Tahun 2017 merupakan tahun ketidakpastian untuk penyediaan energi terbarukan di Indonesia. Sepanjang tahun 2017 ini pemerintah telah mengeluarkan 14 peraturan/kebijakan yang signifikan terkait listrik dan akses listrik serta energi terbarukan. Ke-14 peraturan/kebijakan tersebut terdiri dari 2 Perpres, 12 Permen ESDM, dan 2 Kepmen ESDM.
“Sepanjang tahun 2017 ini terdapat perubahan kebijakan pemerintah (khususnya ESDM) yang cukup dinamis – rata-rata 5,5 bulan, terkait tarif tenaga listrik, pokok-pokok perjanjian jual beli listrik dan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Perubahan ini tidak selalu berdampak postitif bagi pengembangan energi terbarukan, bahkan cenderung negatif” kata Fabby Tumiwa, selaku Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam paparannya mengenai tinjauan energi bersih 2017 di Indonesia Clean Energy Outlook 2018 & Stakeholders Dialogue.
Kebijakan Feed in Tariff (FiT) yang sebelumnya menjadi insentif untuk mendorong investasi energi terbarukan tergusur dengan kebijakan baru, yang mendorong kompetisi harga energi terbarukan dengan harga energi dari pembangkit fosil yang mengacu pada BPP yang ditetapkan Peraturan Menteri ESDM No. 12/2017 jo No. 43/2017, yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri ESDM No. 50/2017.
Adanya peraturan ini memicu menurunnya kepercayaan dan daya tarik investor terhadap investasi energi terbarukan di Indonesia. Pada 2017, Indonesia keluar dari 40 negara dengan peringkat indeks daya tarik investasi energi terbarukan atau Renewable Energy Country Attractiveness Index (RECAI) yang dikeluarkan oleh firma E&Y. Pada daftar peringkat RECAI yang dirilis pada Oktober 2016, Indonesia berada pada peringat 38. Adapun pada RECAI yang dirilis pada Mei 2017 dan Oktober 2017, Indonesia tidak lagi berada dalam peringkat tersebut.
Indeks RECAI memberikan gambaran bahwa kualitas kebijakan, regulasi, dan strategi serta kualitas kontrak untuk pengembangan dan pemafaatan energi.
terbarukan menunjukan trend penurunan. Minimnya minat investasi memberikan konsekuensi serius terhadap upaya-upaya untuk mencapai target energi terbarukan sesuai dengan target RPJMN, KEN/RUEN, dan implikasi terhadap kemampuan Indonesia memenuhi target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang disampaikan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Indikasi lain terlihat dari pencapaian energi terbarukan yang baru mencapai 7% dari bauran energi nasional tahun 2017. Laju pertumbuhan energi terbarukan selama 5 tahun terakhir terlihat masih rendah dengan laju 0.4% per tahun.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh IESR dengan asosiasi dan pengembang energi terbarukan, sebagian besar pengembang mengeluhkan hilangnya mekanisme FiT, dan bankability proyek energi terbarukan yang tidak layak. Sejumlah pengembang juga menilai adanya tambahan biaya kapasitas paralel sesuai Permen ESDM No. 1/2017 menjadi hambatan untuk penggunaan energi terbarukan, misalnya pembangkit listrik surya atap. Para pengembang juga mengeluhkan minimnya transparansi proses perumusan kebijakan dan regulasi di bidang listrik dan energi terbarukan selama 2017, dan minimnya dialog antara pemerintah dan pengembang untuk menyamakan perspektif mengenai jargon listrik murah, yang menjadi alasan Menteri ESDM melakukan berbagai perubahan regulasi,
IESR menilai pada 2017 juga menjadi tahun peningkatan akses listrik dan kehandalan pasokan listrik di Indonesia. Hal ini terlihat dari peningkatan rasio elektrifikasi sampai dengan 93.5% pada November 2017 dan peluncuran program akselerasi unuk melistriki desa melalui program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) melalui Perpres No. 47/2017 dan Permen ESDM No. 33/2017. Sehingga dapat dikatakan bahwa target peningkatan akses listrik ini masih on-track (97%) untuk mencapai target RPJMN 2019.
Penyesuaian tarif juga telah dilakukan untuk golongan rumah tangga 900 VA. Golongan ini memiliki segmen pelanggan sebanyak 18,5 juta pelanggan di tahun 2017. Waktu penyambungan listrik pun menunjukkan adanya perbaikan dalam peringkat Ease of Doing Business di tahun 2017 – dari peringkat 61 di 2016 menjadi peringkat 49 di 2017.
Pencapaian di tahun 2017 tersebut perlu tetap dikawal untuk tahun 2018 mendatang. Masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diantisipasi.
di tahun 2018. Diantaranya adalah potensi penurunan pertumbuhan permintaan listrik yang masih berlanjut, partisipasi pihak swasta (IPP) dalam melistriki program 35 GW yang diperkirakan akan “wait and see” terkait ketidakpastian pelaksanaan kontrak-kontrak PPA dengan PT PLN. Penekanan terhadap biaya produksi listrik PLN dan subsidi juga menjadi perhatian dikarenakan adanya potensi kenaikan pelanggan listrik rumah tangga yang memerlukan subsidi serta kenaikan biaya produksi listrik akibat kenaikan harga energi primer (batubara, gas dan BBM).
Untuk energi terbarukan, perkembangan pembangunan energi terbarukan yang off-track dari target RPJMN 2019 – dari target 16% di 2019 hanya tercapai 6,9% hingga tahun 2016. Pencapaian ini perlu digenjot dengan kondisi peraturan/kebijakan serta iklim investasi yang mendukung. Dengan adanya mode “wait and see” yang saat ini dilakukan oleh pengembang dan investor, langkah revisi Permen ESDM No. 50/2017 yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM merupakah langkah strategis dan signifikan.
Jakarta, 21 Desember 2017
####
Tentang IESR
Institute for Essential Services Reform (IESR) adalah sebuah lembaga non- pemerintah yang bergerak dalam bidang kajian kebijakan dan strategi di sektor energi dan sumber daya alam. IESR mendorong mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua.
Kontak media:
Yesi Maryam
yesi@iesr.or.id
081212470477