JAKARTA – Terletak di kawasan Khatulistiwa dengan matahari yang bersinar hampir sepanjang tahun, pemanfaatan energi surya di Indonesia tidak terlalu menggembirakan. Memiliki potensi energi surya hingga 3 – 20 GW, berdasarkan kesesuaian lahan, Indonesia baru memanfaatkan energi surya sekitar 400 MW saja. Di waktu yang sama, Pemerintah Indonesia sedang berpacu dengan waktu untuk meningkatkan bauran energi terbarukannya untuk mencapai target 23% energi terbarukan pada bauran energi nasional di tahun 2025.
Sejumlah langkah untuk pemenuhan target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025 telah dilakukan, seperti Peraturan No.26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini menekankan bahwa PLTS atap bisa menjadi strategi dalam meningkatkan bauran energi secara nasional. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis untuk percepatan energi terbarukan dengan membuat kebijakan strategis untuk pengembangan energi terbarukan di wilayahnya. Jawa Tengah, sebagai provinsi surya pertama di Indonesia mencatatkan bauran energi terbarukan sebesar 13.38% pada tahun 2021. Pemerintah provinsi Jawa Tengah juga terus mendorong perluasan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di lingkungan pemerintah daerah sebagai komitmen dari inisiatif Central Java Solar Province, kerjasama Dinas ESDM Jawa Tengah dan IESR.
Dalam sambutan Dirjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, yang disampaikan oleh Direktur SUPD I, Kemendagri, Edison Siagian, menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional dan secara khusus kebijakan transisi energi daerah juga kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan standar dan capaian target. Namun hingga saat ini, wewenang pemda masih sangat terbatas dan menjadikan gerak langkah dalam pengembangan energi terbarukan juga terbatas.
“Langkah Pemprov Jawa Tengah yang terus mengupayakan pengembangan program dan kegiatan patut di apresiasi. Khususnya dalam keterbatasan kewenangan yang dipunyai oleh Pemprov, Jawa Tengah telah melibatkan unsur sekda yang mempunyai fungsi koordinasi, mengawal penerapan, dan menurunkan peranan konservasi energi pada berbagai lintas OPD untuk terus berinovasi,” ungkapnya dalam kegiatan ‘Implementasi PLTS Atap di Lingkungan Pemerintah Daerah’ pada 13 April 2022 lalu yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkolaborasi dengan Institute for Essential Services Reform (IESR).
Berbagai narasumber juga turut dihadirkan untuk melihat bagaimana pembelajaran pemerintah daerah dapat berperan serta dalam implementasi energi terbarukan. Ir. Tedjo Prabowo perwakilan Bappeda Pemprov Jateng mengungkapkan bahwa komitmen Pemprov telah tertuang pada Perda RUED 2018 hingga 2050 dengan target bauran energi baru terbarukan 2025 diharapkan mencapai 21,32%. “Tantangan dalam mencapai target EBT masih sama yaitu akses kepada energi fosil lebih mudah. Dan seperti yang sudah disampaikan oleh Kemendagri, kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral masih terbatas. Namun, komitmen untuk mewujudkan kedaulatan energi akan terus didukung semua sektor baik dari Dinas Lingkungan Hidup, Swasta, dan Masyarakat,” ujarnya.
Marlistya Citraningrum, Manager Akses Energi Berkelanjutan IESR juga menyampaikan bahwa melalui RUED telah diterbitkan surat edaran gubernur Jawa Tengah dan surat edaran sekretaris daerah untuk mengimplementasikan secara mandiri di kantor Bupati atau DPRD untuk pembangunan PLTS di sektor sosial dan produktif untuk pemulihan ekonomi hijau. “Walau pasti ada tantangan pada anggaran pemerintah yang terbatas, maka diperlukan inovasi menggunakan berbagai skema pembiayaan seperti leasing, ESCO, dan third party financing (skema cicilan). Sejalan dengan hal tersebut, tentu prioritas pembangunan di wilayah masing-masing dan pemahaman pemangku kebijakan di lingkup pemda terkait PLTS atap harus ditingkatkan,” tutur Citra.
Pemanfaatan energi surya seperti yang disebutkan oleh Citra tentang penerapannya pada PLTS atap juga disebut oleh Hevearita Rahayu, Wakil Walikota Semarang yang juga sudah memulai langkah awal sebagai komitmen kepada energi baru terbarukan di Kota Semarang. “Pada tahun 2019 melalui Bappeda, Pemkot Semarang telah melakukan kajian potensi pengembangan ET dan menjadi Perda No. 6 Tahun 2022 yang kemudian menjadi visi RPJMD tahun 2021-2026. Pada tahun 2020 juga ada proses hibah dari KESDM yang saat itu juga kami adakan pembangunan gedung parkir baru untuk menempatkan Solar PV 75kWp. Hasilnya penghematan tagihan listrik hingga hampir 60 persen. Penyerahan hibah oleh KESDM juga berlanjut di tahun 2021 untuk menerapkan instruksi program prioritas RPJMN 2021-2026. Saat ini dalam RPJMD 2022, Semarang menyusun Studi Kelayakan (feasibility Study) solar panel yang akan dibangun di balaikota, dinas-dinas, maupun sekolah. Targetnya 2023-2026 akan melakukan pembangunan fisik secara bertahap di seluruh kantor pemerintahan Semarang,” ujarnya.
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Sujarwanto juga memberikan pendapatnya terkait dengan kebijakan energi yang menjadi komitmen bersama. “Perlu ada semangat untuk menekan laju emisi CO2 atau membangun tanpa emisi karbon berlebih. Jawa Tengah sudah punya komitmen Rencana Aksi Daerah Pengendalian Gas Rumah Kaca sejak 5 tahun silam oleh karena itu Institusi pemerintah harus menjadi contoh pembangunan rendah karbon. Bersama komitmen yang makin kuat dengan global, Indonesia berkomitmen dalam sektor energi. Sudah banyak kabupaten/kota yang menganggarkan untuk program ini. Tahun ini akan ada refocusing anggaran. Harapannya anggaran daerah akan diprioritaskan ke energi surya di tahun ini karena pengendalian Covid-19 sudah membaik. Dinas ESDM siap memberikan asistensi mulai dari pilihan teknologinya, bagaimana mengatur energi di kantor, dan ruang konsultasi bersama IESR,” tegasnya.
Dukungan dalam penerapan PLTS atap harus terus berjalan juga informasi kebijakan dan pelaksanaan di Provinsi Jateng akan selalu digaungkan. Sehingga jika semua pihak dapat berkolaborasi dengan baik, maka pelaksanaan transisi energi yang menjadi mandat pembangunan nasional akan dapat terlaksana dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng. Lebih jauh lagi Jawa Tengah turut berkontribusi nyata pada pencapaian target energi terbarukan nasional.