Pencabutan Capping Industri Bukan Kenaikan Tarif

Oleh Nurbaiti | Created On: 10 January 2011.

JAKARTA: PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membantah adanya penaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diberlakukan sejak awal Januari 2011, seperti yang dikeluhkan oleh sebagian kalangan industri.

Direktur Utama PLN Dahlan Iskan menegaskan TDL yang diberlakukan kepada masyarakat pada tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.7/2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan PT PLN.

“Tidak ada kenaikan TDL. Kalau kenaikan TDL, kan artinya semua [pelanggan] kena. Kita tetap laksanakan Permen 7/2010 secara penuh dan konsisten,” jelas dia hari ini.

Hanya saja, lanjut dia, penerapan pembatasan (capping) kenaikan dan penurunan tagihan rekening listrik maksimum sebesar 18% dari rekening sebelumnya yang diberlakukan untuk pelanggan industri, mulai tahun ini memang ditiadakan.

Dengan adanya capping itu, besaran kenaikan subsidi untuk kelompok pelanggan industri yang semula ditetapkan rerata 12,8% di kisaran 10%-15%, turun menjadi rata-rata 7,1%.

“Jadi, TDL untuk kelompok industri yang salama ini tidak seragam, sekarang diseragamkan. Itu juga tidak semua industri [waktu itu] yang terkena capping, hanya beberapa industri saja,” tutur Dahlan.

Berdasarkan keputusan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewakili pemerintah, PLN, kalangan dunia usaha dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 Juli 2010, ditetapkan besaran kenaikan TDL pelanggan industri di kisaran 10%-15%, dengan capping kenaikan dan penurunan maksimum 18% dari rekening sebelumnya.

Terkait TDL 2011, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengatakan pemerintah tidak ada rencana untuk menaikkan TDL pada tahun ini. “Saya kira, pemerintah, sebagaimana yang dikoordinasi oleh Menko Perekonomian, tidak ada pemikiran tentang kenaikan TDL karena kita masih mengacu pada hasil rapat pemerintah dengan Komisi 7 DPR, mengenai asumsi TDL di APBN 2011,” ujar Darwin.

Di sisi lain, Pengamat Kelistrikan dan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat kelompok industri seharusnya sudah mengantisipasi soal penghapusan penerapan capping sebesar 18% tersebut.

Pasalnya, kata dia, pencabutan capping tersebut sudah berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama PLN dan pengusaha pada tahun lalu. Dalam kesepakatan tersebut, jelas dia, kebijakan capping hanya diberlakukan kepada kelompok industri lama, sedangkan industri baru terkena kenaikan tarif secara penuh.

Selain itu, lanjut dia, disepakati juga bahwa besaran TDL sesuai dengan Permen ESDM 7/2010 akan berlaku penuh mulai awal 2011. Bahkan, dia menambahkan alokasi subsidi Rp40,7 triliun pada APBN 2011 dibuat dengan asumsi besaran TDL untuk industri dilakukan secara penuh.

Penghapusan capping sebelumnya sudah diterapkan PLN kepada pelanggan bisnis sejak Oktober tahun lalu dan sekarang diberlakukan bagi pelanggan industri.

“Industri seharusnya sudah mengantisipasi ini. Industri sebaiknya mengklarifikasi hal ini kepada DPR dan Menteri ESDM,” tutur Fabby.

Untuk diketahui, secara nasional sekitar 6,99 juta pelanggan PLN terkena capping 18% dan 4,92 juta di antaranya merupakan kelompok pelanggan yang berada di wilayah Jawa-Bali.

Menurut Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin, dengan adanya capping 18% tersebut, kenaikan TDL paling tinggi dikenakan kepada 47 pelanggan industri berdaya 30 MVA ke atas (I4) yakni rata-rata sebesar 9,8%. Padahal, dengan pengenaan TDL saja tanpa capping 18%, kelompok pelanggan tersebut hanya dikenakan kenaikan rata-rata sebesar 9,1%.

Di sisi lain, sekitar 4,89 juta pelanggan yang merupakan gabungan sosial (S), rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintahan (P) berdaya hingga 200 kVA yang semula kenaikan TDLnya rata-rata 14,6%, turun menjadi 5,8% akibat capping 18%.

Menurut Murtaqi, berdasarkan perhitungan menggunakan capping 18% tersebut terdapat sekitar 3,6 juta pelanggan di Jawa Bali yang mengalami kenaikan tarif dan 1,3 juta pelanggan justru mengalami penurunan.

Untuk 25.770 pelanggan I2 dikenakan kenaikan tarif sebesar 6,8% atau turun dibandingkan perhitungan awal sebesar 11,6%. Begitu juga dengan 6.921 pelanggan I3 dengan daya di atas 200 kVA terkena kenaikan tarif sebesar 7,8% atau turun dari perhitungan semula naik sebesar 14%. (aph)

Sumber: www.bisnis.com.

Share on :