Mobil Pribadi Harus Pertamax, Sudah Siapkah?

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengingatkan kesiapan pemerintah terkait dengan rencana membatasi kuota bahan bakar minyak bersubisidi dengan cara melarang kendaraan pribadi menggunakan BBM premium per 1 April 2012.

“Menurut saya, ada rencana membatasi kuota BBM tahun depan, ya, boleh-boleh saja,” ucap Fabby ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/12/2011).

Namun, ia memberi catatan, rencana pengalihan ke penggunaan pertamax harus dijelaskan secara detail oleh pemerintah supaya kebijakannya bisa mencapai hasil yang optimum. Menurut catatan Fabby, pompa bensin yang menyediakan pertamax sebenarnya tidak cukup. “Di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, itu enggak ada yang jual pertamax di situ,” sebutnya.

Catatan kedua, terang Fabby, efek kelangkaan bisa terjadi seiring dengan kebijakan pembatasan ini. Dengan adanya kelangkaan, harga BBM pun bisa naik, baik itu premium maupun pertamax.

Jangan sampai, lanjut dia, upaya pembatasan BBM bersubsidi ini justru membatasi volume BBM di masyarakat. “Saya pernah ke Kota Lampung baru-baru ini. Itu siangan dikit, BBM sudah enggak ada,” ujar Fabby.

“Kuota BBM bersubsidi dibatasi boleh, tapi jangan batasi (volume) BBM-nya,” katanya. Jadi, pemerintah harus mengkaji seperti apa opsi pembatasan BBM bersubsidi yang sesuai.

Menurut Fabby, opsi yang paling tepat untuk memecahkan masalah BBM Indonesia saat ini adalah dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. Ia menerangkan, pemerintah sebenarnya sudah punya rencana penurunan kuota BBM bersubsidi untuk tahun 2010-2014.

Selama rentang waktu itu, pemerintah bisa saja menaikkan harga BBM bersubsidi secara bertahap dan menyesuaikan dengan kenaikan harga minyak mentah dunia. “Setiap bulan, harga BBM bersubsidi disesuaikan dengan harga minyak dunia dengan kenaikan sebesar ini dalam satu tahun,” ujarnya.

Namun, kenaikan harga BBM bersubsidi ini tidak perlu berlaku bagi angkutan umum karena pengeluaran masyakarat untuk angkutan umum cukup besar. Caranya, angkutan umum bisa mengisi bahan bakar di pompa bensin tertentu.

Terhadap kenaikan biaya operasional angkutan umum, seperti kenaikan harga suku cadang karena inflasi, pemerintah bisa bekerja sama dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) untuk mengatasinya. “Pemerintah pun harus bisa memastikan harga beras, minyak goreng, barang-barang kebutuhan pokok juga tidak naik (seiring dengan kenaikan harga BBM,” tuturnya.

Dengan cara bertahap dan jelas, pelaku usaha pun bisa memperhitungkan risiko bisnisnya seiring dengan naiknya angka inflasi. Masyarakat pun bisa siap menyesuaikan. Dana subsidi BBM bersubsidi pun, terang dia, bisa digunakan ke hal lain yang lebih berguna, misalnya, pembangunan infrastruktur dan membantu masyarakat miskin.

Sumber: Kompas.

Share on :