Pencabutan Aturan ESDM Tak Efektif

Jakarta-Koran Jakarta – Langkah pencabutan 32 aturan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberi efek positif dalam mendorong investasi energi baru dan terbarukan (EBT). Pasalnya, sejumlah aturan yang dicabut di sektor EBT tidak sesuai yang diharapkan. Regulasi yang dicabut secara default memang tidak bisa dijalankan.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyebutkan pencabutan aturan di bidang EBT sesungguhnya tidak berkaitan dengan penyederhanaan proses bisnis, memberi kepastian investasi, atau kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha.

Pencabutan berbagai peraturan tersebut terjadi karena regulasi itu tidak akan dapat dijalankan akibat penerbitan aturan-aturan baru oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

“Pencabutan aturan ini tidak cukup memadai untuk mendorong investasi karena yang diperlukan justru revisi atau pencabutan peraturan-peraturan yang dihasilkan dalam 1,5 tahun terakhir,” tegas Fabby, di Jakarta, Selasa (6/2).

Misalnya, pencabutan Permen ESDM No 19/2015, Permen ESDM No 19/2016, Permen ESDM No 18/2012, dan Permen ESDM No 21/2016 merupakan konsekuensi logis setelah Menteri ESDM mengeluarkan Permen ESDM No 12/2017 dan No 50/2017.

Kedua Permen tersebut mencabut insentif feed-in tariff untuk energi terbarukan yang digantikan dengan kebijakan harga energi terbarukan dengan referensi BPP PLN. Peraturan baru ini membatalkan beleid yang ada di peraturan-peraturan sebelumnya.

IESR berpendapat pencabutan aturan-aturan di bidang EBT harus dibarengi dengan evaluasi yang terbuka atas berbagai peraturan yang dibuat Menteri ESDM dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir. Menteri ESDM dianggap kerap mengeluarkan peraturan yang tidak didahului dengan kajian legal dan teknis-ekonomis yang memadai dan tidak relevan.

Dalam hal pengembangan EBT, Permen ESDM No 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menjadi penghambat pengembangan pembangkit energi terbarukan sehingga mengakibatkan proyek itu tidak bankable.

Demikian juga kehadiran Permen ESDM No 1/2017 akibat ketidakjelasan dalam klasifikasi jenis pembangkit paralel justru menjadi penghambat pengembangan surya atap atau solar rooftop.

“Lambatnya realisasi investasi dari 68 kontrak (PPA) pembangkit energi terbarukan yang telah ditandatangani dengan PLN tahun lalu menunjukkan bahwa pihak pengembang kesulitan mencapai financial closing dan mendapatkan dukungan pembiayaan dari perbankan,” kata Fabby.

Dorong Investasi

Seperti diketahui, demi mendukung pengembangan investasi, Kementerian ESDM kembali menyederhanakan regulasi. dari total 32 regulasi yang dihapus, rinciannya adalah sebagai berikut: sebanyak 11 regulasi dari migas, empat regulasi ketenagalistrikan, tujuh pada minerba, tujuh EBTKE, dan tiga peraturan pelaksanaan pada SKK Migas.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus coba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Salah satu arahan adalah mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik,” ungkap Menteri Jonan.

Sumber :http://www.koran-jakarta.com/pencabutan-aturan-esdm-tak-efektif/

Share on :