BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence telah tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (19/4/2017) malam pukul 23.30 WIB.
Wapres Mike Pence didampingi istrinya Karen Pence dan dua putrinya tiba menggunakan pesawat kepresidenan United States of America bernomor 80002.
Kedatangan Mike Pence disambut oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Salah satu agenda besar yang akan dibahas Mike Pence dengan pemerintah Indonesia adalah terkait status PT Freeport Indonesia yang bermarkas di Amerika Serikat dengan induk perusahaan bernama Freeport McMoran Inc.
Diketahui, Freeport Indonesia saat ini masih bersitegang dengan pemerintah Indonesia terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK).
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, Mike Pence akan menjadi perpanjangan tangan Presiden AS Donald Trump untuk melakukan pembahasan terkait status perusahaan tambang emas tersebut di Indonesia.
“Walaupun saya duga pembicaraan soal Freeport Indonesia tidak akan detail sekali dan Pence mungkin bertindak sebagai penyambung lidah Trump,” kata Fabby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/4/2017).
Menurut Fabby, mengingat Mike Pence yang akan menjadi perpanjangan tangan Trump, hal tersebut perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemerintah Indonesia. Agar pemerintah Indonesia bisa menengaskan posisi pemerintah terkait status Freeport Indonesia di tanah air.
“Pemerintah menurut saya perlu siap dengan argumentasi perubahan KK ke IUPK, divestasi Freeport Indonesia dan nasib perpanjangan kontrak Freeport,” tutur Fabby.
Mengapa pemerintah Indonesia sangat perlu menegaskan posisinya, karena menurut Fabby, pemerintah AS akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan investasinya di luar AS.
“Kecenderungan pemerintah AS adalah melindungi kepentingan investasinya diluar negeri. Mereka perlu diberikan penjelasan dan bukti bahwa Freeport diperlakukan secara adil sesuai kaidah dan norma bisnis internasional. Jadi pemerintah perlu menyiapkan argumen dan bukti yang memadai,” ucap Fabby.
Sumber: tribunnews.com.