Pengamat : Saham Newmont Harus Tetap Dibeli

ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpandangan, Pemerintah harus tetap membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).“Sebenarnya keputusan Pemerintah Indonesia untuk membeli saham Newmont itu keputusan yang tepat, yang harusnya tidak dihalangi DPR,” sebut Fabby ketika dihubungiKompas.com, Kamis (2/8/2012).

Ia menilai, rencana pembelian 7 persen saham divestasi NNT adalah hal yang benar. Apalagi sektor pertambangan adalah sektor yang strategis. Negara asing pun banyak mengincar dan masuk ke bisnis pertambangan nasional.

Fabby menyebutkan, banyak negara asing melalui sovereign wealth fund (SWF) telah membeli sejumlah perusahaan pertambangan. Perusahaan asal China dengan SWF membeli bisnis tambang batubara. “Menurut saya tren sekarang menunjukkan kalau bukan Pemerintah negara sendiri, ya Pemerintah negara lain yang membeli,” tegas dia.

Namun, usaha untuk menyelamatkan bisnis pertambangan nasional, khususnya NNT, kini terkendala keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Fabby pun menyayangkan keputusan MK yang menyatakan pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT harus mendapat persetujuan dari DPR.

Dia beranggapan, keputusan MK itu membatasi ruang gerak Pemerintah sebagai eksekutif untuk memutuskan hal-hal yang sifatnya strategis ataupun yang menguntungkan untuk negara. “Karena MK-nya sendiri sudah memutuskan begitu. Itu harus dihargai,” imbuh Fabby.

Yang jelas, ia berharap rencana pembelian saham divestasi itu tetap bisa direalisasikan. Sambil, kata Fabby, Pemerintah, DPR, ataupun lembaga terkait lainnya menyusun suatu mekanisme yang pas bila Pemerintah ingin membeli kembali saham, termasuk saham BUMN. Sehingga tidak kembali berulang masalah yang sama.

Ia menegaskan, bila sektor pertambangan nasional kian dimiliki asing maka manfaatnya bagi publik tidak terasa. Yang terasa adalah dampaknya, baik dampak sosial ataupun lingkungan. “Ujung-ujung yang mengatasi dampaknya, biaya kita juga,” tandas Fabby.

Pemerintah berniat membeli 7 persen saham divestasi Newmont melalui PT Pusat Investasi Pemerintah. Namun, DPR menentang keputusan itu karena harus memperoleh izin terlebih dahulu dari mereka. Agus bersikukuh, pembelian tersebut tidak perlu memperoleh restu DPR. Sebab, divestasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) tergolong investasi sehingga tidak perlu izin DPR.

Namun, putusan MK pada Selasa (31/7/2012) berkata lain. Untuk membeli saham divestasi, Pemerintah harus meminta persetujuan DPR. Putusan Mahkamah Konstitusi ini sendiri tidak bulat. Ada empat dari sembilan hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Agus menyambut baik pendapat berbeda empat hakim tersebut.

Sumber: Kompas.com.

Share on :