Salah satu keputusan dari Konferensi Para Pihak ke-17 di Durban akhir tahun 2011 lalu adalah dibentuknya sebuah working group yang disebut sebagai Ad hoc Working Group on the Durban Platform for Enhanced Action (ADP). ADP merupakan sebuah badan yang dibentuk berdasarkan Decision 1/CP 17 yang dimandatkan untuk mengembangkan sebuah protokol, sebuah instrumen legal lainnya atau sebuah keluaran yang disepakati bersama dengan kekuatan legal di bawah Konvensi, dan berlaku untuk semua Pihak. ADP harus menyelesaikan tugasnya secepat mungkin, dan tidak boleh lebih dari tahun 2015 agar dapat mengadopsi protokol yang dimaksud, instrumen legal atau keluaran yang disepakati bersama dengan kekuatan legal, saat Konferensi Para Pihak yang ke 21 berlangsung, agar dapat segera berlaku dan diimplementasikan terhitung dari tahun 2020. Sesi pertamanya, dilaksanakan di intersessional Bonn kali ini. Dibuka oleh Presiden COP 17, Minister Nkoana-Mashabane, ADP 1 dibuka dengan begitu banyak harapan bagi para Pihak.
Beberapa hal yang dikemukakan oleh negara-negara yang memberikan pernyataan dalam pembukaan ADP adalah perlunya dihasilkan sebuah program kerja ADP yang disepakati. Di dalam program kerja tersebut, elemen-elemen seperti mitigasi, adaptasi, dan elemen pendukung yang mencakup pendanaan, transfer teknologi, capacity-building, harus menjadi komponen-komponen yang dikedepankan. Dalam setiap komponen-komponen tersebut, prinsip-prinsip seperti equity dan common but differentiated responsibilities serta respective capabilities, harus selalu diperhitungkan dalam menyepakati sebuah keputusan.
Pembukaan ADP masih akan berlangsung hari ini, 18 Mei 2012, untuk pemilihan chairman. Beberapa kandidat chairman berasal dari Norwegia (Mr. Haralad Dovland) , Trinidad and Tobago (Mr. Kishan Kumarsingh), serta India (Mr. Jayant Moreshwar Mauskar).