Pembatasan BBM Bersubsidi Tidak Efektif

Pengisian bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum 34.144.16, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2012). Pemerintah berencana membatasi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kendaraan 1500 cc ke atas mulai 1 Mei mendatang. Rencananya pembatasan tersebut diperuntukkan mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium untuk mobil pelat hitam dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dinilai tidak akan efektif. Alasannya, skenario pembatasan itu diperkirakan tidak akan menimbulkan penghematan volume BBM bersubsidi secara signifikan.

“Selama problem utamanya yaitu target subsidi tidak dibenahi, maka tidak akan efektif dari aspek keadilan,” kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Kamis (26/4/2012), di Jakarta.

Ia menilai, opsi yang lebih baik adalah menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun diakuinya, opsi itu saat ini tertutup karena hal itu hanya bisa dilakukan pemerintah jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam 6 bulan terakhir di atas 15 persen dari asumsi ICP 105 dollar AS per barrel dalam APBN Perubahan 2012.

Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan jika ada diversifikasi energi misalnya pengalihan BBM menuju bahan bakar gas (BBG) untuk sektor transportasi yang dimulai dari angkutan umum.

“Agar konsumsi BBM bersubsidi tidak melonjak, masyarakat harus diberi pilihan lain yang lebih murah yakni BBG,” kata dia.

Larangan pemakaian premium bersubsidi bagi mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas tidak efektif dari aspek keadilan, karena mayoritas mobil memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, termasuk mobil mewah dengan harga di atas Rp 200 juta. Sementara kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas memang didesain menggunakan BBM dengan angka oktan 92 atau lebih.

Jika menggunakan premium yang memiliki angka oktan 88, maka hal itu bisa berdampak pada kerusakan mesin kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas keluaran terbaru. “Jadi, mobil-mobil dengan keluaran terbaru sudah mensyaratkan harus menggunakan BBM yang lebih bagus,” kata dia.

Penghematan subsidi BBM baru akan signifikan jika diterapkan dengan membatasi pemakaian BBM bersubsidi bagi semua mobil pelat hitam. Jadi yang berhak mendapat BBM bersubsidi hanya mobil pelat kuning, khususnya angkutan umum.

Sumber: Kompas.

Share on :