri besar, lembaga keuangan besar, dan sebagainya. Hal ini juga mengindikasikan isu transisi energi belum menjadi pembahasan utama di tingkat lokal. Untuk itu, kami menyadari pentingnya lokakarya kali ini sebagai wadah diskusi dan edukasi dalam menyuarakan isu transisi energi berkeadilan,” ujar Agus.
Martha Jesica, Koordinator Riset Sosial, Kebijakan dan Ekonomi, IESR, memaparkan, berdasarkan hasil survei IESR pada tahun 2024, setidaknya terdapat empat aspek yang paling penting bagi publik dalam transisi energi berkeadilan. Pertama, ketersediaan energi yang merata dan menjangkau seluruh masyarakat. Kedua, pemanfaatan energi bersih dan terbarukan. Ketiga, menciptakan peluang kerja baru. Keempat, melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam mendorong transisi energi berkeadilan di tengah produksi minyak dan gas di Sumatera Utara, perlu adanya peningkatan kapasitas berbagai pihak termasuk pemerintah, media, dan masyarakat sesuai perannya agar bisa mengedepankan transisi energi yang berkeadilan. Misalnya kemampuan pemerintah untuk pemetaan potensi teknis energi terbarukan, kemampuan media mengkritisi kebijakan terkait energi terbarukan, serta kemampuan masyarakat untuk memahami dampak lingkungan dari energi fosil. Kapasitas atau pengetahuan yang seragam meningkatkan kualitas diskusi dan perencanaan energi sehingga lebih mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak,” ujar Martha.
Sementara itu, Tarsudi, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Sumatera Utara, menyatakan, berdasarkan data Buku Statistik PLN UID Sumatera Utara 2022, energi baru terbarukan (EBT) berkontribusi sebanyak 40,06 persen terhadap total bauran energi listrik di wilayah tersebut, sementara batubara 32,89 persen, gas sekitar 23,23 persen, dan minyak sekitar 3,67 persen.
“Untuk mendorong pemanfaatan energi berkelanjutan, terdapat lima arah kebijakan energi dan sumber daya energi di Sumatera Utara. Pertama, mengoptimalkan dan memperkuat penggunaan energi baru terbarukan dalam mendukung semua sektor untuk penyerapan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan nilai tambah. Kedua, menjamin penyediaan energi untuk seluruh lapisan masyarakat, khususnya pada daerah yang belum terjangkau listrik PLN. Ketiga, mendukung pelestarian lingkungan dalam rangka pemenuhan target dokumen kontribusi nasional penurunan emisi (Nationally Determined Contribution, NDC) pada sektor energi. Keempat, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi di tingkat lokal, seperti desa mandiri energi. Kelima, penguatan sumber daya manusia, dan penguasaan teknologi dalam pengelolaan EBT,” kata Tarsudi.
Karlo Purba, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam proses transisi energi. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Sumatera Utara 2022-2050, masyarakat sipil dapat berperan serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan transisi energi. Peran serta masyarakat dalam RUED ini dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, informasi, dan kegiatan.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Utara dapat berpartisipasi aktif dalam transisi energi menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih adil dan berkelanjutan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa transisi energi tidak hanya mengurangi dampak krisis iklim, tetapi juga memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Karlo.
transisi energi berkeadilan, Sumatera Utara, energi terbarukan, masyarakat sipil, OMS, media, dekarbonisasi, energi fosil, kebijakan energi, RUED-P