JAKARTA, GRESNEWS.COM Pemerintah membuka peluang masuknya investasi asing di sektor Pembangkit Tenaga Listrik. Bahkan untuk kategori tertentu penguasaan modal asing itu bisa hingga 100 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Perpres No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan tersebut menyebutkan definisi bidang usaha tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Sedang definisi bidang usaha terbuka dengan persyaratan bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu. Yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
Dalam peraturan tersebut, untuk sektor pembangkit tenaga listrik kurang dari 1 MegaWatt (MW), pembangkit listrik skala kecil (110 MW) dapat dikuasai asing maksimal 49 persen. Adapun persyaratan kepemilikan modal asing dan atau lokasi bagi penanaman modal dari negaranegara ASEAN. Sementara itu untuk pembangkit listrik skala lebih dari 10 MW, asing bisa menguasai maksimal 95 persen (maksimal 100 persen apabila dalam rangka kerjasama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi).
Sedang untuk bidang usaha transmisi listrik, asing juga bisa masuk dengan investasi maksimal 95 persen (maksimal 100 persen apabila dalam rangka KPS selama masa konsesi). Bidang usaha distribusi tenaga listrik, pihak asing bisa menanamkan investasinya hingga 95 persen (maksimal 100 persen apabila dalam rangka kerjasama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi). Untuk bidang usaha konsultasi dibidang instalasi tenaga listrik, pihak asing bisa menanamkan investasi hingga 95 persen. Bidang usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik seperti instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaat tenaga listrik, asing dapat melakukan investasi maksimal 95 persen.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Tenaga Listrik Fakultas Teknik dari Universitas Indonesia Rinaldy Dalimi mengatakan jika pemerintah membuka asing berinvestasi di sektor listrik. Sisi positifnyabeban pemerintah akan terbantu mengingat investasi untuk kebutuhan listrik sangatlah besar. Namun ada juga sisi negatif, apabila asing menguasai 100 persen maka hal yang dimungkinkan pemerintah tidak bisa mengendalikan asing.
“Misalnya itu milik negara A apabila ada masalah maka dia bisa mengancam untuk mematikan listrik jika permintaan negara A tidak dikabulkan,” kata Rinaldy kepada Gresnews.com, Jakarta, Rabu (7/5).
Di sisi lain, jika asing menguasai asing hingga 100 persen maka kemandirian pemerintah akan terganggu karena jika pembangkit listrik mati nantinya akan mempengaruhi sistem. Artinya listrik merupakan komoditi yang sangat vital.
Rinaldi mengatakan secara bisnis pemerintah tidak mendapatkan apaapa, tapi beban pemerintah terkurangi. Kendati demikian, Rinaldy mengaku dengan diterbitkan peraturan tersebut pemerintah pasti memiliki pertimbangan tertentu semisal untuk perizinan bagi investor asing akan diperketat. Kemudian pemerintah juga harus berani mengontrol masalah harga jangan sampai asing mematok harga yang mahal seperti pada saat PLN membeli listrik dari Malaysia sebesar 9 sen. “Pemerintah harus hatihati menyerahkan sektor vital kepada asing,” kata Rinaldy.
Sementara itu pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa mengatakan pada dasarnya pembangkit tenaga listrik untuk infrastruktur membutuhkan investasi sangat besar. Investasi itu sulit dipenuhi oleh investor lokal serta PLN sendiri. Dia menambahkan sisi positifnya memang peraturan tersebut akan membawa angin segar untuk para investor asing. Namun negatifnya keuntungan yang diperoleh atau uang yang diperoleh akan dibawa ke luar negeri. Meski dalam peraturan asing diperkenankan menguasai 100 persen. Dia menilai implementasinya asing tidak akan mau menguasai 100 persen. Asing biasanya ingin berbagi resiko terhadap investor lokal, sehingga investor lokal dapat menguasai 10 persen sampai 25 persen. Hal itu terbukti sebelum peraturan tersebut dikeluarkan, awalnya khusus bidang usaha pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas 110 MW asing bisa menguasai 95 persen. Namun implementasinya asing tetap menggandeng mitra lokal untuk berbagi resiko. “Dari dulu kepemilikan asing 95 persen itu juga tidak ada. Pastinya ada komponen partner lokal,” kata Fabby kepada Gresnews.com, Jakarta, Rabu (7/5).
Kendati demikian, Fabby menilai kebijakan pemerintah itu sangat masuk akal. Mengingat beban pemerintah sangat besar di sektor listrik. Tiap tahun pemerintah mengeluarkan investasi di sektor ini sebesar US$10 miliar. Sumbangan PLN hanya US$4 miliar, kemudian ditambah investor lokal US$2 miliar atau US$4 miliar. “Ya selisihnya dari mana. Pemerintah pasti punya pertimbanganpertimbangan tertentu jika swasta asing ingin masuk,” kata Fabby.
Sumber: gresnews.com
Reporter: Heronimus Ronito KS
Redaktur: Ramidi